PERATURAN SIMULASI
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENGOPERASIAN AMBULANS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SIMULASI,
Menimbang : - Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keselamatan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
SELENGKAPNYA: UNDUH DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar