Rabu, 23 September 2020

Yanwar Permadi , suami Bupati Bogor Ade Yasin meninggal dunia



Telah beredar informasi  darI Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya kemudian disebar di layanan pesan WhatsApp.


“Berita duka, innaalillahi Wainna Ilaihi Roojiun telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak H Yadwar bin Muhammad Salim, suami tercinta dari ibu kita semua/ibu Bupati Bogor Ade Yasin,” tulis Syarifah.


“Mohon do'a dari seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosa, kekhilafannya, diterima Iman Islamnya dan seluruh amal ibadahnya,” ungkapnya.


Sementara itu, Zaenul Mutaqin, adik kandung Ade Yasin mengatakan almarhum akan di sholatkan di Masjid Baitul Faizin, Komplek Pemkab Bogor dan dikebumikan pada pukul 10.00 WIB di Taman Makam Pahlawan (TMP), Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.


“Mohon keihlasan doa dan melaksanakan shalat gaib di masjid atau rumah masing masing.

Terimakasih atas untaian doa, semoga almarhum senantiasa husnul khotimah, diampuni segala dosa dan kekhilafan serta diterima Iman Islamnya. Tetap terapkan protokol kesehatan,” tulisnya.***

Selasa, 22 September 2020

Mulai Oktober, Kemendes PDTT Alihkan Penyaluran BLT Dana Desa ke Kemensos


Mulai Oktober, Kemendes PDTT Alihkan Penyaluran BLT Dana Desa ke Kemensos
"Pemerintah akan mengalihkan penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kemendes PDTT ke Kemensos mulai Oktober 2020.

Hingga bulan Desember nanti akan ada 1.119 desa atau 192.691 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicover oleh Bansos tunai Kemensos. Diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp 146,1 miliar.


 
“Dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa sudah habis tidak bisa sampai Desember karena dana desa -nya cair lebih awal sebelum ada Covid. Ada yang sudah digunakan lebih dulu untuk PKTD (Padat Karya Tunai Desa) untuk infrastruktur dan lain-lain,” ucap ucap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/9).

Abdul Halim menegaskan ketika memasuki masa pandemi Covid-19, ada desa yang sudah melakukan pencairan dana desa dan ada yang belum. Diperkirakan akan ada desa yang tidak bisa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa hingga Desember 2020.

Lebih lanjut Mendes mengatakan dari data yang dimiliki diperkirakan dibutuhkan anggaran Rp 146,1 miliar. Data ini sudah diserahkan kepada Kementerian Sosial. Sesuai dengan hasil pembicaraan dan kesepakatan antara Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial. Sehingga nanti data sesuai nama dan alamat (by name by address) sudah dipegang oleh Kementerian Sosial

“Hal ini selaras dengan yang selalu saya sampaikan bahwa posisi Kementerian Desa dalam kaitannya dengan BLT Dana Desa ini adalah posisi sementara karena kondisinya memang mendadak dan extra ordinary,” ucap Abdul Halim.

Diharapkan untuk kegiatan terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS) tetap ditangani seluruhnya oleh Kementerian Sosial. Sehingga alokasi dana desa sebesar Rp72 triliun di tahun 2021 itu akan diguanakan sepenuhnya untuk pembangunan desa baik untuk peningkatan ekonomi maupun peningkatan sumber daya manusia.


“Hingga Minggu (20/12) total penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap satu sampai enam telah mencapai Rp 15 triliun. Jumlah tersebut telah diterima 7.970.652 KPM yang meliputi 2.470.902 KPM adalah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) 286.163 KPM yang anggotanya menderita penyakit kronis dan menahun,” ucap Abdul Halim.

Mendes PDTT menjelaskan dari pagu dana desa sebsesar Rp 71 triliun, jumlah yang telah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) mencapai Rp 51 triliun. Adapun penggunaan dana desa selain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mencapai Rp 11,5 triliun.

Jumlah ini terbagi dalam 3 alokasi yaitu sebagai berikut:
Pertama, Rp3,1 triliun untuk desa tanggap Covid. 
Kedua yaitu untuk PKTD sebesar Rp 5,3 triliun dan
Ketiga, Pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 3,1 triliun.
“Dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai Desember diperkirakan mencapai Rp 28 triliun Sehingga total dana desa yang telah dan akan digunakan dari sampai Desember nanti itu Rp 40 triliun,” ucap Gus Menteri.

Total keseluruhan dana desa yang dapat segera dibelanjakan senilai Rp.31 triliun. Dengan rincian dana yang sudah masuk di Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp 11,4 triliun dan dana desa yang masih berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp 19.7 triliun.

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan pihak Kemendes PDTT akan menggunakan dana sebesar Rp 31 triliun ini untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga 31 Desember 2020. Dengan anggaran ini diperkirakan akan menyerap 1,7 tenaga kerja atau 78% pengangguran yang ada di desa seluruh Indonesia.

“Sehingga produktivitas desa terjamin berjalan, kemudian penyerapan tenaga kerja masuk peningkatan daya beli juga bisa naik ” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Oktober, Kemendes PDTT Alihkan Penyaluran BLT Dana Desa ke Kemensos"




BPD Dengan Pemerintah Desa
“Hingga Minggu (20/12) total penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap satu sampai enam telah mencapai Rp 15 triliun. Jumlah tersebut telah diterima 7.970.652 KPM yang meliputi 2.470.902 KPM adalah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) 286.163 KPM yang anggotanya menderita penyakit kronis dan menahun,” ucap Abdul Halim.

Mendes PDTT menjelaskan dari pagu dana desa sebsesar Rp 71 triliun, jumlah yang telah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) mencapai Rp 51 triliun. Adapun penggunaan dana desa selain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mencapai Rp 11,5 triliun.

Jumlah ini terbagi dalam 3 alokasi yaitu sebagai berikut:
Pertama, Rp3,1 triliun untuk desa tanggap Covid. 
Kedua yaitu untuk PKTD sebesar Rp 5,3 triliun dan
Ketiga, Pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 3,1 triliun.
“Dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai Desember diperkirakan mencapai Rp 28 triliun Sehingga total dana desa yang telah dan akan digunakan dari sampai Desember nanti itu Rp 40 triliun,” ucap Gus Menteri.

Total keseluruhan dana desa yang dapat segera dibelanjakan senilai Rp.31 triliun. Dengan rincian dana yang sudah masuk di Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp 11,4 triliun dan dana desa yang masih berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp 19.7 triliun.

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan pihak Kemendes PDTT akan menggunakan dana sebesar Rp 31 triliun ini untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga 31 Desember 2020. Dengan anggaran ini diperkirakan akan menyerap 1,7 tenaga kerja atau 78% pengangguran yang ada di desa seluruh Indonesia.

“Sehingga produktivitas desa terjamin berjalan, kemudian penyerapan tenaga kerja masuk peningkatan daya beli juga bisa naik ” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Oktober, Kemendes PDTT Alihkan Penyaluran BLT Dana Desa ke Kemensos"

Perdes Tentang Pengoperasian Ambulans Desa

Perdes Tentang Pengoperasian Ambulans Desa

PERATURAN SIMULASI
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENGOPERASIAN AMBULANS DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SIMULASI,
Menimbang : 
  • Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keselamatan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
SELENGKAPNYA: UNDUH DISINI

Download Persesjen Kemdikbud 14 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020



Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O. Melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2O2O yang berisi tentang sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O. Memberitahukan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19 dituangkan dalam sebuah Petunjuk Teknis (JUKNIS).


Perlu kita ketahui bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2Oditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im pada tanggal 18 September 2O2O di Jakarta.



Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/O9/2O2O) menegaskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Intinya dalam Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.



Selengkapnya: Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O diBawah ini:


Jumat, 18 September 2020

Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa



Beragam pertanyaan  bermunculan setiap hari dari hampir semua wilayah di Indonesia, antara lain:
Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD menjadi pengurus, anggota, atau simpatisan parpol?
Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi pengurus Bumdes?
Bolehkah pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi anggota BPD?
Bolehkah Perangkat Desa, anggota BPD, pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi timses calon kepala desa?
Bolehkah Perangkat Desa dan/atau anggota BPD menjadi pendamping desa, pendamping sosial, dan/atau pendamping program sosial lainnya?
Bolehkan Perangkat Desa dan/atau anggota BPD menjadi PPS, PPK, dan/atau Panwascam?
Dan lain-lain.
Kenapa pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu muncul setiap hari, dari seluruh wilayah desa Indonesia, tidak hanya dari masyarakat atau rakyat biasa, tetapi juga muncul dari perangkat desa, BPD, dan LKD?

Jawabannya singkat saja:

Karena sebagian besar desa di Indonesia masih dikelola laksana “Rimbantara atau laksana zaman setelah nomanden”.
Mengapa demiki
Karena faktanya antara lain:
Hampir semua desa tidak memiliki Perdes dan Perkades baik yang diamarkan oleh peraturan di atasnya dan/atau tidak diamarkan oleh peraturan di atasnya tetapi diperlukan pengaturannya berdasarkan kewenangan asal-usul dan kewenangan berskala lokal desa.
Minimnya pembinaan atau bimbingan teknik pembuatan Perdes dan Perkades, hal ini ditengarai kuat para pembina yang membidangi regulasi desa mayoritas bukan orang yang punya kompentitas dan kapabilitas dalam pembuatan regulasi desa.
Kepala Desa dan Perangkat Desa mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumusan Perdes dan Perkades. Karena kehadiran Kepala Desa dan perangkat Desa tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
Para anggota BPD juga mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumusan Perdes inisiatif. Karena kehadiran para anggota BPD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya sebagai regulator.
Para Pengurus LK demikian juga mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membantu membuat rancangan atau rumusan Perdes. Karena kehadiran para pengurus LKD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
Sikap keengganan bahkan apriori para pemangku desa untuk memberdayaan rakyatnya yang secara akademis maupun non akademis memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumus regulasi di desa.
Sikiap apatis masyarakat terhadap keberadaan desanya, akibat dari politik dinasti dan otoriterisasi para pemangku desa.
Lalu bagaimana solusinya?

Berdasarkan fakta terurai di atas, solusinya antara lain:
Terhadap pertanyaan nomor 1 (satu) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dengan perubahannya, Permendagri Nomor 82 dan 83 tahun 2015 dengan perubahannya, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang harus tegas ditegakkan.
Terhadap pertanyaan nomor 2 (dua) silakan diatur dengan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Pengurus muatlah aturan tentang syarat menjadi pengurus, siapa yang beloh dan siapa yang tidak jadi pengurus.
Terhadap pertanyaan nomor 3 (tiga) silakan diatur dengan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah aturan larangan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi anggota BPD.
Terhadap pertanyaan nomor 4 (empat) silakan diatur dengan Peraturan Desa Tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa.
Terhadap pertanyaan nomor 5 (lima) dan 6 (enam) sesungguhnya sudah diatur institusi-institusi atau kelembagaan tersebut pada syarat pada saat pendaftarannya. Meskipun demikian, tidaklah salah bila Pemerintahan Desa membuat Peraturan Desa tentang Jabatan Pemerintahan Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah aturan larangan bagi Perangkat Desa dan/atau anggota BPD.
Sebagai implementasinya, Pemerintah Desa wajib menjamin secara tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan dari pemerintahan tingkat atasnya maupun peraturan desanya sendiri.
Sebagai konsekwensi logisnya, Pemerintah Desa harus mampu menjamin kesejahteraan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa baik dengan insentif maupun dengan tunjangan yang layak dan memadahi.
Agar Pemerintah Desa mampu menjamin kesejahteraan Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus kreatif dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemerintah Desa harus mau dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berdesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran.
Masyarakat harus proaktif dalam berdesa, mau berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran.
Para pembina desa harus memiliki kemampuan teknis dalam memenuhi kebutuhan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Bila tidak memiliki kompetitas dan kapabilitas, selakan melakukan kerjasama dengan lembaga Bimtek yang kompatibilitas untuk memenuhi kebutuhan itu.
Demikian jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini sering muncul di masyarakat desa terkait dengan Jabatan Ganda.Salam Kasdi Weno


Selasa, 15 September 2020

Contoh Perjanjian Kemitraan Modal Wisata BUMDes



BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) dalam menjalankan aktivitas tentu harus berinteraksi dan bertransaksi dengan pihak lain. Dan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak dan kewajiban dalam bertransaksi, maka pengurus BUMDesa wajib memahami syarat sahnya perjanjian BUMDesa.

Tentang syarat perjanjian BUMDesa sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian lainnya yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah nya suatu perjanjian,  sebagai berikut

PERJANJIAN KEMITRAAN
USAHA PARIWISATA
Pada hari ini, ………tanggal …… di wilayah hukum Kabupaten '''', kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………...
Jabatan : ……………………………………...
Alamat : ……………………………………...
Bertindak untuk dan atas nama BUMDes ………….. selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ………………………………………
T/ Tgl Lahir : ………………………………………
Alamat : ………………………………………
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa antara pihak pertama dan pihak kedua, telah sepakat mengikatkandiri dalam suatu perjanjian kemitraaan usaha pariwisata dengan klausula klausula sebagai berikut:
PASAL 1
BENTUK PERJANJIAN
1. Bentuk perjanjian adalah kemitraan permodalan untuk usaha pariwisata rest area desa biizaa.
2. Obyek Perjanjian adalah Usaha Pariwisata dengan spesifikasi sebagai berikut: a. Total Modal Rp. ……….. Dan Jumlah Penyertaan Modal Pihak Kedua Rp…...
b. Lokasi Obyek Perjanjian, utara ………. selatan ……….. timur ……….. barat...
PASAL 2
KEDUDUKAN PARA PIHAK
1. Bahwa Pihak Pertama adalah BUMMDes ………. Desa ....Kecamatan ....Kabupaten .... sebagai pemilik dan pengelola usaha Pariwisata.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah investor yang tertarik bermitra modal dengan pihak pertama.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Pihak Pertama adalah mengelola penuh investasi Pihak Kedua untuk mendapatkan benefit ( manfaat ) dan profit ( laba ) dari operasi usaha. 2. Hak Pihak Kedua adalah menerima bagian laba ( deviden ) sesuai dengan prosentase yang disepakati dalam rapat pemilik modal.
3. Hak Pihak Kedua adalah menerima informasi laporan atas operasional usaha minimal 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.
4. Kewajiban Pihak Pertama adalah mengelola sebaik baiknya investasi pihak kedua dan menerbitkan surat penyertaan modal kepada pihak kedua.
5. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyampaikan laporan keuangan semester pertama dan akhir tahun kepada pihak kedua atau minimal 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.
6. Kewajiban Pihak Kedua adalah membayar investasi kepada Pihak Kedua.
PASAL 4
LAPORAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN DEVIDEN
1. Pihak Pertama menyajikan laporan keuangan kepada pihak kedua, sesuai dengan standart keuangan dalam usaha.
2. Laba yang ditahan untuk pengembangan dan laba yang dibagikan kepada pemilik modal disepakati dalam sebuah rapat pemegang modal di akhir tahun setelah laporan keuangan tahunan.
3. Pihak pemegang modal mendapatkan pembagian deviden sesuai dengan jumlah prosentase modal dalam usaha atau dihitung dengan prosentase saham.
PASAL 5
WAKTU PERJANJIAN
1. Waktu perjanjian berlaku sejak perjanjian ditandatangani.
2. Berakhirnya perjanjian tidak terbatas atau telah disepakati oleh pihak pihak. 3. Setelah berakhirnya perjanjian modal bisa ditarik kembali setelah laporan akhir tahun berjalan dengan memperhatikan likuiditas usaha.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi kesalahpahaman dan sengketa, maka aka diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam musyawarah desa.
2. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
3. Selain tunduk pada perjanjian ini, baik pihak pertama dan pihak kedua tunduk kepada peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa.
PASAL 6
PENUTUP
1. Perjanjian ini memiliki lampiran lampiran seperti skema modal dan profil kerjasama dan lain lain yang merupakan kesatuan dari perjanjian ini.
2. Perubahan atas perjanjian atau klausulanya harus disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam menjalankan hak dan kewajiban para pihak.
Pihak Kedua
Pihak Pertama

Saksi
 Saksi

Kamis, 10 September 2020

Pengaturan Soal Tanah Bengkok


"Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum"

1. Siapakah yang membuat peraturan/UU tentang aset tanah desa ("bengkok")?
2. Apakah ada undang-undang/peraturan pemerintah/daerah yang mengatur tentang masalah aset tanah desa atau yang juga disebut "bengkok"? Jika ada bagaimana penilaian Anda, apakah sudah aspiratif?
Misalnya dalam hal ini kasus penjualan bengkok yang dilakukan aparatur desa pada pihak ketiga. Yang mana dalam hal ini membuat masyarakat marah sehingga protes dan menduduki tanah tersebut. Hal ini telah melanggar aturan apa/kebijakan yang tidak memihak rakyat. Selain itu kami juga minta UU/PP yang terkait dengannya.

Ulasan Lengkap
1.      Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).

Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

2.      Kami tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:


(1)      Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)      Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi, menurut hemat kami, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007 yang tidak aspiratif. Tapi hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Sumber  www.hukumonline.com

Minggu, 06 September 2020

Download Contoh Perkades BLT Dana Desa Tahap 4 Tahun 2020









KEPALA DESA SIMULASI
KABUPATEN SIMULASI
PERATURAN KEPALA DESA SIMULASI
NOMOR ….. TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019


KEPALA DESA SIMULASI,
Menimbang:
bahwa sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD PERKADES BLT DANA DESA TAHAP 4 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...