Rabu, 22 Juli 2020

Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)


Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa:


(1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk dengan kriteria sebagai berikut:
  • mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
  • mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
  • mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
(2) Jumlah anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga.

(3) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) terdiri atas:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • anggota.
(4) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok.
  • (5) Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin


  1. Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, mterpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
  2. Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa Anggota KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  • telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  • berdomisili tetap dan memiliki identitas diri; dan
  • memiliki potensi dan keterampilan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa:
  1. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompokmasyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  2. Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu pendamping sosial KUBE.
  3. Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
  4. Dinas sosial daerah kabupaten/kota mengusulkan calon KUBE berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi.
Demikianlah Penjelasan tentang Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga artikle singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.


Pelajari Lebih Lengkap dengan mengunduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...