Rabu, 08 Juli 2020

PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA CIBADAK KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR PERIODE 2020-2026






 

Oleh :
KARYAMA, SE 


Alamat :
Jl. H. Saderin RT.01 Rw 02 Desa Cibadak Kecamatan Ciampea
Kabupaten Bogor 16620






KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmaanirrahim
 Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala  yang telah mencurahkan segala nikmat dan karunia-Nya sehingga Program Kerja ini dapat kami selesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga, sahabat dan kepada kita selaku umatnya.
Sehubungan dengan telah berakhirnya jabatan Kepala Desa Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor periode 2014-2019, dan berdasarkan konstitusi perlu dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa periode berikutnya dengan melalui mekanisme system pemilihan yang langsung, umum bebas dan rahasia (LUBER) serta menjaga dari praktek-praktek money politic yang pada akhirnya nanti akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Setiap warga masyarakat, tentunya sangat mengharapkan figur pemimpin yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat demi kemajuan desanya, siapapun orangnya yang terpilih nanti menjadi Kepala Desa harus memiliki visi dan misi yang jelas dan berwawasan ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desanya.
Berdasarkan hal tersebut, saya selaku warga masyarakat merasa terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Cibadak dengan tujuan tidak lain untuk mengabdikan kepada masyarakat dalam membangun desa Cibadak yang tercinta ini. Mengabdi untuk menghidupkan desa, bukan untuk mencari kehidupan di desa.
Namun selaku manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan, saya mohon maaf apabila dalam program kerja ini masih terdapat kekurangannya. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan masukan yang bersifat konstruktif (membangun) demi perbaikan program kerja ini.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung sehingga program kerja ini dapat diselesaikan. Tidak lupa saya mengharapkan do’a restu dan dukungannya demi kemajuan desa  Cibadak yang kita cintai ini.

         Cibadak, Oktober  2019
Calon Kepala Desa Cibadak,


Karyama, SE.


                                                                                                                                                      
PROFIL BAKAL CALON KEPALA DESA

PERIODE 2020-2026


 





A.     Identitas Diri
Nama                                       :  Karyama, SE.
Tempat, Tanggal Lahir            :  Bandung, 12-07-1965
Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
NIKS                                         :  3201151207650016
Pekerjaan                                :  Pegawai Negeri Sipil
Agama                                     :  Islam
Warga Negara                        :  Indonesia
Alamat                                     : Jl. H. Saderin RT. 01/02 Desa Cibadak Kec. Ciampea, Bogor
No. HP                                     :  0812 1200 4739

B.      Identitas Keluarga
Nama Istri                               :  Eli Marliana, S.Pd.
Pekerjaan                                :  PNS Guru SDN Cibadak 01
Anak                                        :  1. PNS Guru SDN Cibadak 01
                                                   2. SYAMBA YOGASWARA

C.      Pendidikan
·         SDN Baros II Bandung, lulus tahun 1979
·         SMP N Bandung, lulus tahun 1982
·         SMA Bandung, lulus tahun 1993
·         S1 Ekonomi Pandu Madania, Bogor, lulus tahun 2007

D.     Pekerjaan
·         Staf Dinas P dan K Kecamatan Ciampea, tahun 1988 - 2004
·         Staf Dinas P dan K Kecamatan Tenjolaya, tahun 2004 - 2020

E.      Pengalaman Organisasi
·         Ketua RT.01/01 Temy Desa Benteng2 Periode Tahun 2000 s/d 2006 , 6 tahun
·         Ketua SSB Prahara Ciampea, 3 tahun
·         Pimpinan Umum Tabloid Suara Anak Bangsa, tahun 2002 – 2004
·         Pimpinan Umum Tabloid Gema Anak Bangsa, tahun 2004 - 2005



DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR ............................................................................................................          i
DAFTAR ISI .........................................................................................................................         ii
BAB  I       PENDAHULUAN .................................................................................................         1
A.      Latar Belakang .............................................................................................         1
B.      Kondisi Umum Desa Cibadak .......................................................................         3
C.      Sistematika Penyusunan Program Kerja ......................................................         5
BAB  II      PROGRAM KERJA KEPALA DESA CIBADAK
                 PERIODE 2020 - 2026.........................................................................................         6
A.      Visi, Misi dan Kebijakan Kepala Desa ..........................................................         6
B.      Rencana Kerja Pembangunan Desa Periode 2020 - 2025 ...........................         7
C.      Rencana Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Periode 2020 - 2026......................................................................................       11
BAB  III     PENUTUP ...........................................................................................................       14
LAMPIRAN-LAMPIRAN






BAB  I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya pembangunan merupakan upaya yang dilakukan secara terus menerus (berkesinambungan) guna terjadinya perubahan yang lebih baik dari sebelumnya. Seorang peraih Nobel Ekonomi tahun 1998, Amartya Sen menyebutkan bahwa “Pembangunan bukanlah proses yang dingin dan menakutkan dengan mengorbankan darah, keringat serta air mata, at all cost. Pembangunan, adalah sesuatu yang "bersahabat". Pembangunan, seharusnya merupakan proses yang memfasilitasi manusia mengembangkan hidup sesuai dengan pilihannya (development as a process of expanding the real freedoms that people enjoy)”.
Sementara itu, yang menjadi sasaran utama dari proses pembangunan tiada lain adalah manusia itu sendiri, yakni untuk memberdayakan masyarakat. Sehingga apabila manusia mampu mengoptimalkan potensinya, maka akan bisa maksimal pula kontribusinya untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kemakmuran sebuah bangsa dicapai berbasiskan kekuatan rakyat yang berdaya dan menghidupinya.
Namun demikian, kita tidak bisa menutup mata bahwa proses pembangunan bangsa kita yang tengah dijalani dirasa masih belum optimal. Hal itu tercermin dari tingkat kualitas sumber daya manusia (masyarakat) bangsa kita yang sampai saat ini masih berada dalam kategori rendah. Apalagi jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain di dunia tingkat kualitas Sumber daya Manusia Bangsa kita mungkin tertinggal jauh. Tingginya angka kemiskinan dan penganguran di Indonesia saat ini merupakan salah satu variabel yang menunjukan masih rendahnya tingkat kualitas masyarakat.
Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran serta ketidakberdayaan dan keterbelakangan masyarakat sesungguhnya bukan berarti bahwa konsep pembangunan pemerintah yang tengah dijalani tidak memberikan nilai manfaat bagi perbaikan bangsa ini. Namun demikian, akselerasi pembangunan yang dijalani sejatinya mampu menekan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran tersebut. Dalam hal ini bahwa konsep pembangunan harus mampu memfasilitasi terjadinya percepatan dan loncatan pembangunan dalam arti cepatnya terjadi lonjakan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Terkait dengan itu, kenapa pembangunan yang tengah dijalankan terlihat belum mampu menekan tingginya angka kesenjangan dan kurangnya kesejahtraan masyarakatnya?
Apabila dicermati, ternyata persoalan aksesibilitas menjadi faktor utama penyebab dari langgengnya ketidakberdayaan, kesenjangan maupun keterbelakangan adalah akibat tidak adanya akses yang dapat menunjang pemenuhan kehidupan manusiawi.
Sebagai akibat keterbatasan akses tersebut, masyarakat mempunyai keterbatasan (mungkin tidak ada) alternatif yang menjadi pilihan untuk mengembangkan hidupnya, sehingga masyarakat ‘hanya menjalankan apa yang terpaksa dapat dilakukan bukan apa yang seharusnya bisa dilakukan’. Berbondong-bondong meninggalkan desanya untuk mencari kehdiupan ke kota besar tanpa keterampilan yang memadai.
Lemahnya akses yang dimiliki masyarakat di tingkatan lokal (khususnya di tingkatan desa) menjadi penyebab terhambatnya masyarakat desa untuk mengembangkan potensi hidupnya. Sehingga wajar jika kontribusi sumber daya pedesaan bagi kesejahteraan bersama terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah perkotaan. Aksesibilitas yang dimaksud adalah terfasilitasinya masyarakat pedesaan dalam hal layanan publik dan kesempatan sosial (pendidikan, kesehatan, transfortasi dan lain-lain), kebebasan politik, kesempatan ekonomi, transparansi dan lainnya. Misalnya saja,kurangnya distribusi akses sumber daya ekonomi ke pedesaan menyebabkan masyarakat pedesaan tak dapat mengembangkan usaha produktifnya. Begitu juga kesulitan masyarakat pedesaan dalam mengakses dan terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan publik telah menyebabkan lahirnya kebijakan yang kurang menguntungkan baginya.
Dalam pembangunan dewasa ini sangatlah tepat jika pembangunan lebih berorentasi pada pembangunan pedesaan (pembangunan berbasis pedesaan) yang mempertimbangkan aspek emansipatoris. Sebuah model pembangunan pedesaan yang membuka peluang pembebasan masyarakat pedesaan dari faktor yang menghambatnya. Melalui model pembangunan seperti itu, masyarakat pedesaan dapat memperkembangkan kemampuan atas dasar kekuatan sendiri (self reliance), sehingga dengan sendirinya aspek kemanusiaan masyarakat pedesaan akan terfasilitasi dan sanggup mengungkapkan diri (humanitas expleta et eloquens).
Konsepsi pembangunan berbasis pedesaan merupakan konsep pembangunan yang mampu merangsang masyarakat desa, sehingga gerak majunya menjadi otonom, berakar dari dinamik sendiri dan dapat bergerak atas dasar potensi dan kekuatan yang dimilikinya. Selain itu, suatu pembangunan tak akan berhasil dan bertahan, jika pembangunan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat. Dengan demikian, Pembangunan berbasis pedesaan harus di perkuat dengan nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat pedesaan tersebut.
Terkait dengan hal itu, dengan memperhatikan kondisi desa Cibadak yang ada secara umum dalam kontek pembangunan berbasis pedesaan, sejatinya pembangunan pedesaan dilakukan dengan mengedepankan pembangunan yang berwawasan religius, agribisnis dan agroindustri. Mengembangkan potensi desa sebagai penggerak utama pembangunan. Desa, dengan kehidupan masyarakatnya yang hetrogen dengan mayoritas wilayah utama pertanian yang mengadakan kegiatan pertanian senantiasa memanfaatkan dan mengembangkan potensi komoditi unggulan, baik proses sebelum produksi, proses produksi, pasca produksi dan sub sistem penunjang lainnya sambil menjalankan kehidupan keagamaan secara utuh dalam kehidupan sosialnya.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kehidupan mereka berjalan dengan lebih baik lagi adalah pemimpin yang memiliki wawasan ke depan, kecerdasan emosional, pandai membuka peluang usaha, tidak pilih kasih dan pastinya religius yang dapat membawa masyarakatnya lebih baik dan sejahtera, bukan pemimpin yang hanya sekedar mencari popularitas untuk meningkatkan status sosial semata. Karena sesungguhnya menjadi pemimpin itu merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan, etika dan norma-norma yang berlaku.
Seorang pemimpin yang baik akan selalu berpegang prinsip bahwa organisasinya merupakan lembaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayahnya, juga akan senantiasa terbuka dan ikhlas untuk menampung aspirasi dan harapan masyarakatnya.
Diantara faktor yang paling penting dalam kegiatan manajemen adalah kepemimpinan (Leadership). Sebab kepemimpinanlah yang menentukan arah dan tujuan, memberikan bimbingan terhadap kegiatan. Kesalahan dalam kepemimpinan  akan mengakibatkan kegagalan, karena kepemimpinan adalah merupakan inti dan motor penggerak dalam suatu organisasi. Disamping itu kepemimpinan berhubungan erat dengan unsur manusia yang sifatnya selalu dinamis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka seorang pemimpin harus memiliki manajemen yang baik. Dalam ilmu manajeman dikenal adanya prinsip-prinsip manajemen yaitu : perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating) dan pengawasan (controlling).
Harus disadari bahwa suatu manajemen yang tangguh serta berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efekftif) sangat diperlukan dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan. Betapa pentingnya seorang pemimpin memiliki manajemen dalam pembangunan akan jelas terlihat apabila diingat bahwa salah satu jurang pemisah antara daerah yang sudah maju dengan daerah yang sedang berkembang terdapat pada penerapan manajemen yang baik. pada garis besarnya yang menjadi sasaran manajemen dalam pembangunan adalah semua segi pelaksanaan kegiatan pembangunan dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta penilaian daripada hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.

B.      KONDISI UMUM DESA CIBADAK
Desa Cibadak merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Ciampea dengan luas tanah …………….. Ha. terdiri dari tanah sawah : …….. ha dan tanah kering ……ha. yang berada di atas ketinggian ………. M dengan suhu ……c – …….c.
Batas wilayah Desa Cibadak meliputi :
·         Sebelah utara        – Desa ………….
·         Sebelah timur       – Desa ………………..
·         Sebelah Selatan    – Desa ………….
·         Sebelah Barat       – Desa ………..
Adapun jumlah penduduk dan mata pencaharian masyarakat Desa Cibadak adalah sebagai berikut :



1)      Jumlah Penduduk
KK
Laki-laki
Perempuan
Jumlah

………… jiwa
…………. jiwa
……….. jiwa
 Sumber : Pemerintah Desa Cibadak

2)      Pekerjaan Penduduk
Pekerjaan
Jumlah
Prosentase
Petani


Buruh / Penggarap


Pegawai Swasta


PNS


Jumlah


 Sumber : Pemerintah Desa Cibadak

Dengan jumlah populasi penduduk yang begitu banyak, tentunya menjadi peluang dan tantangan sehingga memerlukan pendamping atau figur pemimpin (Leader) yang dapat mengayomi masyarakatnya dalam rangka mewujudkan desa yang aman - tentram - gemah - ripah - repeh - rapih.
Sebagai wilayah pertanian, desa Cibadak memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pemberdayaan tanah sawah dan tanah kering untuk dijadikan wilayah agro bisnis seperti perkebunan, perikanan dan peternakan dengan mengaktifkan kelompok-kelompok masyarakat yang terbentuk dalam GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) dan membenahi struktur organisasinya.
  Dalam rangka menjalankan pemerintahan Desa, mengacu pada peraturan dan perundang-udangan, diantaranya :
1.      Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.      Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
3.      Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah  Daerah;
4.      Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah;
5.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.      Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7.      Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
8.      Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. Tahun  Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun manfaat Peraturan Desa diantaranya :
1)   Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa.
2)   Sebagai pedoman kerja.
3)   Memudahkan pencapaian tujuan.
4)   Mengurangi resiko penyimpangan atau kesalahan.
5)   Dasar pengenaan sanksi atau hukuman.
6)   Acuan dalam pengendalian dan pengawasan.

C.      SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
Program Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, terdiri dari latar belakang, kondisi umum Desa Cibadak dan sistematika penyusunan program kerja. BAB II PROGRAM KERJA KEPALA DESA PERIODE 2020-2026, memuat : visi, misi strategi dan kebijakan Kepala Desa, rencana kerja pembangunan desa periode 2020-2026 dan rencana kerja penyelenggaraan Pemerintah Desa periode 2020-2026.
BAB III PENUTUP, berisi kesimpulan dan saran.




BAB II
PROGRAM KERJA KEPALA DESA CIBADAK
PERIODE 2020 - 2026

A.     VISI, MISI STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEPALA DESA
1.      Visi
“Mewujudkan masyarakat Cibadak yang religius, Beradab, berkarakter, adil dan sejahtera”

2.      Misi
a.      Meningkatkan Kesejahteran Sosial Masyarakat
b.      Meningkatkan kinerja unsur aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
c.       Meningkatkan pelayanan yang optimal pada masyarakat.
d.      Meningkatkan layanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
e.      Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN.
f.        Memberdayakan potensi wilayah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

3.      Kebijakan Kepala Desa
a.      Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak atau instansi terkait untuk  memberdayakan sumber daya desa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat melalui penyuluhan, pelatihan dan keterampilan kerja.
b.      Mengoptimalkan dana pinjaman modal bergulir dari program pemerintah atau program bantuannya lainnya kepada masyarakat yang memiliki potensi untuk mengembangkan usahanya.
c.       Memfasilitasi masyarakat untuk  kegiatan pertanian, perikanan atau peternakan.
d.      Memberikan kemudahan bagi masyarakat mengenai kelengkapan administrasi yang diperlukan.
e.      Menggagas masa depan desa agar masyarakat dapat merumuskan dan membangun desa secara partisifatif, hal ini merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “Pembangunan” atau perubahan kearah yang lebih baik.
f.        Menciptakan masyarakat desa yang partisifatif dengan tujuan :
·         Membangun rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan;
·         Mencegah timbulnya pertentangan atau konflik;
·         Mampu menyalurkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat terhadap pembangunan;
·         Memungkinkan proses saling belajar  dan pengembangan kemampuan masyarakat.

B.      RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PERIODE 2020 - 2026
Kepala Desa sebagai fasilitator dan koordinator, harus mengkoordinasikan secara terpadu antara masyarakat bersama pemerintah dengan menggerakan dan melaksanakan 10 bidang kegiatan yang meliputi : pendidikan agama, pemberdayaan 4 Pilar Kebagsaan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamitbmas), pendidikan dan penerangan lingkungan hidup, pembangunan perekonomian di Koperasi atau BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), kesehatan dan KKB, pemuda, olahraga dan kesenian, kesejahteraan Sosial dan PKK.
Semua bidang-bidang tersebut apabila dilaksanakan dengan kegiatan yang realistis, maka akan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Adapun rencana kerja pembangunan desa periode 2020 - 2026 adalah sebagai berikut :
1.      Bidang Agama
Dalam bidang ini dilaksanakan dengan berbagai bentuk kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, seperti : pengajian bulanan, peringatan Hari-hari Besar Islam, Jumat keliling, pengelolaan infaq, shodaqoh dan zakat yang profesional, memperhatikan pembangunan sarana ibadah yang memerlukan perbaikan (renovasi).
2.      4 Pilar Bidang Kebangsaan
Pancasila merupakan dasar negara sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan. Bidang ini dilaksanakan agar aparatur pemerintahan desa dan semua lapisan masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, Wujud dari pengamalannya, yaitu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang kondusif, menghargai dan saling membantu. misalnya dengan pelaksanaan kegiatan kerjabakti (gotong royong), membersihkan lingkungan desa, dll.
3.      Bidang Kamtibmas
Dalam bidang ini akan mengaktifkan Siskamling, memberdayakan Linmas dan membuat peraturan desa tentang larangan penjualan miras, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal.
4.      Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah merupakan hak warga masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan. Oleh karena perlu adanya pendataan secara berkala mengenai anak usia sekolah untuk meminimalisasi angka putus sekolah membangun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Gratis Paket A Paket B Paket C .
5.      Bidang Lingkungan Hidup
Bidang ini sangat memerlukan perhatian khusus untuk menjaga lingkungan yang nyaman yaitu dengan cara Tata kelola sampah  yang harus mendapat perhatian khusus serta menggalakkan K3.


6.      Bidang Pembangunan Ekonomi
Untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat perlu digalakkan sektor ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan BUMDES / koperasi, simpan pinjam mengoptimalkan program PNPM/Kotaku dan menjalin kerjasama atau kemitraan dengan pihak terkait.
7.      Bidang Kesehatan dan KB
Bidang ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Dalam hal ini akan diupayakan kegiatan kesehatan yang lebih baik yaitu dengan peningkatan pelayanan posyandu, pendataan kembali masyarakat tidak mampu mengenai Program BPJS, dan pelayanan kesehatan lainnya.
8.      Bidang Pemuda, Olahraga dan Kesenian
Pemuda merupakan calon generasi penerus bangsa yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Dalam bidang ini akan diupayakan pendataan mengenai potensi pemuda dalam hal olahraga dan kesenian sehingga dapat mengembangkan bakat dan talenta yang mereka miliki agar lebih berprestasi di bidangnya masing-masing. Upaya lainnya yaitu dengan menyalurkan melalui wadah KNPI, karang taruna dan kelompok pengajian pemuda serta penyelenggaraan lomba-lomba seperti Pordes (Pekan Olahraga Desa) dalam rangka mencari bibit atlit yang berprestasi dengan mewujudkan lapangan Sepak Bola .
9.      Bidang Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Dengan meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anggota masyarakat yang kurang beruntung, misalnya dengan memanfaatkan program bantuan untuk rumah tidak layak huni dan menyelenggarakan bakti sosial, Penyediaan Santunan Kematian/Uang Duka Wafat, Santunan Anak Yatim, Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Kain Kapan di Desa Gratis, Mobil Operasional Tiap RW
10.  Bidang PKK
Keluarga merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu perlu diperhatikan untuk meningkatan kesejahteraan keluarga yang lebih baik, yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan kecakapan hidup (life skill) seperti : kursus menjahit, tata rias, pelatihan tata boga, Perbengkelan, Sablon, Lemabaga Pendidikan Keterampilan , dll.

Adapun rencana kerja pembangunan fisik atau infrastruktur di Desa Cibadak diantaranya : pembangunan Seretariat RW, Posyandu, perbaikan saluran irigasi, pengerasan jalan (betonisasi/aspal), renovasi gedung sekolah Paud,TK,SD, majlis ta’lim, madrasah, musholah dan mesjid, pemeliharaan kantor desa, pembangunan MCK dan sanitasi.
Selain dari itu akan dibuatkan bak sampah secara permanen sepanjang bantaran sungai di titik-titik tertentu untuk menghindari agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai/kali, sehingga akan terwujud motto : “Mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil dan mulai dari saat ini”.



C.      RENCANA KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA PERIODE 2020-2025
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah desa yang lebih baik, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Meneladani kepemimpinan Rasulullah Saw, yaitu : sidiq, amanah, tabligh, fathonah.
·         Sidiq (jujur, santun dalam berprilaku);
·         Amanah (bisa dipercaya dalam melaksanakan pekerjaan);
·         Tabligh (bicara benar, terbuka dan transparan)
·         Fathonah (cerdik, bijaksana dalam mengambil keputusan)
2.      Meningkatkan kesadaran para aparatur desa dengan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika;
3.      Menyelenggarakan prinsip-prinsip tata kelola desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN);
4.      Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan pelayanan terhadap masyarakat;
5.      Memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan prinsip : “Jangan mempersulit yang mudah dan mempermudah yang sulit”.

Dalam rangka membina hubungan kelembagaan atau kemitraan, akan dilaksanakan :
1.      Membina hubungan antara BPD, LKMD, LPM dan unsur-unsur lainnya agar bersinergi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
2.      Membina hubungan silaturrahmi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang religius.
3.      Menjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait, seperti Camat, Polsek dan Koramil.
4.      Proaktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa.

Sedangkan kegiatan pelayanan masyarakat meliputi :
1.      Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah-masalah yang dirasakan masyarakat, untuk kemudian dimusyawarahkan bersama sehingga diperoleh suatu kebijakan yang bermanfaat dan langsung dirasakan oleh masyarakat;
2.      Memberikan surat rekomendasi untuk keterangan tidak mampu kepada masyarakat yang membutuhkan;
3.      Pendataan warga masyarakat tidak mampu untuk menerima kartu jaminan kesehatan, Gakinda, dan pelayanan Posyandu;
4.      Mendorong pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dengan mengadakan bimbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan bidang usahanya masing-masing.
5.      Mengelola dan menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
6.      Pelayanan penyuluhan kepada masyarakat merupakan hal terpenting dalam menangulangi tingkat kesulitan yang dihadapinya.





BAB  III
P E N U T U P


Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas, maka sebagai penutup dapat  disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pemilihan calon Kepala Desa Cibadak adalah amanat dari Perda Kabupaten Bogor No. ….. Tahun ………. yang merupakan pesta demokrasi masyarakat yang ada diwilayahnya.
2.      Demokrasi bukan tujuan, tetapi alat untuk mencapai suatu tujuan. Bukan bebas tanpa batas, lepas kendali dan jangan melupakan kaidah-kaidah serta norma-norma yang berlaku.
3.      Koordinasi dan komunikasi yang baik dari seorang pemimpin merupakan hal penting untuk dilakukan dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
4.      Kepala Desa harus memiliki visi dan misi yang jelas serta berwawasan ke depan demi kemajuan desanya, tidak sekedar mencari popularitas atau meningkatkan status sosial semata. Karena sesungguhnya menjadi pemimpin itu merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan, etika dan norma-norma yang berlaku.
5.      Pada garis besarnya yang menjadi sasaran manajemen dalam pembangunan adalah semua segi pelaksanaan kegiatan pembangunan dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta penilaian daripada hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
6.      Program kerja Calon Kepala Desa Cibadak masa bakti 2020-2026 akan mewujudkan Desa Paritisifatif, di mana dalam melaksanakan pembangunan desa akan melibatkan peranan masyarakat. Hal ini merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “Pembangunan” atau perubahan kearah yang lebih baik.





-------- oOo -------







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...