Sabtu, 16 Januari 2021

Rincian Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021

Download Rincian Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021 

Download Rincian Dana Desa Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran (TA) 2021


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Desa, dapat disampaikan hal sebagai berikut: 
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula; 
  • Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar setiap Desa, Alokasi Afirmasi setiap Desa, Alokasi Kinerja setiap desa, dan Alokasi Formula setiap Desa; 
  • Alokasi Dasar setiap Desa diberikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Jumlah Penduduk; 
  • Alokasi Afirmasi setiap Desa diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi merupakan Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke-8 (delapan), ke-9 (sembilan), dan ke-10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; 
  • Alokasi Kinerja setiap Desa diberikan kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik dengan persentase 10% dari Jumlah Desa Nasional, dengan melakukan penilaian kinerja berdasarkan pada variabel Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Dana Desa, Capaian Output Dana Desa, dan Capaian Outcome Dana Desa; dan 
  • Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar desa penerima Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja kepada bupati/wali kota; 
  • Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, terlampir disampaikan daftar desa penerima Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja Tahun Anggaran 2020, sebagai dasar bagi Saudara dalam menetapkan Peraturan Bupati/Wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 
  • Terkait dengan penghitungan Dana Desa setiap Desa, kami mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak terdapat konflik kepentingan, dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Selengkapnya silakan Download Rincian Dana Desa  Tahun Anggaran (TA) 2021. 
 

Kamis, 14 Januari 2021

Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes

Pada postingan dibawah ini admin blog KASDI akan berbagi tentang tugas Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) pemerintah desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Jika sobat desa ingin memahami lebih jauh tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes silakan sobat download file PDF dibawah ini.


Download file PDF tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes.  DOWNLOAD DISINI


Jumat, 08 Januari 2021

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, maka perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, selanjutnya diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Selengkapnya silakan Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI 


Kamis, 07 Januari 2021

Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;


Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 Oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar.


Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana dan dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633.


Selengkapnya Download Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.  DOWNLOAD DISINI 



Rabu, 06 Januari 2021

Surat Edaran Mendes PDTT Tentang Percepatan Penggunaan dana Desa Tahun 2021


Download Surat Edaran Mendes PDTT Tentang Percepatan Penggunaan dana Desa Tahun 2021

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengirinkan Surat Edaran dengan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan dana Desa Tahun 2021.

Surat Edaran Tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Kepala Desa di Seluruh Indonesia. Jika Sobat Desa Membutuhkan Surat Edaran tersebut silakan download dibawah ini.

Selengkapnya silakan Download Surat Edaran Mendes PDTT Tentang Percepatan Penggunaan dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI 

Surat Edaran Mendes PDTT Tentang Percepatan Penggunaan dana Desa Tahun 2021

Senin, 04 Januari 2021

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Terbaru

 

Donwload Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Terbaru

Donwload Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Tahun 2020

Sahabat  Aki Kasdi Gundul, pada kesempatan ini admin akan kembali berbagi secara gratis contoh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disusun oleh kaur ataupun kasi sesuai bidang tugasnya, dokumen ini selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 huruf (a) bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL.

Selengkapnya: Silahkan anda donwload secara gratis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Tahun 2020 berikut ini:

1. Format Rencana Kegiatan dan Anggaran DOWNLOAD 

2. Format Rencana Kegiatan Desa, DOWNLOAD 

3. Format Rencana Anggaran Biaya (RAB), DOWNLOAD 

Format Laporan Penutupan Kas Kaur Keuangan Desa Tahun 2020


Donwload Contoh Format Laporan Penutupan Kas Kaur Keuangan Desa Tahun 2020

Yang dimaksud dengan Laporan Penutupan Kas Kaur Keuangan adalah Laporan yang dibuat dan dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Kepala Desa setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 10 (Sepuluh) bulan berikutnya. Dokumen Laporan Keuangan ini adalah salah satu dokumen wajib bagi Kaur Keuangan Desa. 

Bukankah setiap akhir bulan dan paling tanggal 10 (Sepuluh) bulan berikutnya, Kaur Keuangan harus melaporkan perkembangan kondisi keuangan desa kepada Kepala Desa.

Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Contoh Format Laporan Penutupan Kas Kaur Keuangan Desa Tahun 2020. DISINI

Mengenal Stunting, Kondisi Tubuh Anak Pendek yang Ternyata Berbahaya

 


Mengenal Stunting, Kondisi Tubuh Anak Pendek yang Ternyata Berbahaya

Kebanyakan para orangtua hanya melihat perkembangan dan pertumbuhan anaknya dari berat badan saja. Jika berat badan cukup atau melihat pipi anaknya sudah sedikit tembam, anak tersebut dianggap sudah sehat. Padahal, tinggi badan adalah salah satu faktor yang menentukan apakah nutrisi anak sudah baik atau belum. Pertumbuhan tinggi badan yang tidak normal dikenal dengan nama stunting. Lantas, apa dampak yang akan terjadi jika pertumbuhan tinggi badan anak tidak sama dengan teman seusianya?
Apa itu stunting?


Dikutip dari Buletin Stunting yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, stunting adalah suatu kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umur. Atau mudahnya, stunting adalah kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan tubuhnya lebih pendek ketimbang teman-teman seusianya.
Banyak yang tidak tahu kalau anak pendek adalah tanda dari adanya masalah gizi kronis pada pertumbuhan tubuh si kecil. Terlebih lagi, jika stunting dialami oleh anak yang masih di bawah usia 2 tahun. Hal ini harus segera ditangani dengan segera dan tepat.
Pasalnya, stunting adalah kejadian yang tak bisa dikembalikan seperti semula jika sudah terjadi. Anak masuk ke dalam kategori stunting ketika panjang atau tinggi badannya menunjukkan angka di bawah -2 standar deviasi (SD). Penilaian status gizi yang satu ini biasanya menggunakan grafik pertumbuhan anak (GPA) dari WHO.

Tubuh pendek pada anak yang berada di bawah standar normal, merupakan akibat dari kondisi kurang gizi yang telah berlangsung dalam waktu lama. Hal tersebut yang kemudian membuat pertumbuhan tinggi badan anak terhambat, sehingga mengakibatkan dirinya tergolong stunting.

Jadi singkatnya, anak dengan tubuh pendek belum tentu serta merta mengalami stunting. Pasalnya, stunting hanya bisa terjadi ketika kurangnya asupan nutrisi harian anak, sehingga memengaruhi perkembangan tinggi badannya.

Sumber: https://hellosehat.com

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES


Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmisi (Mendes PDTT) pada Rabu(16/12/2020) telah meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menghabiskan dana keuangan desa tahun 2020.

Lalu, bagaimana dengan awal tahun 2021 ini? 

Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal tahun 2021, uang yang berasal dari pemerintah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi untuk membangun desa.

Namun, anda tidak perlu khawatir, kabarnya, uang yang tersisa tidak akan ditarik langsung begitu saja oleh pemerintah, melainkan digunakan sebagai penunjang dana BLT



Berkenalan dengan Keuangan Desa

Banyak orang belum paham betul mengenai pengelolaan sistem keuangan di desa. Hal tersebut terkadang membuat pemerintahan di desa berakhir menjadi tidak jelas.

Untuk itu, maka anda perlu membaca artikel di bawah ini dengan teliti. Apalagi, jika anda merupakan seseorang yang mempunyai kedudukan penting di desa seperti Kepala Desa, RT, RW, bendahara desa, dan posisi penting lainnya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Keuangan Desa?

Telah tertulis dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, Keuangan Desa adalah segala hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dan dihitung dengan uang. Hak dan Kewajiban desa yang dimaksud biasanya meliputi pembangunan sarana umum, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.

Perhitungan keuangan tersebut menggunakan metode akuntansi yang disebut Metode Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas (Cash Basis) merupakan metode mencatat transaksi yang hanya dilakukan pada saat transaksi diterima dan pada saat transaksi dikeluarkan dari rekening kas desa.

Karena menggunakan rekening kas desa, metode Basis Kas (Cash Basis) hanya akan melakukan pencatatan pada saat dana sudah benar – benar diterima dan cair.

Siklus Keuangan Desa Yang Wajib Diketahui

Siklus untuk pengelolaan keuangan di Desa sudah begitu terstruktur dan lengkap. Terdapat 5 siklus keuangan yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan keuangan di desa, yaitu Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut

Perencanaan

Siklus perencanaan adalah sistem pengelolaan keuangan di desa yang meliputi perencanaan penerimaan dan pengeluaran desa pada tahun anggaran yang berlaku.


Siklus pelaksanaan adalah pengelolaan dana yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dana yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa.

Rekening tersebut dibuat oleh Pemerintah Desa menggunakan bank yang ditunjuk oleh Bupati/ Wali kota setempat. Setelah itu, diperkuat dengan spesimen tanda tangan dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan.

Penatausahaan 

Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan yang bertugas sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan secara langsung.

Di siklus ini, setiap penerimaan dan pengeluaran akan di catat di dalam Buku Kas Umum (BKU) dan catatan tersebut akan ditutup setiap akhir bulan.

Selain itu, di dalam siklus penatausahaan, Kaur Desa juga diwajibkan untuk membuat Buku Pembantu Kas Umum. Terdapat 3 Buku Pembantu Kas Umum, antara lain,

Buku Pembantu Bank

Buku pembantu bank adalah buku catatan yang berisi penerimaan dan pengeluaran yang berasal daro rekening kas desa.

Buku Pembantu Pajak 

Buku pembantu pajak adalah buku catatan yang berisi penerimaan dan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.

Buku Pembantu Panjar 

Buku Pembantu Panjar adalah buku catatan yang berisi pemberian dan pertanggung uang panjar.

Pelaporan

Pada siklus pelaporan, Kepala Desa menyampaikan terlebih dulu laporan yang telah ia buat, yang mana laporan tersebut dibuat dengan cara menggabungkan semua laporan desa yang ada dengan rentang waktu paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan.

Laporan tersebut berisi laporan pelaksana APBD dan realisasi kegiatan di desa pada semester pertama kepada Bupati / Wali Kota melalui camat.

   Pertanggung Jawaban 

Laporan yang terakhir adalah laporan pertanggung jawaban. Laporan pertanggung jawaban berisi tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggung jawaban harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketetapan Peraturan Desa.

Laporan pertanggung jawaban ini, nantinya akan disampaikan kepada Bupati / Walikota dan disampaikan pula kepada masyarakat setempat melalui media informasi yang ada.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat setidaknya mengandung informasi – informasi penting sebagai berikut:


Laporan Realisasi Kegiatan

Laporan Kegiatan Yang Belum Selesai dan atau Tidak Terlaksana

Laporan Sisa Anggaran dan Alamat Pengaduan.


Aplikasi SISKEUDES, Membuat Pengelolaan Keuangan Menjadi Lebih Efisien 


Setelah mengetahui siklus pengelolaan keuangan, maka selanjutnya kita akan berkenalan dengan aplikasi yang membuat pekerjaan tersebut menjadi lebih efisien.


Sejak Tahun 2015, sistem Keuangan di Desa memang sudah akuntable dan kompleks. Namun, semuanya masih dilakukan dengan cara menulis manual.


Hal tersebut tentu merepotkan bagi para pengurusnya. Belum lagi, jika ada kesalahan perhitungan dan kesalahan entri data.


Beruntungnya, pada tahun 2019, pengelolaan sistem keuangan di desa mengalami era digitalisasi. Pemerintah mengenalkan aplikasi SISKEUDES yang membuat pekerjaan terkait keuangan di desa menjadi lebih efisien

Aplikasi SISKEUDES bisa dengan mudah di dapatkan di Play Store atau App Store. Bagi pengguna PC/Laptop, bisa juga di-download secara langsung di SISKEUDES Online lalu memasang aplikasi tersebut di PC/Laptop seperti biasa.


Penyebab Peluncuran Aplikasi SISKEUDES

Ada beberapa sebab yang mendasari dibentuknya aplikasi SISKEUDES yaitu


Dokumentasi Administrasi dan Perencanaan Desa yang sebelumnya dianggap lemah

Proses perencanaan pembangunan yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi desa

Proses Penyusunan laporan kegiatan yang tidak rapi

Dasar Hukum Aplikasi SISKEUDES

Mengingat aplikasi tersebut bekerja untuk pemerintahan dan Indonesia juga merupakan negara hukum, maka pembentukan aplikasi ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain.


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2017 tenteng pelaksanaan Pelaksanaan UU No. 26 tahun 2014.

PP No. 22 Tahun 2015 tentang aturan Dana Desa dari APBN

Permendagri No. 20 Tahun 2017 tentang aturan Pengelolaan Keuangan untuk Desa

Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang aturan Pedoman Pembangunan Desa

Pasal 25 PMK No. 247 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian dana, penyaluran dana, penggunaan dana, pemantauan dana, serta evaluasi dana.

Itulah beberapa informasi mengenai sistem keuangan desa dan aplikasi SISKEUDES yang mungkin penting untuk anda ketahui. Semoga atikel ini bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kalian perihal dana keuangan di desa. 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...