Oleh :
KARYAMA, SE
Alamat :
Jl. H. Saderin RT.01 Rw 02 Desa Cibadak
Kecamatan Ciampea
Kabupaten Bogor 16620
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahim
Dengan
mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang telah mencurahkan segala nikmat dan
karunia-Nya sehingga Program Kerja ini dapat kami selesaikan. Sholawat serta
salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga, sahabat
dan kepada kita selaku umatnya.
Sehubungan dengan telah berakhirnya jabatan
Kepala Desa Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor periode 2014-2019, dan
berdasarkan konstitusi perlu dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa periode
berikutnya dengan melalui mekanisme system pemilihan yang langsung, umum bebas
dan rahasia (LUBER) serta menjaga dari praktek-praktek money politic
yang pada akhirnya nanti akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Setiap warga masyarakat, tentunya sangat
mengharapkan figur pemimpin yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat
demi kemajuan desanya, siapapun orangnya yang terpilih nanti menjadi Kepala
Desa harus memiliki visi dan misi yang jelas dan berwawasan ke depan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desanya.
Berdasarkan hal tersebut, saya selaku warga
masyarakat merasa terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Cibadak
dengan tujuan tidak lain untuk mengabdikan kepada masyarakat dalam membangun
desa Cibadak yang tercinta ini. Mengabdi untuk menghidupkan desa, bukan untuk
mencari kehidupan di desa.
Namun selaku manusia biasa yang tidak terlepas
dari kesalahan, saya mohon maaf apabila dalam program kerja ini masih terdapat
kekurangannya. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan masukan yang
bersifat konstruktif (membangun) demi perbaikan program kerja ini.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima
kasih kepada seluruh pihak yang yang telah membantu baik langsung maupun tidak
langsung sehingga program kerja ini dapat diselesaikan. Tidak lupa saya
mengharapkan do’a restu dan dukungannya demi kemajuan desa Cibadak yang kita cintai ini.
Cibadak, Oktober 2019
Calon Kepala Desa Cibadak,
Karyama, SE.
PROFIL BAKAL CALON KEPALA DESA
PERIODE 2020-2026
A. Identitas Diri
Nama : Karyama, SE.
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 12-07-1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
NIKS : 3201151207650016
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Alamat :
Jl. H. Saderin RT. 01/02 Desa Cibadak Kec. Ciampea, Bogor
No. HP : 0812 1200 4739
B.
Identitas Keluarga
Nama Istri : Eli Marliana, S.Pd.
Pekerjaan : PNS Guru SDN Cibadak 01
Anak : 1. PNS Guru SDN Cibadak 01
2. SYAMBA YOGASWARA
C.
Pendidikan
·
SDN Baros II Bandung, lulus tahun 1979
·
SMP N Bandung, lulus tahun 1982
·
SMA Bandung, lulus tahun 1993
·
S1 Ekonomi Pandu Madania, Bogor, lulus tahun 2007
D. Pekerjaan
·
Staf Dinas P dan K Kecamatan Ciampea, tahun 1988 - 2004
·
Staf Dinas P dan K Kecamatan Tenjolaya, tahun 2004 - 2020
E.
Pengalaman Organisasi
·
Ketua RT.01/01 Temy Desa Benteng2 Periode Tahun 2000 s/d 2006 , 6 tahun
·
Ketua SSB Prahara Ciampea, 3 tahun
·
Pimpinan Umum Tabloid Suara Anak Bangsa, tahun 2002 – 2004
·
Pimpinan Umum Tabloid Gema Anak Bangsa, tahun 2004 - 2005
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ............................................................................................. 1
B. Kondisi Umum Desa Cibadak ....................................................................... 3
C. Sistematika Penyusunan Program Kerja ...................................................... 5
BAB II PROGRAM
KERJA KEPALA DESA CIBADAK
PERIODE
2020 - 2026......................................................................................... 6
A. Visi, Misi dan Kebijakan Kepala Desa .......................................................... 6
B. Rencana Kerja Pembangunan Desa Periode 2020 -
2025 ........................... 7
C. Rencana Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
Periode 2020 - 2026...................................................................................... 11
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 14
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya pembangunan merupakan upaya
yang dilakukan secara terus menerus (berkesinambungan) guna terjadinya
perubahan yang lebih baik dari sebelumnya. Seorang peraih Nobel Ekonomi tahun
1998, Amartya Sen menyebutkan bahwa “Pembangunan bukanlah proses yang dingin
dan menakutkan dengan mengorbankan darah, keringat serta air mata, at all cost.
Pembangunan, adalah sesuatu yang "bersahabat". Pembangunan,
seharusnya merupakan proses yang memfasilitasi manusia mengembangkan hidup
sesuai dengan pilihannya (development as a process of expanding the real
freedoms that people enjoy)”.
Sementara itu, yang menjadi sasaran utama dari
proses pembangunan tiada lain adalah manusia itu sendiri, yakni untuk
memberdayakan masyarakat. Sehingga apabila manusia mampu mengoptimalkan
potensinya, maka akan bisa maksimal pula kontribusinya untuk kesejahteraan
bersama. Dengan demikian, kemakmuran sebuah bangsa dicapai berbasiskan kekuatan
rakyat yang berdaya dan menghidupinya.
Namun demikian, kita tidak bisa menutup mata
bahwa proses pembangunan bangsa kita yang tengah dijalani dirasa masih belum
optimal. Hal itu tercermin dari tingkat kualitas sumber daya manusia
(masyarakat) bangsa kita yang sampai saat ini masih berada dalam kategori
rendah. Apalagi jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain di dunia tingkat
kualitas Sumber daya Manusia Bangsa kita mungkin tertinggal jauh. Tingginya
angka kemiskinan dan penganguran di Indonesia saat ini merupakan salah satu
variabel yang menunjukan masih rendahnya tingkat kualitas masyarakat.
Masih tingginya angka kemiskinan dan
pengangguran serta ketidakberdayaan dan keterbelakangan masyarakat sesungguhnya
bukan berarti bahwa konsep pembangunan pemerintah yang tengah dijalani tidak
memberikan nilai manfaat bagi perbaikan bangsa ini. Namun demikian, akselerasi
pembangunan yang dijalani sejatinya mampu menekan tingginya angka kemiskinan
dan pengangguran tersebut. Dalam hal ini bahwa konsep pembangunan harus mampu
memfasilitasi terjadinya percepatan dan loncatan pembangunan dalam arti
cepatnya terjadi lonjakan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Terkait
dengan itu, kenapa pembangunan yang tengah dijalankan terlihat belum mampu
menekan tingginya angka kesenjangan dan kurangnya kesejahtraan masyarakatnya?
Apabila dicermati, ternyata persoalan aksesibilitas
menjadi faktor utama penyebab dari langgengnya ketidakberdayaan, kesenjangan
maupun keterbelakangan adalah akibat tidak adanya akses yang dapat menunjang
pemenuhan kehidupan manusiawi.
Sebagai akibat keterbatasan akses tersebut,
masyarakat mempunyai keterbatasan (mungkin tidak ada) alternatif yang menjadi
pilihan untuk mengembangkan hidupnya, sehingga masyarakat ‘hanya menjalankan
apa yang terpaksa dapat dilakukan bukan apa yang seharusnya bisa dilakukan’.
Berbondong-bondong meninggalkan desanya untuk mencari kehdiupan ke kota besar
tanpa keterampilan yang memadai.
Lemahnya akses yang dimiliki masyarakat di
tingkatan lokal (khususnya di tingkatan desa) menjadi penyebab terhambatnya
masyarakat desa untuk mengembangkan potensi hidupnya. Sehingga wajar jika
kontribusi sumber daya pedesaan bagi kesejahteraan bersama terbilang lebih
kecil jika dibandingkan dengan daerah perkotaan. Aksesibilitas yang dimaksud
adalah terfasilitasinya masyarakat pedesaan dalam hal layanan publik dan
kesempatan sosial (pendidikan, kesehatan, transfortasi dan lain-lain),
kebebasan politik, kesempatan ekonomi, transparansi dan lainnya. Misalnya
saja,kurangnya distribusi akses sumber daya ekonomi ke pedesaan menyebabkan
masyarakat pedesaan tak dapat mengembangkan usaha produktifnya. Begitu juga
kesulitan masyarakat pedesaan dalam mengakses dan terlibat langsung dalam
pengambilan kebijakan publik telah menyebabkan lahirnya kebijakan yang kurang
menguntungkan baginya.
Dalam pembangunan dewasa ini sangatlah tepat
jika pembangunan lebih berorentasi pada pembangunan pedesaan (pembangunan
berbasis pedesaan) yang mempertimbangkan aspek emansipatoris. Sebuah model
pembangunan pedesaan yang membuka peluang pembebasan masyarakat pedesaan dari
faktor yang menghambatnya. Melalui model pembangunan seperti itu, masyarakat
pedesaan dapat memperkembangkan kemampuan atas dasar kekuatan sendiri (self
reliance), sehingga dengan sendirinya aspek kemanusiaan masyarakat pedesaan
akan terfasilitasi dan sanggup mengungkapkan diri (humanitas expleta et
eloquens).
Konsepsi pembangunan berbasis pedesaan
merupakan konsep pembangunan yang mampu merangsang masyarakat desa, sehingga
gerak majunya menjadi otonom, berakar dari dinamik sendiri dan dapat bergerak
atas dasar potensi dan kekuatan yang dimilikinya. Selain itu, suatu pembangunan
tak akan berhasil dan bertahan, jika pembangunan tersebut bertentangan dengan
nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat. Dengan demikian, Pembangunan berbasis
pedesaan harus di perkuat dengan nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat
pedesaan tersebut.
Terkait dengan hal itu, dengan memperhatikan
kondisi desa Cibadak yang ada secara umum dalam kontek pembangunan berbasis
pedesaan, sejatinya pembangunan pedesaan dilakukan dengan mengedepankan
pembangunan yang berwawasan religius, agribisnis dan agroindustri.
Mengembangkan potensi desa sebagai penggerak utama pembangunan. Desa, dengan
kehidupan masyarakatnya yang hetrogen dengan mayoritas wilayah utama pertanian
yang mengadakan kegiatan pertanian senantiasa memanfaatkan dan mengembangkan
potensi komoditi unggulan, baik proses sebelum produksi, proses produksi, pasca
produksi dan sub sistem penunjang lainnya sambil menjalankan kehidupan
keagamaan secara utuh dalam kehidupan sosialnya.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut, salah
satunya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kehidupan mereka berjalan
dengan lebih baik lagi adalah pemimpin yang memiliki wawasan ke depan,
kecerdasan emosional, pandai membuka peluang usaha, tidak pilih kasih dan
pastinya religius yang dapat membawa masyarakatnya lebih baik dan sejahtera,
bukan pemimpin yang hanya sekedar mencari popularitas untuk meningkatkan status
sosial semata. Karena sesungguhnya menjadi pemimpin itu merupakan amanah yang
harus dijalankan sesuai aturan, etika dan norma-norma yang berlaku.
Seorang pemimpin yang baik akan selalu
berpegang prinsip bahwa organisasinya merupakan lembaga untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayahnya, juga akan
senantiasa terbuka dan ikhlas untuk menampung aspirasi dan harapan masyarakatnya.
Diantara faktor yang paling penting dalam
kegiatan manajemen adalah kepemimpinan (Leadership). Sebab
kepemimpinanlah yang menentukan arah dan tujuan, memberikan bimbingan terhadap
kegiatan. Kesalahan dalam kepemimpinan
akan mengakibatkan kegagalan, karena kepemimpinan adalah merupakan inti
dan motor penggerak dalam suatu organisasi. Disamping itu kepemimpinan
berhubungan erat dengan unsur manusia yang sifatnya selalu dinamis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka seorang
pemimpin harus memiliki manajemen yang baik. Dalam ilmu manajeman dikenal
adanya prinsip-prinsip manajemen yaitu : perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating) dan
pengawasan (controlling).
Harus disadari bahwa suatu manajemen yang
tangguh serta berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efekftif) sangat
diperlukan dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan yang akan
dilaksanakan. Betapa pentingnya seorang pemimpin memiliki manajemen dalam
pembangunan akan jelas terlihat apabila diingat bahwa salah satu jurang pemisah
antara daerah yang sudah maju dengan daerah yang sedang berkembang terdapat
pada penerapan manajemen yang baik. pada garis besarnya yang menjadi sasaran
manajemen dalam pembangunan adalah semua segi pelaksanaan kegiatan pembangunan
dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
serta penilaian daripada hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
B. KONDISI UMUM DESA CIBADAK
Desa Cibadak
merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Ciampea dengan luas tanah …………….. Ha.
terdiri dari tanah sawah : …….. ha dan tanah kering ……ha. yang berada di atas
ketinggian ………. M dengan suhu ……c – …….c.
Batas wilayah
Desa Cibadak meliputi :
·
Sebelah utara – Desa ………….
·
Sebelah timur – Desa ………………..
·
Sebelah Selatan – Desa ………….
·
Sebelah Barat – Desa ………..
Adapun jumlah penduduk dan mata pencaharian
masyarakat Desa Cibadak adalah sebagai berikut :
1) Jumlah Penduduk
KK
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
|
………… jiwa
|
…………. jiwa
|
……….. jiwa
|
Sumber : Pemerintah Desa Cibadak
2) Pekerjaan Penduduk
Pekerjaan
|
Jumlah
|
Prosentase
|
Petani
|
|
|
Buruh /
Penggarap
|
|
|
Pegawai Swasta
|
|
|
PNS
|
|
|
Jumlah
|
|
|
Sumber : Pemerintah Desa Cibadak
Dengan jumlah
populasi penduduk yang begitu banyak, tentunya menjadi peluang dan tantangan
sehingga memerlukan pendamping atau figur pemimpin (Leader) yang dapat
mengayomi masyarakatnya dalam rangka mewujudkan desa yang aman - tentram -
gemah - ripah - repeh - rapih.
Sebagai wilayah
pertanian, desa Cibadak memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya melalui pemberdayaan tanah sawah dan tanah kering untuk dijadikan
wilayah agro bisnis seperti perkebunan, perikanan dan peternakan dengan
mengaktifkan kelompok-kelompok masyarakat yang terbentuk dalam GAPOKTAN
(Gabungan Kelompok Tani) dan membenahi struktur organisasinya.
Dalam rangka menjalankan pemerintahan Desa,
mengacu pada peraturan dan perundang-udangan, diantaranya :
1. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah No
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
3. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
4. Undang-undang No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah;
5. Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
6. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168,Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7. Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
8. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No.
Tahun Tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun manfaat
Peraturan Desa diantaranya :
1)
Terciptanya tatanan kehidupan
yang serasi, selaras dan seimbang di desa.
2)
Sebagai pedoman kerja.
3) Memudahkan pencapaian tujuan.
4) Mengurangi resiko penyimpangan atau kesalahan.
5) Dasar pengenaan sanksi atau hukuman.
6) Acuan dalam pengendalian dan pengawasan.
C. SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
Program Kerja ini disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, terdiri dari latar
belakang, kondisi umum Desa Cibadak dan sistematika penyusunan program kerja.
BAB II PROGRAM KERJA KEPALA DESA PERIODE 2020-2026, memuat : visi, misi strategi dan kebijakan
Kepala Desa, rencana kerja pembangunan desa periode 2020-2026 dan rencana kerja penyelenggaraan Pemerintah
Desa periode 2020-2026.
BAB III PENUTUP, berisi kesimpulan dan
saran.
BAB
II
PROGRAM KERJA
KEPALA DESA CIBADAK
PERIODE 2020 -
2026
A. VISI, MISI STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEPALA DESA
1.
Visi
“Mewujudkan masyarakat Cibadak yang religius, Beradab, berkarakter, adil dan sejahtera”
2.
Misi
a. Meningkatkan Kesejahteran
Sosial Masyarakat
b. Meningkatkan kinerja unsur aparatur desa dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
c. Meningkatkan pelayanan yang optimal pada
masyarakat.
d. Meningkatkan layanan informasi dan komunikasi
kepada masyarakat.
e. Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa
yang bersih dan bebas dari KKN.
f.
Memberdayakan
potensi wilayah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
3.
Kebijakan
Kepala Desa
a. Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak atau
instansi terkait untuk memberdayakan
sumber daya desa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat melalui
penyuluhan, pelatihan dan keterampilan kerja.
b. Mengoptimalkan dana pinjaman modal bergulir
dari program pemerintah atau program bantuannya lainnya kepada masyarakat yang
memiliki potensi untuk mengembangkan usahanya.
c. Memfasilitasi masyarakat untuk kegiatan pertanian, perikanan atau peternakan.
d. Memberikan kemudahan bagi masyarakat mengenai
kelengkapan administrasi yang diperlukan.
e. Menggagas masa depan desa agar masyarakat
dapat merumuskan dan membangun desa secara partisifatif, hal ini merupakan
suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi untuk secara
terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “Pembangunan” atau
perubahan kearah yang lebih baik.
f.
Menciptakan
masyarakat desa yang partisifatif dengan tujuan :
·
Membangun rasa
memiliki masyarakat terhadap pembangunan;
·
Mencegah
timbulnya pertentangan atau konflik;
·
Mampu menyalurkan
aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat terhadap pembangunan;
·
Memungkinkan
proses saling belajar dan pengembangan
kemampuan masyarakat.
B. RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PERIODE 2020 -
2026
Kepala Desa sebagai fasilitator dan
koordinator, harus mengkoordinasikan secara terpadu antara masyarakat bersama
pemerintah dengan menggerakan dan melaksanakan 10 bidang kegiatan yang meliputi
: pendidikan agama, pemberdayaan 4 Pilar Kebagsaan, Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamitbmas), pendidikan dan penerangan lingkungan hidup, pembangunan
perekonomian di Koperasi atau BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), kesehatan dan
KKB, pemuda, olahraga dan kesenian, kesejahteraan Sosial dan PKK.
Semua bidang-bidang tersebut apabila
dilaksanakan dengan kegiatan yang realistis, maka akan dapat memberikan manfaat
bagi seluruh masyarakat. Adapun rencana kerja pembangunan desa periode 2020 -
2026 adalah sebagai berikut :
1. Bidang Agama
Dalam bidang ini dilaksanakan dengan
berbagai bentuk kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, seperti : pengajian
bulanan, peringatan Hari-hari Besar Islam, Jumat keliling, pengelolaan infaq,
shodaqoh dan zakat yang profesional, memperhatikan pembangunan sarana ibadah
yang memerlukan perbaikan (renovasi).
2. 4 Pilar Bidang Kebangsaan
Pancasila merupakan dasar negara
sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan. Bidang ini
dilaksanakan agar aparatur pemerintahan desa dan semua lapisan masyarakat dapat
mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Undang Undang Dasar 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, Wujud dari pengamalannya, yaitu menciptakan
kehidupan bermasyarakat yang kondusif, menghargai dan saling membantu. misalnya
dengan pelaksanaan kegiatan kerjabakti (gotong royong), membersihkan lingkungan
desa, dll.
3. Bidang Kamtibmas
Dalam bidang ini akan mengaktifkan
Siskamling, memberdayakan Linmas dan membuat peraturan desa tentang larangan
penjualan miras, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal.
4. Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah merupakan hak warga
masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan. Oleh karena perlu adanya
pendataan secara berkala mengenai anak usia sekolah untuk meminimalisasi angka
putus sekolah membangun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Gratis Paket A
Paket B Paket C .
5. Bidang Lingkungan Hidup
Bidang ini sangat memerlukan perhatian
khusus untuk menjaga lingkungan yang nyaman yaitu dengan cara Tata kelola sampah yang harus mendapat perhatian
khusus serta menggalakkan K3.
6. Bidang Pembangunan Ekonomi
Untuk meningkatkan pendapatan ekonomi
masyarakat perlu digalakkan sektor ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan
BUMDES / koperasi, simpan pinjam mengoptimalkan
program PNPM/Kotaku dan menjalin kerjasama atau kemitraan dengan pihak terkait.
7. Bidang Kesehatan dan KB
Bidang ini merupakan hal penting yang
harus diperhatikan. Dalam hal ini akan diupayakan kegiatan kesehatan yang lebih
baik yaitu dengan peningkatan pelayanan posyandu, pendataan kembali masyarakat
tidak mampu mengenai Program BPJS, dan
pelayanan kesehatan lainnya.
8. Bidang Pemuda, Olahraga dan Kesenian
Pemuda merupakan calon generasi
penerus bangsa yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Dalam bidang ini
akan diupayakan pendataan mengenai potensi pemuda dalam hal olahraga dan
kesenian sehingga dapat mengembangkan bakat dan talenta yang mereka miliki agar
lebih berprestasi di bidangnya masing-masing. Upaya lainnya yaitu dengan
menyalurkan melalui wadah KNPI, karang taruna dan kelompok pengajian pemuda
serta penyelenggaraan lomba-lomba seperti Pordes (Pekan Olahraga Desa) dalam
rangka mencari bibit atlit yang berprestasi dengan mewujudkan lapangan Sepak
Bola .
9. Bidang Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Dengan meningkatkan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi anggota masyarakat yang kurang beruntung, misalnya
dengan memanfaatkan program bantuan untuk rumah tidak layak huni dan
menyelenggarakan bakti sosial, Penyediaan Santunan Kematian/Uang Duka Wafat, Santunan
Anak Yatim, Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Kain Kapan di Desa Gratis, Mobil
Operasional Tiap RW
10. Bidang PKK
Keluarga merupakan bagian dari
masyarakat. Oleh karena itu perlu diperhatikan untuk meningkatan kesejahteraan
keluarga yang lebih baik, yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan kecakapan
hidup (life skill) seperti : kursus menjahit, tata rias, pelatihan tata
boga, Perbengkelan,
Sablon, Lemabaga Pendidikan Keterampilan ,
dll.
Adapun rencana kerja pembangunan fisik atau
infrastruktur di Desa Cibadak diantaranya : pembangunan Seretariat RW, Posyandu,
perbaikan saluran irigasi, pengerasan jalan (betonisasi/aspal), renovasi gedung
sekolah Paud,TK,SD, majlis ta’lim,
madrasah, musholah dan mesjid, pemeliharaan kantor desa, pembangunan MCK dan
sanitasi.
Selain dari itu akan dibuatkan bak sampah
secara permanen sepanjang bantaran sungai di titik-titik tertentu untuk
menghindari agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai/kali, sehingga akan
terwujud motto : “Mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil dan mulai
dari saat ini”.
C. RENCANA KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
PERIODE 2020-2025
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
pemerintah desa yang lebih baik, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Meneladani kepemimpinan Rasulullah Saw, yaitu
: sidiq, amanah, tabligh, fathonah.
·
Sidiq (jujur, santun
dalam berprilaku);
·
Amanah (bisa
dipercaya dalam melaksanakan pekerjaan);
·
Tabligh (bicara
benar, terbuka dan transparan)
·
Fathonah (cerdik,
bijaksana dalam mengambil keputusan)
2. Meningkatkan kesadaran para aparatur desa
dengan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal
Ika;
3. Menyelenggarakan prinsip-prinsip tata kelola
desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
4. Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai
untuk kegiatan pelayanan terhadap masyarakat;
5. Memberikan kemudahan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dengan prinsip : “Jangan mempersulit yang mudah
dan mempermudah yang sulit”.
Dalam rangka membina hubungan kelembagaan atau
kemitraan, akan dilaksanakan :
1. Membina hubungan antara BPD, LKMD, LPM dan
unsur-unsur lainnya agar bersinergi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
2. Membina hubungan silaturrahmi dengan para
tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang religius.
3. Menjalin koordinasi yang baik dengan instansi
terkait, seperti Camat, Polsek dan Koramil.
4. Proaktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembangunan desa.
Sedangkan
kegiatan pelayanan masyarakat meliputi :
1. Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah-masalah
yang dirasakan masyarakat, untuk kemudian dimusyawarahkan bersama sehingga
diperoleh suatu kebijakan yang bermanfaat dan langsung dirasakan oleh
masyarakat;
2. Memberikan surat rekomendasi untuk keterangan
tidak mampu kepada masyarakat yang membutuhkan;
3. Pendataan warga masyarakat tidak mampu untuk
menerima kartu jaminan kesehatan, Gakinda, dan pelayanan Posyandu;
4. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat dengan mengadakan bimbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan
bidang usahanya masing-masing.
5. Mengelola dan menyalurkan bantuan dengan tepat
sasaran sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
6. Pelayanan penyuluhan kepada masyarakat
merupakan hal terpenting dalam menangulangi tingkat kesulitan yang dihadapinya.
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di
atas, maka sebagai penutup dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Pemilihan calon Kepala Desa Cibadak adalah
amanat dari Perda Kabupaten Bogor No. ….. Tahun ………. yang merupakan pesta
demokrasi masyarakat yang ada diwilayahnya.
2. Demokrasi bukan tujuan, tetapi alat untuk
mencapai suatu tujuan. Bukan bebas tanpa batas, lepas kendali dan jangan
melupakan kaidah-kaidah serta norma-norma yang berlaku.
3. Koordinasi dan komunikasi yang baik dari
seorang pemimpin merupakan hal penting untuk dilakukan dalam mencapai tujuan
yang diharapkan.
4. Kepala Desa harus memiliki visi dan misi yang
jelas serta berwawasan ke depan demi kemajuan desanya, tidak sekedar mencari
popularitas atau meningkatkan status sosial semata. Karena sesungguhnya menjadi
pemimpin itu merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan, etika dan
norma-norma yang berlaku.
5. Pada garis besarnya yang menjadi sasaran
manajemen dalam pembangunan adalah semua segi pelaksanaan kegiatan pembangunan
dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
serta penilaian daripada hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
6. Program kerja Calon Kepala Desa Cibadak masa
bakti 2020-2026 akan mewujudkan Desa Paritisifatif,
di mana dalam melaksanakan pembangunan desa akan melibatkan peranan masyarakat.
Hal ini merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi
untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “Pembangunan”
atau perubahan kearah yang lebih baik.
-------- oOo
-------