Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O. Melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2O2O yang berisi tentang sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O. Memberitahukan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19 dituangkan dalam sebuah Petunjuk Teknis (JUKNIS).
Perlu kita ketahui bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2Oditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im pada tanggal 18 September 2O2O di Jakarta.
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/O9/2O2O) menegaskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Intinya dalam Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Selengkapnya: Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O diBawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar