Rabu, 19 Agustus 2020

Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19




Mendes PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menyampaikan melalui surat bernomor. S.2294/HM.01.03/VIII/2020 bahwa kepala desa wajib mengadakan masker yang dapat dicuci bagi setiap warga, yang istilah oleh Mendes dengan “Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19″.



Adapun jumlah masker yang wajib dilakukan pengadaan oleh kepala desa sebanyak 4 buah setiap warga dengan skema pengadaan berikut ini:
2 (dua) buah masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDesa,
2 (dua) buah masker lainya diadakan melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong).
Untuk jenis masker Mendes PDTT mengharuskan berbentuk kain yang dapat dicuci dan berlogo HUT RI ke 75.

Selengkapnya: Contoh Logo Masker berdesain HUT RI ke 75  (UNDUH DISINI)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...