ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima.
Anda telah mengunjungi halaman ini 5 kali. Kunjungan terakhir: 14/10/20
1 - peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 11 ...
pusdatin.kemsos.go.id › uploads › topics
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam Data Terpadu Program Penanganan.
Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan ...
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran. Bantuan Sosial Secara Non Tunai;. Mengingat. : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar