Pada postingan dibawah ini admin blog KASDI akan berbagi tentang tugas Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) pemerintah desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Jika sobat desa ingin memahami lebih jauh tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes silakan sobat download file PDF dibawah ini.
Download file PDF tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes. DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar