Kamis, 13 Agustus 2020

Kemendesa PDTT RI Gandeng BPKP Untuk Awasi Dana Desa


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan Dana Desa di Indonesia.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pengawasan dana desa perlu dilakukan penyempurnaan mengingat uang negara tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa yang dinilai memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

"Kongkritnya yaitu pengelola dana desa tentu adalah pemerintah desa dengan segala kekurangan dan kelebihannya, dengan segala variabel yang ada, dengan segala sosial politik masyarakatnya yang ada di masing-masing desa," ucap Gus Menteri di kantor BPKP Jakarta, Selasa (11/O8/2O2O).



Kemendesa PDTT, lanjut Gus Menteri, selalu melakukan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi desa untuk menutup celah penyelewengan dana desa, termasuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang disalurkan kepada warga yang terdampak Covid-19.


Penghasilan Pemerintah Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Gus Menteri melanjutkan, masalah lainnya ialah terdapat pada aturan yang tidak selaras antara Kemendesa PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendesa PDTT memiliki kewenangan dalam menetapkan skala prioritas penggunaan dana desa. Akan tetapi, tidak memiliki kewenangan memantau progres penggunaan dana desa, berapa dana yang sudah dipakai dan untuk apa saja digunakan.

"Inilah yang kita diskusikan dan hal ini solusinya ada di BPKP, nanti bagaimana BPKP memberikan solusi terkait dengan sistem pengawasan dana desa ini," pungkas Gus Menteri mewakili Kemendesa PDTT RI


Sumber: timesindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...