Selasa, 04 Agustus 2020

Memahami Perbedaan Kaur dan Kasi di Pemerintahan Desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Pada artikel sebelumnya,  telah membahas tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada tulisan kali ini, penulis ingi membahas tentang Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa agar perangkat desa paham akan perbedaan keduanya. Apabila kita tinjau menurut aturan yang ada, maka terlihat sekali letak perbadaan antara Kaur dan Kasi dalam struktur pemerintahan Desa, maka hal itu berkaitan dengan perangkat desa pada pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.

Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf sekretariat desa, yang terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Keuangan, Urusan Tata Usaha dan Umum, dan Urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu Urusan keuangan, dan Urusan umum dan perencanaan. Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Kepala Seksi (Kasi) adalah Pelaksana Teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi kesejahteraan, seksi pelayanan dan seksi pemerintahan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi kesejahteraan dan pelayanan, serta seksi pemerintahan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:

Kaur (Kepala Urusan)

Kedudukan

Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas

Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi sebagai berikut:

Fungsi Kaur (Kepala Urusan)   
  1. Kaur (Kepala Urusan) tata usaha dan umummemiliki fungsi Sebagai berikut:  melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kaur (Kepala Urusan) keuangan memiliki fungsi Sebagai berikut: melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kaur (Kepala Urusan) perencanaan memiliki fungsi Sebagai berikut:mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kasi (Kepala Seksi)

Kedudukan

Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas

Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:
  1. Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kasi (Kepala Seksi) Kesejahteraan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kasi (Kepala Seksi) Pelayanan memiliki fungsi Sebagai berikut: melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Demikianlah penjelasan penulis tentang Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Semoga tulisan ini bermanfaat bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di desa masing-masing.... Salam Juragan Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...