Kamis, 20 Agustus 2020

Permenag Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah





Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah.

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.
Dasar hukum Komite Madrasah saat ini diperbaharui dan diatur dengan Permenag 16 tahun 2O2O tentang Komite Madrasah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 /PMK.03/2020

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2O2O tentang Komite Madrasah ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2O2O di Jakarta.
 Permenag 16 tahun 2O2O tentang Komite Madrasah diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen PP Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2O2O di Jakarta.

Permenag 16 tahun 2O2O tentang Komite Madrasah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 52O, agar setiap orang mengetahuinya.


SELENGKAPNYA: UNDUH FILE PERMENAG NOMOR 16 TAHUN 2O2O LENGKAPNYA. UNDUH DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...