Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa:
(1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk dengan kriteria sebagai berikut:
- mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
- mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
- mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- anggota.
Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin
- Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, mterpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
- Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
- kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
- telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
- berdomisili tetap dan memiliki identitas diri; dan
- memiliki potensi dan keterampilan.
- Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompokmasyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota.
- Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu pendamping sosial KUBE.
- Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
- Dinas sosial daerah kabupaten/kota mengusulkan calon KUBE berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi.
Pelajari Lebih Lengkap dengan mengunduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar