Jumat, 30 Oktober 2020

Download Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Peraturan Presiden Nomor 1O2 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2O Oktober 2O2O di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 1O2 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2O2O.


ARTIKEL PILIHAN

Surat Edaran Mendagri Tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2021

Download PP 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Download Permendikbud 72 tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah

Peraturan Presiden Nomor 1O2 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditempatkan apda Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 238, agar setiap orang mengetahuinya.


Selengkapnya silakan sobat Download Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Download Disini Download Disini


Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020


Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Seperti halnya program BPNT, program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.


Untuk program Sembako, pemerintah meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya. Program Sembako dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur nontunai, sinyal telekomunikasi dan akses geografis, dengan memberlakukan mekanisme khusus untuk wilayah-wilayah dengan kendala akses tersebut.


Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.


Pedoman Umum Program Sembako disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara.


Saya harap para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Pedoman Umum Program Sembako ini dengan sebaik-baiknya sebagai acuan pelaksanaan program Sembako.


Selengkapnya: Silahkan Anda Download Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.  DOWNLOAD DISINI

Contoh LKPPDes Terbaru Download Lengkap




Pada kesempatan ini admin blog KASDI akan membagikan secara gratis contoh Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa Terbaru.


Sekedar untuk diketahui bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) oleh Kepala Desa merupakan upaya kami dalam memberikan Laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya silakan sobat Download contoh Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa


 DOWNLOAD DISINI


Kamis, 29 Oktober 2020

Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa





RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR...... TAHUN...
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai pelaku ekonomi berperan sebagai penunjang pelayanan masyarakat dan pembangunan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat Desa sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa demi mewujudkan kesejahteraan umum yang berbasis pelayanan dan potensi desa perlu dibentuk melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
  • bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selengkapnya: Download Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa. DOWNLOAD DISINI


Selasa, 27 Oktober 2020

Download Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;




ARTIKEL PILIHAN

Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN
PP 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Download Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;

bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya Dana Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
 

Selasa, 20 Oktober 2020

Materi Rakor Dana Desa: Kebijakan Dana Desa Tahun 2021

 

Materi Rakor Dana Desa: Kebijakan Dana Desa Tahun 2021


Berikut ini merupakan 4 (empat) Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah:

Selengkapnya silakan download Materi Rakor Dana Desa: Kebijakan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI 

Kamis, 15 Oktober 2020

PERATURAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN BPNT

 



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima.
Anda telah mengunjungi halaman ini 5 kali. Kunjungan terakhir: 14/10/20





ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam Data Terpadu Program Penanganan.




Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan ...


menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran. Bantuan Sosial Secara Non Tunai;. Mengingat. : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara ...


Jumat, 09 Oktober 2020

Download Perpres 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

 

perpres-99-2020-pengadaan-vaksin-pelaksanaan-vaksinasi-rangka-penanggulangan-pandemi


Vaksin COVID-19 merupakan hal yang ditunggu-tunggu untuk segera dapat mengakhiri Pandemi Corona Virus Disease 2O19. Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19). Hal ini dilakukan sebagai percepatan pengadaan Vaksin COVID-19.

Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2O19) membangun kepastian adanya Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 yang merupakan langkah luar biasa dan diperlukan pengaturan-pengaturan khusus untuk menjadikannya kenyataan sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang diperlukan. Hal yang tidak bisa dihindari juga adalah kejadian ikutan pasca pelaksanaan Vaksinasi dan Pandemi.

Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2O19) diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Oktober 2O19 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2O19) diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2O2O di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2O19) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 227. Agar setiap orang mengetahuinya.

Selengkapnya silakan download Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. DOWNLOAD DISINI



Rabu, 07 Oktober 2020

Surat Mendes PDTT tentang Kemudahan Usaha di Desa


Surat Mendes PDTT tentang Kemudahan Usaha di Desa


Menteri Desa PDTT mengirimkan surat bernomor S.2745/BIJ.01/X/2020 Hal: Kemudahan Usaha di Desa tanggal 7 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar yang ditujukan: Yth. 1. Para Kepala Desa beserta Perangkat Desa 2. Para Anggota Badan Permusyawaratan Desa 3. Para Pendamping Desa di Seluruh Indonesia.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD SURAT MENDES PDTT TENTANG KEMUDAHAN USAHA DI DESA. DOWNLOAD1DOWNLOAD 2


 

Selasa, 06 Oktober 2020

Surat Edaran Kemendes Tentang Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020

 



Nomor : 2724/PRI.00/X/2020
Sifat: - Penting
Lampiran :
Hal : Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020
Yth. Para Kepala Desa di Seluruh Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, dana desa hanya digunakan untuk BLT Dana Desa, Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penggunaan dana desa penyaluran BLT Dana Desa merupakan prioritas utama;
  2. Penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa harus disalurkan sampai dengan Desember 2020;
  3. Kepala desa wajib melaksanakan penyaluran tersebut tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah hasil pendataan yang selanjutnya diputuskan dalam forum Musdesus;
  5. Dana Desa yang sudah digunakan untuk BLT Dana Desa sampai dengan Desember 2020 dan ternyata masih terdapat sisa, maka sisa Dana Desa dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp ke 0811-1953-5201 dan 0811-1953-5202. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. 

Tembusan :
  1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;
  2. Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  5. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 6. Para Gubernur Seluruh Indonesia;
  6. Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia;
  7. Para Pendamping Desa Seluruh Indonesia.
DOWNLOAD SURAT EDARAN KEMENDES TENTANG PENYALURAN BLT DANA DESA SAMPAI DESEMBER 2020. DOWNLOAD DISINI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...