Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja digunakan oleh TPK desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaan dana desa yang telah dilakukan
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dijelaskan bahwa Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Sebagaimana kita pahami bahwa kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini admin blog Juragan Kasdi Gundul akan membagikan Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja terbaru. Jika sobat desa membutuhkannya silakan Download pada link yang telah admin sediakan dibawah ini. DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar