Dirjen Pembangunan Desa dan Perdeasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran nomor: 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021.
Surat edaran nomor: 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa Membangun, Permendesa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Waktu pelaksanaan: 1 Maret 2021 sampai Pelaksana: Kelompok Kerja Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan I Lain-Lain: Petunjuk pendataan secara lengkap terdapat pada Surat Pit. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi No 5/PR.03.01/II1/2021 tertanggal 1 Maret 2021.
Selengkapnya silakan Download Juknis Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar