Selasa, 28 Juli 2020

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur keuangan.

Pasal 5

1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Pasal 6

1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Kaur tata usaha dan umum; dan
  • Kaur perencanaan.

3. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Kasi pemerintahan;
  • Kasi kesejahteraan; dan
  • Kasi pelayanan.

4. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

5. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Pasal 7

1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:

  • ketua;
  • sekretaris;
  • anggota.

3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.

4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.

5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

Pasal 8

1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

  • menyusun RAK Desa; dan
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kamis, 23 Juli 2020

Surat Edaran Mendagri Tentang Pelaksanaan BLT


Surat Edaran Mendagri Tentang Pelaksanaan BLT

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran tertanggal 16 Juli 2020 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa, Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta Penyampaian Laporan Konsolidasi Belanja Tak Terduga dan Realisasi Pelaksanaan APBDESA yang ditujukan YTH:
  1. Gubernur
  2. Bupati/Wali Kota
Di Seluruh Indonesia
SELENGKAPNYA: SILAKAN DOWNLOAD SURAT EDARAN MENDAGRI. DOWNLOAD DISINI

BLT Dana Desa Tahap 4,5,6 disalurkan Apabila Dana Desa Masih Tersedia



Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa:

Jangka waktu dan besaran pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) adalah sebagai berikut:
  • masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)
     6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
  • besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  • besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  • Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pedoman penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Desa yang tidak memiliki dana untuk BLT tahap 4, 5 dan 6 maka Kepala Desa tidak wajib menyalurkan BLT DD.

Demikianlah penjelasan tentang penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan Juli, Agustus dan September sebagaimana yang penulis kutip berdasarkan Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan berdesa.

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI

Rabu, 22 Juli 2020

Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)


Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa:


(1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk dengan kriteria sebagai berikut:
  • mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
  • mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
  • mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
(2) Jumlah anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga.

(3) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) terdiri atas:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • anggota.
(4) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok.
  • (5) Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin


  1. Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, mterpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
  2. Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa Anggota KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  • telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  • berdomisili tetap dan memiliki identitas diri; dan
  • memiliki potensi dan keterampilan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa:
  1. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompokmasyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  2. Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu pendamping sosial KUBE.
  3. Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
  4. Dinas sosial daerah kabupaten/kota mengusulkan calon KUBE berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi.
Demikianlah Penjelasan tentang Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga artikle singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.


Pelajari Lebih Lengkap dengan mengunduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI

Unsur-Unsur Penting Dalam Pembangunan Desa



Ada unsur – unsur penting dalam pembangunan desa, dimana unsur itu yang sangat membantu dalam lancarnya program – program Desa, setidaknya ada 4 unsur yang selama ini ada tetapi belum berfungsi maksimal.

Unsur pertama yaitu pemerintahan Desa (Pemdes dan BPD/BAMUS/Sebutan Lainnya) yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggara pemerintah desa dan legislator, unsur yang pertama ini mempunyai peran penting dalam menentukan arah desa itu dibawa kemana. Peran unsur ini akan menentukan bagaimana dana desa dari pemerintah bias terserap dan tersalurkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemudahan masayarakat. Semenjak adanya dana Desa unsur ini sudah cukup aktif menjalankan sebagian perannya, walaupun masih belum maksimal. Untuk tercapainya target dari program dana desa, peran pendamping desa bersama perangkat desa perlu sinergisitas yang kuat dan dibekali dengan pelatihan – pelatihan sehingga muncul sumber daya manusia yang berkualitas.

Unsur kedua adalah LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD (Lembaga Adat Desa), LKD terdiri dari 5 lembaga yang diakui dalam Undang – undang, mulai dari RT/RW, PKK, LPMD, Karang Taruna, dan Posyandu, hal itu sesuai PERMENDAGRI NO 18 Tahun 2018, unsur kedua ini perlu ditingatkan fungsinya sebagaimana mestinya. Mereka dengan segala keterbatasan baik itu pendapatan dan kapasitas sebagai lembaga belum mampu berbuat banyak di desa, meskipun keterlibatan unsur ini dalam pengambilan keputusan sudah baik, namun belum menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat desa. Rekomendasinya adalah perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusianya dan kesejahteraan perangkatnya, seperti unsur yang pertama.

Unsur yang ketiga adalah kelompok masyarakat seperti kelompok petani, peternak, perikanan, perkebunan dan lain – lain, unsur ketiga ini adalah sasaran utama dana Desa. Bantuan – bantuan stimulan melalui peningkatan sumber daya manusia, bantuan modal/alat dan bantuan pendampingan dan bantuan stimulan ini diharapkan mampu mensejahterakan anggotanya



Namun demikian tidak banyak pemerintah desa yang merambah pada program – program peningkatan sumber daya manusia terutama pada kelompok – kelompok yang dibentuk masyarakat. Pemerintah desa lebih banyak dengan program pembangunan fisik atau infrastruktur dan bantuan langsung berupa modal/bahan, belum mengarah pada peningkatan sumber daya manusia dan pendampingan langsung pada dikelompok tersebut. Empat tahun program dana Desa diharapkan kelompok masyarakat yang sudah dibentuk mampu lebih mandiri dan berkembang lebih maju, pemerintahan desa harus berpikir untuk bagimana pembangunan sumber daya manusia itu penting untuk peningkatan kesejahteraan dan hidupnya ekonomi masyarakat Desa.

Unsur yang ke empat adalah unsur masyarakat tak berkelompok (individual), unsur ini di dominasi RTM, masyarakat Marginal dan masyarakat difabel, unsur ini masih rendah untuk dilibatkan dalam hal menentukan perkembangan Desa, namun kelompok ini merasakan dampak program dana Desa. Diharapkan pemerintahan Desa, LKD/LAD, kelompok-kelompok masyarakat perlu mengajak unsur ini untuk ikut serta dalam pembangunan Desa. Untuk mencapai pembangunan desa yang sejahtera dan mandiri perlu semua unsur untuk bergerak dan bekerjasama, jangan hanya unsur pertama (pemerintah desa) saja yang bergerak.

Untuk menuju Desa yang sejahtera dan mandiri, pendamping Desa dituntut mampu dan berupaya ikut serta dalam mengoptimalkan keterlibatan empat unsur tersebut, dan itu adalah salah satu tugas dari pendamping desa. Pendamping desa selama ini masih banyak berkutat pada pemerintahan Desa sebanayak 80 %, LKD/LAD sebanyak 10 % di, kelompok masyarakat sebanyak 7 %, dan Masyarakat tak berkelompok sebanyak 3 %. Pendamping desa mempunyai tugas yang berat, dan pendamping desa pun mempunyai kekurangn dan kelemahan bukan berarti itu menjadi hambatan atau halangan dalam bertugas dan mengabdi dengan ikhlas untuk mewujudkan Desa yang sejahtera dan mandiri.

Dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh pendamping Desa perlu adanya pagi pendamping desa seluruh Indonesia untuk seling berbagi pengalaman dan berbagi pengetahuan dalam menghadapi persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh sahabat pendamping desa di seluruh Indonesia. Saya dan beberapa penggiat desa dibawah arahan Staf Khusus Menteri Desa, PDTT, Risharyudi Triwibowo berinisiatif membentuk suatu lembaga yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh sahabat pendamping Desa di lapangan.

Lembaga ini bernama “Sahabat Desa Nusantara” yang keanggotaanya teridiri dari semua unsur pelaku/penggiat atau pendamping desa dan terbuka bagi kelompok penggerak desa atau aktivis desa. Terakhir, saya sebagai ketua Umum Sahabat Desa Nusantara mengajak kepada kita semua untuk bergabung bersama kami, menjadi dan mengambil bagian dalam mewujudkan Desa Mandiri, Masyarakat Desa Sejahtera.

Selasa, 21 Juli 2020

Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan


Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun yang didanai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).

Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI

Jumat, 17 Juli 2020

PERAN DAN TUGAS PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI DESA


Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa yaitu :
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - kegiatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.

Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID.

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga
pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa di kecamatan.

Minggu, 12 Juli 2020

Berita Acara Musdes Tentang Pengalihan Penerima BLT Dana Desa

                                                    BERITA ACARA
                                                MUSYAWARAH DESA
          TENTANG PENGALIHAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
                                       DESA ..........................KECAMATAN....................
                                                        KABUPATEN ..........

Pada hari ini, Rabu, pukul delapan kosong kosong Waktu Indonesia Barat, tanggal ........... bulan ............tahun .......... bertempat di Balai Desa ......., Kecamatan ..........Kabupaten ............ telah diadakan Rapat Musyawarah Desa Tentang pengalihan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020.

Rapat Musyawarah Desa Tentang pengalihan Peneriman Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Ketua Lingkungan Atau RT/RW  sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan mengenai pokok–pokok pembicaraan dengan
para peserta rapat sebagai berikut :

Meninjau kembali keputusan Musyawarah Desa Khusus tanggal ............ dan menemukan .......... (.............)  penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang rangkap bantuan.
Menyutujui dan menyepakati untuk mengalihkan penerima rangkap bantuan tersebut kepada penerima yang lain dengan daftar nama yang di usulkan Untuk mendapatkan Bantuan langsung Tunai Dari Dana Desa sebagai berikut :

PENERIMA AWAL        PENERIMA PENGGANTI         ALASAN PENGGANTIAN

NAMA NIK RT/RW           NAMA NIK RT/RW  
 
 
 

Demikian Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Tentang pengalihan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Dua Ribu Dua Puluh ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.

...................., .................2020
Pimpinan Musyawarah


...................................
Ketua BPD

MENGETAHUI
KEPALA DESA ................................



............................






PESERTA MUSYAWARAH ATAS NAMA MASYARAKAT :


No          Nama                      Jabatan Tandatangan  
1  
2  
3  
4  
5  
6  
7  
8  
9  
10  
11  
12  
13  
14  
15  
16  
17  
18  
19  
20  
21  
22


Jumat, 10 Juli 2020

Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017




Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.



Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditentukan oleh daerah.

Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Menurut  Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana yang penulis kutip dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Kasdi Botak

Rabu, 08 Juli 2020

PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA CIBADAK KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR PERIODE 2020-2026






 

Oleh :
KARYAMA, SE 


Alamat :
Jl. H. Saderin RT.01 Rw 02 Desa Cibadak Kecamatan Ciampea
Kabupaten Bogor 16620






KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmaanirrahim
 Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala  yang telah mencurahkan segala nikmat dan karunia-Nya sehingga Program Kerja ini dapat kami selesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga, sahabat dan kepada kita selaku umatnya.
Sehubungan dengan telah berakhirnya jabatan Kepala Desa Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor periode 2014-2019, dan berdasarkan konstitusi perlu dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa periode berikutnya dengan melalui mekanisme system pemilihan yang langsung, umum bebas dan rahasia (LUBER) serta menjaga dari praktek-praktek money politic yang pada akhirnya nanti akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Setiap warga masyarakat, tentunya sangat mengharapkan figur pemimpin yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat demi kemajuan desanya, siapapun orangnya yang terpilih nanti menjadi Kepala Desa harus memiliki visi dan misi yang jelas dan berwawasan ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desanya.
Berdasarkan hal tersebut, saya selaku warga masyarakat merasa terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Cibadak dengan tujuan tidak lain untuk mengabdikan kepada masyarakat dalam membangun desa Cibadak yang tercinta ini. Mengabdi untuk menghidupkan desa, bukan untuk mencari kehidupan di desa.
Namun selaku manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan, saya mohon maaf apabila dalam program kerja ini masih terdapat kekurangannya. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan masukan yang bersifat konstruktif (membangun) demi perbaikan program kerja ini.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung sehingga program kerja ini dapat diselesaikan. Tidak lupa saya mengharapkan do’a restu dan dukungannya demi kemajuan desa  Cibadak yang kita cintai ini.

         Cibadak, Oktober  2019
Calon Kepala Desa Cibadak,


Karyama, SE.


                                                                                                                                                      
PROFIL BAKAL CALON KEPALA DESA

PERIODE 2020-2026


 





A.     Identitas Diri
Nama                                       :  Karyama, SE.
Tempat, Tanggal Lahir            :  Bandung, 12-07-1965
Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
NIKS                                         :  3201151207650016
Pekerjaan                                :  Pegawai Negeri Sipil
Agama                                     :  Islam
Warga Negara                        :  Indonesia
Alamat                                     : Jl. H. Saderin RT. 01/02 Desa Cibadak Kec. Ciampea, Bogor
No. HP                                     :  0812 1200 4739

B.      Identitas Keluarga
Nama Istri                               :  Eli Marliana, S.Pd.
Pekerjaan                                :  PNS Guru SDN Cibadak 01
Anak                                        :  1. PNS Guru SDN Cibadak 01
                                                   2. SYAMBA YOGASWARA

C.      Pendidikan
·         SDN Baros II Bandung, lulus tahun 1979
·         SMP N Bandung, lulus tahun 1982
·         SMA Bandung, lulus tahun 1993
·         S1 Ekonomi Pandu Madania, Bogor, lulus tahun 2007

D.     Pekerjaan
·         Staf Dinas P dan K Kecamatan Ciampea, tahun 1988 - 2004
·         Staf Dinas P dan K Kecamatan Tenjolaya, tahun 2004 - 2020

E.      Pengalaman Organisasi
·         Ketua RT.01/01 Temy Desa Benteng2 Periode Tahun 2000 s/d 2006 , 6 tahun
·         Ketua SSB Prahara Ciampea, 3 tahun
·         Pimpinan Umum Tabloid Suara Anak Bangsa, tahun 2002 – 2004
·         Pimpinan Umum Tabloid Gema Anak Bangsa, tahun 2004 - 2005



DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR ............................................................................................................          i
DAFTAR ISI .........................................................................................................................         ii
BAB  I       PENDAHULUAN .................................................................................................         1
A.      Latar Belakang .............................................................................................         1
B.      Kondisi Umum Desa Cibadak .......................................................................         3
C.      Sistematika Penyusunan Program Kerja ......................................................         5
BAB  II      PROGRAM KERJA KEPALA DESA CIBADAK
                 PERIODE 2020 - 2026.........................................................................................         6
A.      Visi, Misi dan Kebijakan Kepala Desa ..........................................................         6
B.      Rencana Kerja Pembangunan Desa Periode 2020 - 2025 ...........................         7
C.      Rencana Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Periode 2020 - 2026......................................................................................       11
BAB  III     PENUTUP ...........................................................................................................       14
LAMPIRAN-LAMPIRAN






BAB  I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya pembangunan merupakan upaya yang dilakukan secara terus menerus (berkesinambungan) guna terjadinya perubahan yang lebih baik dari sebelumnya. Seorang peraih Nobel Ekonomi tahun 1998, Amartya Sen menyebutkan bahwa “Pembangunan bukanlah proses yang dingin dan menakutkan dengan mengorbankan darah, keringat serta air mata, at all cost. Pembangunan, adalah sesuatu yang "bersahabat". Pembangunan, seharusnya merupakan proses yang memfasilitasi manusia mengembangkan hidup sesuai dengan pilihannya (development as a process of expanding the real freedoms that people enjoy)”.
Sementara itu, yang menjadi sasaran utama dari proses pembangunan tiada lain adalah manusia itu sendiri, yakni untuk memberdayakan masyarakat. Sehingga apabila manusia mampu mengoptimalkan potensinya, maka akan bisa maksimal pula kontribusinya untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kemakmuran sebuah bangsa dicapai berbasiskan kekuatan rakyat yang berdaya dan menghidupinya.
Namun demikian, kita tidak bisa menutup mata bahwa proses pembangunan bangsa kita yang tengah dijalani dirasa masih belum optimal. Hal itu tercermin dari tingkat kualitas sumber daya manusia (masyarakat) bangsa kita yang sampai saat ini masih berada dalam kategori rendah. Apalagi jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain di dunia tingkat kualitas Sumber daya Manusia Bangsa kita mungkin tertinggal jauh. Tingginya angka kemiskinan dan penganguran di Indonesia saat ini merupakan salah satu variabel yang menunjukan masih rendahnya tingkat kualitas masyarakat.
Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran serta ketidakberdayaan dan keterbelakangan masyarakat sesungguhnya bukan berarti bahwa konsep pembangunan pemerintah yang tengah dijalani tidak memberikan nilai manfaat bagi perbaikan bangsa ini. Namun demikian, akselerasi pembangunan yang dijalani sejatinya mampu menekan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran tersebut. Dalam hal ini bahwa konsep pembangunan harus mampu memfasilitasi terjadinya percepatan dan loncatan pembangunan dalam arti cepatnya terjadi lonjakan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Terkait dengan itu, kenapa pembangunan yang tengah dijalankan terlihat belum mampu menekan tingginya angka kesenjangan dan kurangnya kesejahtraan masyarakatnya?
Apabila dicermati, ternyata persoalan aksesibilitas menjadi faktor utama penyebab dari langgengnya ketidakberdayaan, kesenjangan maupun keterbelakangan adalah akibat tidak adanya akses yang dapat menunjang pemenuhan kehidupan manusiawi.
Sebagai akibat keterbatasan akses tersebut, masyarakat mempunyai keterbatasan (mungkin tidak ada) alternatif yang menjadi pilihan untuk mengembangkan hidupnya, sehingga masyarakat ‘hanya menjalankan apa yang terpaksa dapat dilakukan bukan apa yang seharusnya bisa dilakukan’. Berbondong-bondong meninggalkan desanya untuk mencari kehdiupan ke kota besar tanpa keterampilan yang memadai.
Lemahnya akses yang dimiliki masyarakat di tingkatan lokal (khususnya di tingkatan desa) menjadi penyebab terhambatnya masyarakat desa untuk mengembangkan potensi hidupnya. Sehingga wajar jika kontribusi sumber daya pedesaan bagi kesejahteraan bersama terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah perkotaan. Aksesibilitas yang dimaksud adalah terfasilitasinya masyarakat pedesaan dalam hal layanan publik dan kesempatan sosial (pendidikan, kesehatan, transfortasi dan lain-lain), kebebasan politik, kesempatan ekonomi, transparansi dan lainnya. Misalnya saja,kurangnya distribusi akses sumber daya ekonomi ke pedesaan menyebabkan masyarakat pedesaan tak dapat mengembangkan usaha produktifnya. Begitu juga kesulitan masyarakat pedesaan dalam mengakses dan terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan publik telah menyebabkan lahirnya kebijakan yang kurang menguntungkan baginya.
Dalam pembangunan dewasa ini sangatlah tepat jika pembangunan lebih berorentasi pada pembangunan pedesaan (pembangunan berbasis pedesaan) yang mempertimbangkan aspek emansipatoris. Sebuah model pembangunan pedesaan yang membuka peluang pembebasan masyarakat pedesaan dari faktor yang menghambatnya. Melalui model pembangunan seperti itu, masyarakat pedesaan dapat memperkembangkan kemampuan atas dasar kekuatan sendiri (self reliance), sehingga dengan sendirinya aspek kemanusiaan masyarakat pedesaan akan terfasilitasi dan sanggup mengungkapkan diri (humanitas expleta et eloquens).
Konsepsi pembangunan berbasis pedesaan merupakan konsep pembangunan yang mampu merangsang masyarakat desa, sehingga gerak majunya menjadi otonom, berakar dari dinamik sendiri dan dapat bergerak atas dasar potensi dan kekuatan yang dimilikinya. Selain itu, suatu pembangunan tak akan berhasil dan bertahan, jika pembangunan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat. Dengan demikian, Pembangunan berbasis pedesaan harus di perkuat dengan nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat pedesaan tersebut.
Terkait dengan hal itu, dengan memperhatikan kondisi desa Cibadak yang ada secara umum dalam kontek pembangunan berbasis pedesaan, sejatinya pembangunan pedesaan dilakukan dengan mengedepankan pembangunan yang berwawasan religius, agribisnis dan agroindustri. Mengembangkan potensi desa sebagai penggerak utama pembangunan. Desa, dengan kehidupan masyarakatnya yang hetrogen dengan mayoritas wilayah utama pertanian yang mengadakan kegiatan pertanian senantiasa memanfaatkan dan mengembangkan potensi komoditi unggulan, baik proses sebelum produksi, proses produksi, pasca produksi dan sub sistem penunjang lainnya sambil menjalankan kehidupan keagamaan secara utuh dalam kehidupan sosialnya.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kehidupan mereka berjalan dengan lebih baik lagi adalah pemimpin yang memiliki wawasan ke depan, kecerdasan emosional, pandai membuka peluang usaha, tidak pilih kasih dan pastinya religius yang dapat membawa masyarakatnya lebih baik dan sejahtera, bukan pemimpin yang hanya sekedar mencari popularitas untuk meningkatkan status sosial semata. Karena sesungguhnya menjadi pemimpin itu merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan, etika dan norma-norma yang berlaku.
Seorang pemimpin yang baik akan selalu berpegang prinsip bahwa organisasinya merupakan lembaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayahnya, juga akan senantiasa terbuka dan ikhlas untuk menampung aspirasi dan harapan masyarakatnya.
Diantara faktor yang paling penting dalam kegiatan manajemen adalah kepemimpinan (Leadership). Sebab kepemimpinanlah yang menentukan arah dan tujuan, memberikan bimbingan terhadap kegiatan. Kesalahan dalam kepemimpinan  akan mengakibatkan kegagalan, karena kepemimpinan adalah merupakan inti dan motor penggerak dalam suatu organisasi. Disamping itu kepemimpinan berhubungan erat dengan unsur manusia yang sifatnya selalu dinamis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka seorang pemimpin harus memiliki manajemen yang baik. Dalam ilmu manajeman dikenal adanya prinsip-prinsip manajemen yaitu : perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating) dan pengawasan (controlling).
Harus disadari bahwa suatu manajemen yang tangguh serta berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efekftif) sangat diperlukan dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan. Betapa pentingnya seorang pemimpin memiliki manajemen dalam pembangunan akan jelas terlihat apabila diingat bahwa salah satu jurang pemisah antara daerah yang sudah maju dengan daerah yang sedang berkembang terdapat pada penerapan manajemen yang baik. pada garis besarnya yang menjadi sasaran manajemen dalam pembangunan adalah semua segi pelaksanaan kegiatan pembangunan dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta penilaian daripada hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.

B.      KONDISI UMUM DESA CIBADAK
Desa Cibadak merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Ciampea dengan luas tanah …………….. Ha. terdiri dari tanah sawah : …….. ha dan tanah kering ……ha. yang berada di atas ketinggian ………. M dengan suhu ……c – …….c.
Batas wilayah Desa Cibadak meliputi :
·         Sebelah utara        – Desa ………….
·         Sebelah timur       – Desa ………………..
·         Sebelah Selatan    – Desa ………….
·         Sebelah Barat       – Desa ………..
Adapun jumlah penduduk dan mata pencaharian masyarakat Desa Cibadak adalah sebagai berikut :



1)      Jumlah Penduduk
KK
Laki-laki
Perempuan
Jumlah

………… jiwa
…………. jiwa
……….. jiwa
 Sumber : Pemerintah Desa Cibadak

2)      Pekerjaan Penduduk
Pekerjaan
Jumlah
Prosentase
Petani


Buruh / Penggarap


Pegawai Swasta


PNS


Jumlah


 Sumber : Pemerintah Desa Cibadak

Dengan jumlah populasi penduduk yang begitu banyak, tentunya menjadi peluang dan tantangan sehingga memerlukan pendamping atau figur pemimpin (Leader) yang dapat mengayomi masyarakatnya dalam rangka mewujudkan desa yang aman - tentram - gemah - ripah - repeh - rapih.
Sebagai wilayah pertanian, desa Cibadak memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pemberdayaan tanah sawah dan tanah kering untuk dijadikan wilayah agro bisnis seperti perkebunan, perikanan dan peternakan dengan mengaktifkan kelompok-kelompok masyarakat yang terbentuk dalam GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) dan membenahi struktur organisasinya.
  Dalam rangka menjalankan pemerintahan Desa, mengacu pada peraturan dan perundang-udangan, diantaranya :
1.      Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.      Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
3.      Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah  Daerah;
4.      Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah;
5.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.      Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7.      Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
8.      Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. Tahun  Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun manfaat Peraturan Desa diantaranya :
1)   Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa.
2)   Sebagai pedoman kerja.
3)   Memudahkan pencapaian tujuan.
4)   Mengurangi resiko penyimpangan atau kesalahan.
5)   Dasar pengenaan sanksi atau hukuman.
6)   Acuan dalam pengendalian dan pengawasan.

C.      SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
Program Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, terdiri dari latar belakang, kondisi umum Desa Cibadak dan sistematika penyusunan program kerja. BAB II PROGRAM KERJA KEPALA DESA PERIODE 2020-2026, memuat : visi, misi strategi dan kebijakan Kepala Desa, rencana kerja pembangunan desa periode 2020-2026 dan rencana kerja penyelenggaraan Pemerintah Desa periode 2020-2026.
BAB III PENUTUP, berisi kesimpulan dan saran.




BAB II
PROGRAM KERJA KEPALA DESA CIBADAK
PERIODE 2020 - 2026

A.     VISI, MISI STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEPALA DESA
1.      Visi
“Mewujudkan masyarakat Cibadak yang religius, Beradab, berkarakter, adil dan sejahtera”

2.      Misi
a.      Meningkatkan Kesejahteran Sosial Masyarakat
b.      Meningkatkan kinerja unsur aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
c.       Meningkatkan pelayanan yang optimal pada masyarakat.
d.      Meningkatkan layanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
e.      Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN.
f.        Memberdayakan potensi wilayah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

3.      Kebijakan Kepala Desa
a.      Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak atau instansi terkait untuk  memberdayakan sumber daya desa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat melalui penyuluhan, pelatihan dan keterampilan kerja.
b.      Mengoptimalkan dana pinjaman modal bergulir dari program pemerintah atau program bantuannya lainnya kepada masyarakat yang memiliki potensi untuk mengembangkan usahanya.
c.       Memfasilitasi masyarakat untuk  kegiatan pertanian, perikanan atau peternakan.
d.      Memberikan kemudahan bagi masyarakat mengenai kelengkapan administrasi yang diperlukan.
e.      Menggagas masa depan desa agar masyarakat dapat merumuskan dan membangun desa secara partisifatif, hal ini merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “Pembangunan” atau perubahan kearah yang lebih baik.
f.        Menciptakan masyarakat desa yang partisifatif dengan tujuan :
·         Membangun rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan;
·         Mencegah timbulnya pertentangan atau konflik;
·         Mampu menyalurkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat terhadap pembangunan;
·         Memungkinkan proses saling belajar  dan pengembangan kemampuan masyarakat.

B.      RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PERIODE 2020 - 2026
Kepala Desa sebagai fasilitator dan koordinator, harus mengkoordinasikan secara terpadu antara masyarakat bersama pemerintah dengan menggerakan dan melaksanakan 10 bidang kegiatan yang meliputi : pendidikan agama, pemberdayaan 4 Pilar Kebagsaan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamitbmas), pendidikan dan penerangan lingkungan hidup, pembangunan perekonomian di Koperasi atau BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), kesehatan dan KKB, pemuda, olahraga dan kesenian, kesejahteraan Sosial dan PKK.
Semua bidang-bidang tersebut apabila dilaksanakan dengan kegiatan yang realistis, maka akan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Adapun rencana kerja pembangunan desa periode 2020 - 2026 adalah sebagai berikut :
1.      Bidang Agama
Dalam bidang ini dilaksanakan dengan berbagai bentuk kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, seperti : pengajian bulanan, peringatan Hari-hari Besar Islam, Jumat keliling, pengelolaan infaq, shodaqoh dan zakat yang profesional, memperhatikan pembangunan sarana ibadah yang memerlukan perbaikan (renovasi).
2.      4 Pilar Bidang Kebangsaan
Pancasila merupakan dasar negara sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan. Bidang ini dilaksanakan agar aparatur pemerintahan desa dan semua lapisan masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, Wujud dari pengamalannya, yaitu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang kondusif, menghargai dan saling membantu. misalnya dengan pelaksanaan kegiatan kerjabakti (gotong royong), membersihkan lingkungan desa, dll.
3.      Bidang Kamtibmas
Dalam bidang ini akan mengaktifkan Siskamling, memberdayakan Linmas dan membuat peraturan desa tentang larangan penjualan miras, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal.
4.      Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah merupakan hak warga masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan. Oleh karena perlu adanya pendataan secara berkala mengenai anak usia sekolah untuk meminimalisasi angka putus sekolah membangun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Gratis Paket A Paket B Paket C .
5.      Bidang Lingkungan Hidup
Bidang ini sangat memerlukan perhatian khusus untuk menjaga lingkungan yang nyaman yaitu dengan cara Tata kelola sampah  yang harus mendapat perhatian khusus serta menggalakkan K3.


6.      Bidang Pembangunan Ekonomi
Untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat perlu digalakkan sektor ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan BUMDES / koperasi, simpan pinjam mengoptimalkan program PNPM/Kotaku dan menjalin kerjasama atau kemitraan dengan pihak terkait.
7.      Bidang Kesehatan dan KB
Bidang ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Dalam hal ini akan diupayakan kegiatan kesehatan yang lebih baik yaitu dengan peningkatan pelayanan posyandu, pendataan kembali masyarakat tidak mampu mengenai Program BPJS, dan pelayanan kesehatan lainnya.
8.      Bidang Pemuda, Olahraga dan Kesenian
Pemuda merupakan calon generasi penerus bangsa yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Dalam bidang ini akan diupayakan pendataan mengenai potensi pemuda dalam hal olahraga dan kesenian sehingga dapat mengembangkan bakat dan talenta yang mereka miliki agar lebih berprestasi di bidangnya masing-masing. Upaya lainnya yaitu dengan menyalurkan melalui wadah KNPI, karang taruna dan kelompok pengajian pemuda serta penyelenggaraan lomba-lomba seperti Pordes (Pekan Olahraga Desa) dalam rangka mencari bibit atlit yang berprestasi dengan mewujudkan lapangan Sepak Bola .
9.      Bidang Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Dengan meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anggota masyarakat yang kurang beruntung, misalnya dengan memanfaatkan program bantuan untuk rumah tidak layak huni dan menyelenggarakan bakti sosial, Penyediaan Santunan Kematian/Uang Duka Wafat, Santunan Anak Yatim, Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Kain Kapan di Desa Gratis, Mobil Operasional Tiap RW
10.  Bidang PKK
Keluarga merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu perlu diperhatikan untuk meningkatan kesejahteraan keluarga yang lebih baik, yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan kecakapan hidup (life skill) seperti : kursus menjahit, tata rias, pelatihan tata boga, Perbengkelan, Sablon, Lemabaga Pendidikan Keterampilan , dll.

Adapun rencana kerja pembangunan fisik atau infrastruktur di Desa Cibadak diantaranya : pembangunan Seretariat RW, Posyandu, perbaikan saluran irigasi, pengerasan jalan (betonisasi/aspal), renovasi gedung sekolah Paud,TK,SD, majlis ta’lim, madrasah, musholah dan mesjid, pemeliharaan kantor desa, pembangunan MCK dan sanitasi.
Selain dari itu akan dibuatkan bak sampah secara permanen sepanjang bantaran sungai di titik-titik tertentu untuk menghindari agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai/kali, sehingga akan terwujud motto : “Mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil dan mulai dari saat ini”.



C.      RENCANA KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA PERIODE 2020-2025
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah desa yang lebih baik, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Meneladani kepemimpinan Rasulullah Saw, yaitu : sidiq, amanah, tabligh, fathonah.
·         Sidiq (jujur, santun dalam berprilaku);
·         Amanah (bisa dipercaya dalam melaksanakan pekerjaan);
·         Tabligh (bicara benar, terbuka dan transparan)
·         Fathonah (cerdik, bijaksana dalam mengambil keputusan)
2.      Meningkatkan kesadaran para aparatur desa dengan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika;
3.      Menyelenggarakan prinsip-prinsip tata kelola desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
4.      Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan pelayanan terhadap masyarakat;
5.      Memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan prinsip : “Jangan mempersulit yang mudah dan mempermudah yang sulit”.

Dalam rangka membina hubungan kelembagaan atau kemitraan, akan dilaksanakan :
1.      Membina hubungan antara BPD, LKMD, LPM dan unsur-unsur lainnya agar bersinergi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
2.      Membina hubungan silaturrahmi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang religius.
3.      Menjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait, seperti Camat, Polsek dan Koramil.
4.      Proaktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa.

Sedangkan kegiatan pelayanan masyarakat meliputi :
1.      Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah-masalah yang dirasakan masyarakat, untuk kemudian dimusyawarahkan bersama sehingga diperoleh suatu kebijakan yang bermanfaat dan langsung dirasakan oleh masyarakat;
2.      Memberikan surat rekomendasi untuk keterangan tidak mampu kepada masyarakat yang membutuhkan;
3.      Pendataan warga masyarakat tidak mampu untuk menerima kartu jaminan kesehatan, Gakinda, dan pelayanan Posyandu;
4.      Mendorong pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dengan mengadakan bimbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan bidang usahanya masing-masing.
5.      Mengelola dan menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
6.      Pelayanan penyuluhan kepada masyarakat merupakan hal terpenting dalam menangulangi tingkat kesulitan yang dihadapinya.





BAB  III
P E N U T U P


Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas, maka sebagai penutup dapat  disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pemilihan calon Kepala Desa Cibadak adalah amanat dari Perda Kabupaten Bogor No. ….. Tahun ………. yang merupakan pesta demokrasi masyarakat yang ada diwilayahnya.
2.      Demokrasi bukan tujuan, tetapi alat untuk mencapai suatu tujuan. Bukan bebas tanpa batas, lepas kendali dan jangan melupakan kaidah-kaidah serta norma-norma yang berlaku.
3.      Koordinasi dan komunikasi yang baik dari seorang pemimpin merupakan hal penting untuk dilakukan dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
4.      Kepala Desa harus memiliki visi dan misi yang jelas serta berwawasan ke depan demi kemajuan desanya, tidak sekedar mencari popularitas atau meningkatkan status sosial semata. Karena sesungguhnya menjadi pemimpin itu merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan, etika dan norma-norma yang berlaku.
5.      Pada garis besarnya yang menjadi sasaran manajemen dalam pembangunan adalah semua segi pelaksanaan kegiatan pembangunan dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta penilaian daripada hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
6.      Program kerja Calon Kepala Desa Cibadak masa bakti 2020-2026 akan mewujudkan Desa Paritisifatif, di mana dalam melaksanakan pembangunan desa akan melibatkan peranan masyarakat. Hal ini merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “Pembangunan” atau perubahan kearah yang lebih baik.





-------- oOo -------







KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...