Kamis, 14 Januari 2021

Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes

Pada postingan dibawah ini admin blog KASDI akan berbagi tentang tugas Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) pemerintah desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Jika sobat desa ingin memahami lebih jauh tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes silakan sobat download file PDF dibawah ini.


Download file PDF tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes.  DOWNLOAD DISINI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...