Nomor : 2724/PRI.00/X/2020
Sifat: - Penting
Lampiran :
Hal : Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020
Yth. Para Kepala Desa di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, dana desa hanya digunakan untuk BLT Dana Desa, Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penggunaan dana desa penyaluran BLT Dana Desa merupakan prioritas utama;
- Penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa harus disalurkan sampai dengan Desember 2020;
- Kepala desa wajib melaksanakan penyaluran tersebut tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah hasil pendataan yang selanjutnya diputuskan dalam forum Musdesus;
- Dana Desa yang sudah digunakan untuk BLT Dana Desa sampai dengan Desember 2020 dan ternyata masih terdapat sisa, maka sisa Dana Desa dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
Tembusan :
- Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;
- Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Menteri Keuangan Republik Indonesia; 6. Para Gubernur Seluruh Indonesia;
- Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia;
- Para Pendamping Desa Seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar