RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR...... TAHUN...
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai pelaku ekonomi berperan sebagai penunjang pelayanan masyarakat dan pembangunan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat Desa sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa demi mewujudkan kesejahteraan umum yang berbasis pelayanan dan potensi desa perlu dibentuk melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selengkapnya: Download Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa. DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar