Senin, 04 Januari 2021

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi SISKEUDES


Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmisi (Mendes PDTT) pada Rabu(16/12/2020) telah meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menghabiskan dana keuangan desa tahun 2020.

Lalu, bagaimana dengan awal tahun 2021 ini? 

Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal tahun 2021, uang yang berasal dari pemerintah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi untuk membangun desa.

Namun, anda tidak perlu khawatir, kabarnya, uang yang tersisa tidak akan ditarik langsung begitu saja oleh pemerintah, melainkan digunakan sebagai penunjang dana BLT



Berkenalan dengan Keuangan Desa

Banyak orang belum paham betul mengenai pengelolaan sistem keuangan di desa. Hal tersebut terkadang membuat pemerintahan di desa berakhir menjadi tidak jelas.

Untuk itu, maka anda perlu membaca artikel di bawah ini dengan teliti. Apalagi, jika anda merupakan seseorang yang mempunyai kedudukan penting di desa seperti Kepala Desa, RT, RW, bendahara desa, dan posisi penting lainnya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Keuangan Desa?

Telah tertulis dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, Keuangan Desa adalah segala hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dan dihitung dengan uang. Hak dan Kewajiban desa yang dimaksud biasanya meliputi pembangunan sarana umum, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.

Perhitungan keuangan tersebut menggunakan metode akuntansi yang disebut Metode Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas (Cash Basis) merupakan metode mencatat transaksi yang hanya dilakukan pada saat transaksi diterima dan pada saat transaksi dikeluarkan dari rekening kas desa.

Karena menggunakan rekening kas desa, metode Basis Kas (Cash Basis) hanya akan melakukan pencatatan pada saat dana sudah benar – benar diterima dan cair.

Siklus Keuangan Desa Yang Wajib Diketahui

Siklus untuk pengelolaan keuangan di Desa sudah begitu terstruktur dan lengkap. Terdapat 5 siklus keuangan yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan keuangan di desa, yaitu Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut

Perencanaan

Siklus perencanaan adalah sistem pengelolaan keuangan di desa yang meliputi perencanaan penerimaan dan pengeluaran desa pada tahun anggaran yang berlaku.


Siklus pelaksanaan adalah pengelolaan dana yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dana yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa.

Rekening tersebut dibuat oleh Pemerintah Desa menggunakan bank yang ditunjuk oleh Bupati/ Wali kota setempat. Setelah itu, diperkuat dengan spesimen tanda tangan dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan.

Penatausahaan 

Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan yang bertugas sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan secara langsung.

Di siklus ini, setiap penerimaan dan pengeluaran akan di catat di dalam Buku Kas Umum (BKU) dan catatan tersebut akan ditutup setiap akhir bulan.

Selain itu, di dalam siklus penatausahaan, Kaur Desa juga diwajibkan untuk membuat Buku Pembantu Kas Umum. Terdapat 3 Buku Pembantu Kas Umum, antara lain,

Buku Pembantu Bank

Buku pembantu bank adalah buku catatan yang berisi penerimaan dan pengeluaran yang berasal daro rekening kas desa.

Buku Pembantu Pajak 

Buku pembantu pajak adalah buku catatan yang berisi penerimaan dan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.

Buku Pembantu Panjar 

Buku Pembantu Panjar adalah buku catatan yang berisi pemberian dan pertanggung uang panjar.

Pelaporan

Pada siklus pelaporan, Kepala Desa menyampaikan terlebih dulu laporan yang telah ia buat, yang mana laporan tersebut dibuat dengan cara menggabungkan semua laporan desa yang ada dengan rentang waktu paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan.

Laporan tersebut berisi laporan pelaksana APBD dan realisasi kegiatan di desa pada semester pertama kepada Bupati / Wali Kota melalui camat.

   Pertanggung Jawaban 

Laporan yang terakhir adalah laporan pertanggung jawaban. Laporan pertanggung jawaban berisi tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggung jawaban harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketetapan Peraturan Desa.

Laporan pertanggung jawaban ini, nantinya akan disampaikan kepada Bupati / Walikota dan disampaikan pula kepada masyarakat setempat melalui media informasi yang ada.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat setidaknya mengandung informasi – informasi penting sebagai berikut:


Laporan Realisasi Kegiatan

Laporan Kegiatan Yang Belum Selesai dan atau Tidak Terlaksana

Laporan Sisa Anggaran dan Alamat Pengaduan.


Aplikasi SISKEUDES, Membuat Pengelolaan Keuangan Menjadi Lebih Efisien 


Setelah mengetahui siklus pengelolaan keuangan, maka selanjutnya kita akan berkenalan dengan aplikasi yang membuat pekerjaan tersebut menjadi lebih efisien.


Sejak Tahun 2015, sistem Keuangan di Desa memang sudah akuntable dan kompleks. Namun, semuanya masih dilakukan dengan cara menulis manual.


Hal tersebut tentu merepotkan bagi para pengurusnya. Belum lagi, jika ada kesalahan perhitungan dan kesalahan entri data.


Beruntungnya, pada tahun 2019, pengelolaan sistem keuangan di desa mengalami era digitalisasi. Pemerintah mengenalkan aplikasi SISKEUDES yang membuat pekerjaan terkait keuangan di desa menjadi lebih efisien

Aplikasi SISKEUDES bisa dengan mudah di dapatkan di Play Store atau App Store. Bagi pengguna PC/Laptop, bisa juga di-download secara langsung di SISKEUDES Online lalu memasang aplikasi tersebut di PC/Laptop seperti biasa.


Penyebab Peluncuran Aplikasi SISKEUDES

Ada beberapa sebab yang mendasari dibentuknya aplikasi SISKEUDES yaitu


Dokumentasi Administrasi dan Perencanaan Desa yang sebelumnya dianggap lemah

Proses perencanaan pembangunan yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi desa

Proses Penyusunan laporan kegiatan yang tidak rapi

Dasar Hukum Aplikasi SISKEUDES

Mengingat aplikasi tersebut bekerja untuk pemerintahan dan Indonesia juga merupakan negara hukum, maka pembentukan aplikasi ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain.


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2017 tenteng pelaksanaan Pelaksanaan UU No. 26 tahun 2014.

PP No. 22 Tahun 2015 tentang aturan Dana Desa dari APBN

Permendagri No. 20 Tahun 2017 tentang aturan Pengelolaan Keuangan untuk Desa

Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang aturan Pedoman Pembangunan Desa

Pasal 25 PMK No. 247 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian dana, penyaluran dana, penggunaan dana, pemantauan dana, serta evaluasi dana.

Itulah beberapa informasi mengenai sistem keuangan desa dan aplikasi SISKEUDES yang mungkin penting untuk anda ketahui. Semoga atikel ini bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kalian perihal dana keuangan di desa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...