Ada unsur – unsur penting dalam pembangunan desa, dimana unsur itu yang sangat membantu dalam lancarnya program – program Desa, setidaknya ada 4 unsur yang selama ini ada tetapi belum berfungsi maksimal.
Unsur pertama yaitu pemerintahan Desa (Pemdes dan BPD/BAMUS/Sebutan Lainnya) yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggara pemerintah desa dan legislator, unsur yang pertama ini mempunyai peran penting dalam menentukan arah desa itu dibawa kemana. Peran unsur ini akan menentukan bagaimana dana desa dari pemerintah bias terserap dan tersalurkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemudahan masayarakat. Semenjak adanya dana Desa unsur ini sudah cukup aktif menjalankan sebagian perannya, walaupun masih belum maksimal. Untuk tercapainya target dari program dana desa, peran pendamping desa bersama perangkat desa perlu sinergisitas yang kuat dan dibekali dengan pelatihan – pelatihan sehingga muncul sumber daya manusia yang berkualitas.
Unsur kedua adalah LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD (Lembaga Adat Desa), LKD terdiri dari 5 lembaga yang diakui dalam Undang – undang, mulai dari RT/RW, PKK, LPMD, Karang Taruna, dan Posyandu, hal itu sesuai PERMENDAGRI NO 18 Tahun 2018, unsur kedua ini perlu ditingatkan fungsinya sebagaimana mestinya. Mereka dengan segala keterbatasan baik itu pendapatan dan kapasitas sebagai lembaga belum mampu berbuat banyak di desa, meskipun keterlibatan unsur ini dalam pengambilan keputusan sudah baik, namun belum menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat desa. Rekomendasinya adalah perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusianya dan kesejahteraan perangkatnya, seperti unsur yang pertama.
Unsur yang ketiga adalah kelompok masyarakat seperti kelompok petani, peternak, perikanan, perkebunan dan lain – lain, unsur ketiga ini adalah sasaran utama dana Desa. Bantuan – bantuan stimulan melalui peningkatan sumber daya manusia, bantuan modal/alat dan bantuan pendampingan dan bantuan stimulan ini diharapkan mampu mensejahterakan anggotanya
Namun demikian tidak banyak pemerintah desa yang merambah pada program – program peningkatan sumber daya manusia terutama pada kelompok – kelompok yang dibentuk masyarakat. Pemerintah desa lebih banyak dengan program pembangunan fisik atau infrastruktur dan bantuan langsung berupa modal/bahan, belum mengarah pada peningkatan sumber daya manusia dan pendampingan langsung pada dikelompok tersebut. Empat tahun program dana Desa diharapkan kelompok masyarakat yang sudah dibentuk mampu lebih mandiri dan berkembang lebih maju, pemerintahan desa harus berpikir untuk bagimana pembangunan sumber daya manusia itu penting untuk peningkatan kesejahteraan dan hidupnya ekonomi masyarakat Desa.
Unsur yang ke empat adalah unsur masyarakat tak berkelompok (individual), unsur ini di dominasi RTM, masyarakat Marginal dan masyarakat difabel, unsur ini masih rendah untuk dilibatkan dalam hal menentukan perkembangan Desa, namun kelompok ini merasakan dampak program dana Desa. Diharapkan pemerintahan Desa, LKD/LAD, kelompok-kelompok masyarakat perlu mengajak unsur ini untuk ikut serta dalam pembangunan Desa. Untuk mencapai pembangunan desa yang sejahtera dan mandiri perlu semua unsur untuk bergerak dan bekerjasama, jangan hanya unsur pertama (pemerintah desa) saja yang bergerak.
Untuk menuju Desa yang sejahtera dan mandiri, pendamping Desa dituntut mampu dan berupaya ikut serta dalam mengoptimalkan keterlibatan empat unsur tersebut, dan itu adalah salah satu tugas dari pendamping desa. Pendamping desa selama ini masih banyak berkutat pada pemerintahan Desa sebanayak 80 %, LKD/LAD sebanyak 10 % di, kelompok masyarakat sebanyak 7 %, dan Masyarakat tak berkelompok sebanyak 3 %. Pendamping desa mempunyai tugas yang berat, dan pendamping desa pun mempunyai kekurangn dan kelemahan bukan berarti itu menjadi hambatan atau halangan dalam bertugas dan mengabdi dengan ikhlas untuk mewujudkan Desa yang sejahtera dan mandiri.
Dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh pendamping Desa perlu adanya pagi pendamping desa seluruh Indonesia untuk seling berbagi pengalaman dan berbagi pengetahuan dalam menghadapi persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh sahabat pendamping desa di seluruh Indonesia. Saya dan beberapa penggiat desa dibawah arahan Staf Khusus Menteri Desa, PDTT, Risharyudi Triwibowo berinisiatif membentuk suatu lembaga yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh sahabat pendamping Desa di lapangan.
Lembaga ini bernama “Sahabat Desa Nusantara” yang keanggotaanya teridiri dari semua unsur pelaku/penggiat atau pendamping desa dan terbuka bagi kelompok penggerak desa atau aktivis desa. Terakhir, saya sebagai ketua Umum Sahabat Desa Nusantara mengajak kepada kita semua untuk bergabung bersama kami, menjadi dan mengambil bagian dalam mewujudkan Desa Mandiri, Masyarakat Desa Sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar