Kamis, 13 Agustus 2020

Permensos 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

TKSK adalah singkatan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. TKSK diatur dengan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Nomor 28 tahun 2018.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 30 November 2018. Permensos 28 tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, pada tanggal 31 Desember 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1789 di Jakarta.

Peraturan Menteri Sosial
Nomor 28 Tahun 2018
tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Status, Mencabut

Pada saat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan mulai diberlakukan maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan ditetapkannya Permensos 28 tahun 2018 tentang TKSK adalah:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan perlu penguatan peran dan fungsi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan sebagai wujud partisipasi masyarakat;
  1. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 4967);
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1167);

Isi Permensos 28/2018 tentang TKSK

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (bukan dalam format asli):

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
  1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  1. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Penetapan TKSK bertujuan untuk:
  1. meningkatkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan;
  1. melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan; dan
  1. meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 3

  1. TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat 1 (satu) orang TKSK.
  1. TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja di 1 (satu) kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain.

Pasal 4

  1. Tugas TKSK membantu Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.
  2. Tugas TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa imbalan.
  3. Tugas TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TKSK berkoordinasi dengan kecamatan.
  5. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKSK dapat bekerja sama dan menyinergikan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya.

Pasal 5

Fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
  1. koordinasi;
  2. fasilitasi; dan
  3. administrasi.

Pasal 6

  1. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan sinkronisasi dan harmonisasi dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat lain dan/atau PSKS dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk:
    1. saling memberikan informasi;
    2. menyamakan persepsi; dan/atau
    3. membangun kesepakatan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 7

  1. Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di kecamatan.
  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
    1. pendampingan sosial;
    2. bimbingan sosial;
    3. kemitraan; dan/atau
    4. rujukan.
  3. Bentuk fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan keberfungsian sosial.

Pasal 8

  1. Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  2. Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
    1. pemetaan sosial;
    2. pencatatan; dan
    3. pelaporan.

BAB III
PENYELENGGARAAN TKSK

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 9

Persyaratan untuk menjadi TKSK terdiri atas:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
  2. bukan Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/anggota legislatif;
  3. berdomisili dan/atau memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan setempat;
  4. pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. berasal dari Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Karang Taruna; dan
  8. dapat menggunakan komputer.

Bagian Kedua
Rekrutmen TKSK

Pasal 10

  1. Dinas sosial daerah kabupaten/kota melaksanakan rekrutmen calon TKSK.
  2. Dinas sosial daerah provinsi melakukan verifikasi berdasarkan usulan calon TKSK dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Hasil verifikasi calon TKSK disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri atau pejabat eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial.

Bagian Ketiga
Pengembangan Kapasitas

Pasal 11

  1. TKSK harus diberikan pengembangan kapasitas.
  2. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  3. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
    1. pendidikan dan pelatihan;
    2. bimbingan teknis;
    3. pemantapan; dan/atau
    4. pemberian sarana dan prasarana.
  4. Kementerian/lembaga lainnya dapat melaksanakan pengembangan kapasitas bagi TKSK setelah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.

Bagian Keempat
Identitas TKSK

Pasal 12

TKSK memiliki identitas terdiri atas:
  1. seragam;
  2. atribut; dan
  3. mars.

Pasal 13

Seragam TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
  1. pakaian dinas lapangan; dan
  2. pakaian dinas harian.

Pasal 14

Pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
  1. kemeja lengan panjang berwarna biru tua;
  2. celana panjang berwarna biru tua;
  3. topi berwarna biru tua; dan
  4. sepatu berwarna hitam.

Pasal 15

Pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
  1. kemeja lengan pendek berwarna biru tua;
  2. celana panjang berwarna biru tua; dan
  3. sepatu berwarna hitam.

Pasal 16

  1. Pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipergunakan untuk:
    1. kegiatan di lapangan guna melaksanakan fungsi TKSK; dan
    2. upacara resmi dan apel.
  2. Pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dipergunakan untuk:
    1. tugas harian; dan
    2. kegiatan pertemuan/rapat resmi.

Pasal 17

  1. Atribut TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
    1. tanda pengenal;
    2. logo Kementerian Sosial;
    3. logo TKSK; dan
    4. tulisan TKSK.
  2. Atribut tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa nama dan nomor induk TKSK yang disematkan di saku kemeja sebelah kiri.
  3. Atribut logo Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijahit di lengan kemeja sebelah kiri.
  4. Atribut logo TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diletakkan di atas saku kemeja sebelah kiri.
  5. Tulisan TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diletakkan di atas saku kemeja sebelah kanan.

Pasal 18

  1. Mars TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dibuat untuk menegaskan identitas TKSK.
  2. Penggunaan mars TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada acara resmi TKSK.

Pasal 19

Identitas TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Masa Tugas

Pasal 20

  1. Masa tugas TKSK paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Perpanjangan masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai usulan dinas sosial daerah kabupaten/kota.

BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN

Pasal 21

  1. TKSK diberhentikan dengan ketentuan:
    1. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
    2. diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/anggota legislatif;
    3. meninggal dunia;
    4. mengundurkan diri dengan sukarela;
    5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
    6. berperilaku dan berkinerja buruk.
  2. Pemberhentian penugasan TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan ketentuan:
    1. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dibuktikan dengan fotokopi identitas diri;
    2. diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/anggota legislatif dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/anggota legislatif atau surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota;
    3. meninggal dunia dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan kematian dari desa/lurah/nama lain dan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota;
    4. mengundurkan diri dengan sukarela dibuktikan dengan surat pernyataan TKSK dan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota;
    5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan fotokopi amar putusan pengadilan dan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan
    6. ketentuan lebih lanjut mengenai berperilaku dan berkinerja buruk diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial.
  3. Usulan penggantian TKSK oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi untuk diverifikasi dan validasi.
  4. Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh dinas sosial daerah provinsi disampaikan kepada Kementerian Sosial cq Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial dengan melampirkan surat pernyataan bahwa telah melakukan verifikasi dan validasi.

Pasal 22

  1. TKSK yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir dapat digantikan berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  2. Ketentuan mengenai usulan penggantian TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekrutmen TKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial.

BAB V
IMBALAN

Pasal 23

  1. TKSK dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan imbalan.
  2. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tali asih.
  3. Pemberian tali asih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
  4. Selain tali asih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TKSK yang mendapatkan penugasan secara khusus dalam pendampingan program tertentu dapat menerima imbalan yang layak sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.

BAB VI
PENGHARGAAN

Pasal 24

  1. Penghargaan diberikan kepada TKSK yang berdedikasi dan mengabdikan diri dalam Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
  3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    1. piagam;
    2. plakat;
    3. piala; dan/atau
    4. insentif.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial.

BAB VII
JEJARING KERJA DAN KOORDINASI

Pasal 26

  1. Untuk kepentingan pertukaran informasi, komunikasi, dan berbagi pengalaman dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, TKSK dapat mengembangkan jejaring kerja dan koordinasi.
  2. Jejaring kerja dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan di tingkat daerah kabupaten/kota dan daerah provinsi.
  3. Jejaring kerja dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nonhierarki dan mandiri.

BAB VIII
KEWENANGAN

Bagian Kesatu
Pemerintah

Pasal 27

Menteri memiliki kewenangan:
  1. menetapkan TKSK secara nasional;
  2. menyediakan data TKSK secara nasional;
  3. merumuskan dan menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan TKSK;
  4. mengembangkan kapasitas TKSK;
  5. pembinaan TKSK;
  6. pemantauan dan evaluasi TKSK; dan
  7. melakukan pemantauan dan evaluasi.

Bagian Kedua
Provinsi

Pasal 28

Gubernur memiliki kewenangan:
  1. mengoordinasikan organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK lingkup daerah provinsi;
  2. melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan TKSK dari daerah kabupaten/kota
  3. menyediakan dan mengelola data TKSK lingkup daerah provinsi;
  4. melaksanakan kebijakan penyelenggaraan TKSK lingkup daerah provinsi;
  5. memberikan rekomendasi penetapan TKSK kepada Menteri;
  6. mengembangkan kapasitas TKSK di lingkup daerah provinsi;
  7. pembinaan terhadap TKSK lingkup daerah provinsi;
  8. pemantauan dan evaluasi terhadap TKSK lingkup daerah provinsi; dan
  9. melakukan kerja sama dengan daerah provinsi lain dan daerah kabupaten/kota di luar daerah provinsi dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kabupaten/Kota

Pasal 29

Bupati atau wali kota memiliki kewenangan:
  1. mengoordinasikan organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK lingkup daerah kabupaten/kota;
  2. melaksanakan rekrutmen calon TKSK;
  3. mengusulkan calon TKSK kepada gubernur;
  4. melakukan pendataan dan mengelola data TKSK lingkup daerah kabupaten/kota;
  5. mengembangkan kapasitas TKSK lingkup daerah kabupaten/kota;
  6. melaksanakan pembinaan TKSK lingkup daerah kabupaten/kota;
  7. pemantauan dan evaluasi terhadap TKSK lingkup daerah kabupaten/kota; dan
  8. melakukan kerja sama dengan daerah kabupaten/kota lain dalam dan luar daerah provinsi dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 30

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas TKSK dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. sumbangan masyarakat; dan/atau
  5. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 31

  1. Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan TKSK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TKSK.
  3. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat.
  4. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan TKSK untuk tahun berjalan.

Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 32

  1. Evaluasi penyelenggaraan TKSK dilakukan pada akhir tahun anggaran oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui dinas sosial setempat.
  2. Hasil evaluasi penyelenggaraan TKSK digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan untuk tahun berikutnya.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
PELAPORAN

Pasal 33

  1. Dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota memberikan laporan kepada Kementerian Sosial mengenai Penyelenggaraan TKSK.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.

BAB XII
PEMBINAAN

Pasal 34

  1. Menteri melakukan pembinaan atas penyelenggaraan TKSK kepada Pemerintah Daerah provinsi.
  2. Gubernur melakukan pembinaan atas penyelenggaraan TKSK kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  3. Bupati/wali kota melakukan pembinaan atas penyelenggaraan TKSK di wilayahnya.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2018
 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...