Senin, 28 September 2020
Konsep Berita: Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program B...
Rabu, 23 September 2020
Yanwar Permadi , suami Bupati Bogor Ade Yasin meninggal dunia
Telah beredar informasi darI Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya kemudian disebar di layanan pesan WhatsApp.
“Berita duka, innaalillahi Wainna Ilaihi Roojiun telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak H Yadwar bin Muhammad Salim, suami tercinta dari ibu kita semua/ibu Bupati Bogor Ade Yasin,” tulis Syarifah.
“Mohon do'a dari seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosa, kekhilafannya, diterima Iman Islamnya dan seluruh amal ibadahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Zaenul Mutaqin, adik kandung Ade Yasin mengatakan almarhum akan di sholatkan di Masjid Baitul Faizin, Komplek Pemkab Bogor dan dikebumikan pada pukul 10.00 WIB di Taman Makam Pahlawan (TMP), Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Mohon keihlasan doa dan melaksanakan shalat gaib di masjid atau rumah masing masing.
Terimakasih atas untaian doa, semoga almarhum senantiasa husnul khotimah, diampuni segala dosa dan kekhilafan serta diterima Iman Islamnya. Tetap terapkan protokol kesehatan,” tulisnya.***
Selasa, 22 September 2020
Mulai Oktober, Kemendes PDTT Alihkan Penyaluran BLT Dana Desa ke Kemensos
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keselamatan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Download Persesjen Kemdikbud 14 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020
Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O. Melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2O2O yang berisi tentang sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O. Memberitahukan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19 dituangkan dalam sebuah Petunjuk Teknis (JUKNIS).
Perlu kita ketahui bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2Oditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im pada tanggal 18 September 2O2O di Jakarta.
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/O9/2O2O) menegaskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Intinya dalam Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Selengkapnya: Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2O2O diBawah ini:
Jumat, 18 September 2020
Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa
Selasa, 15 September 2020
Contoh Perjanjian Kemitraan Modal Wisata BUMDes
BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) dalam menjalankan aktivitas tentu harus berinteraksi dan bertransaksi dengan pihak lain. Dan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak dan kewajiban dalam bertransaksi, maka pengurus BUMDesa wajib memahami syarat sahnya perjanjian BUMDesa.
Tentang syarat perjanjian BUMDesa sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian lainnya yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah nya suatu perjanjian, sebagai berikut
PERJANJIAN KEMITRAAN
USAHA PARIWISATA
Pada hari ini, ………tanggal …… di wilayah hukum Kabupaten '''', kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………...
Jabatan : ……………………………………...
Alamat : ……………………………………...
Bertindak untuk dan atas nama BUMDes ………….. selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ………………………………………
T/ Tgl Lahir : ………………………………………
Alamat : ………………………………………
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa antara pihak pertama dan pihak kedua, telah sepakat mengikatkandiri dalam suatu perjanjian kemitraaan usaha pariwisata dengan klausula klausula sebagai berikut:
PASAL 1
BENTUK PERJANJIAN
1. Bentuk perjanjian adalah kemitraan permodalan untuk usaha pariwisata rest area desa biizaa.
2. Obyek Perjanjian adalah Usaha Pariwisata dengan spesifikasi sebagai berikut: a. Total Modal Rp. ……….. Dan Jumlah Penyertaan Modal Pihak Kedua Rp…...
b. Lokasi Obyek Perjanjian, utara ………. selatan ……….. timur ……….. barat...
PASAL 2
KEDUDUKAN PARA PIHAK
1. Bahwa Pihak Pertama adalah BUMMDes ………. Desa ....Kecamatan ....Kabupaten .... sebagai pemilik dan pengelola usaha Pariwisata.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah investor yang tertarik bermitra modal dengan pihak pertama.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Pihak Pertama adalah mengelola penuh investasi Pihak Kedua untuk mendapatkan benefit ( manfaat ) dan profit ( laba ) dari operasi usaha. 2. Hak Pihak Kedua adalah menerima bagian laba ( deviden ) sesuai dengan prosentase yang disepakati dalam rapat pemilik modal.
3. Hak Pihak Kedua adalah menerima informasi laporan atas operasional usaha minimal 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.
4. Kewajiban Pihak Pertama adalah mengelola sebaik baiknya investasi pihak kedua dan menerbitkan surat penyertaan modal kepada pihak kedua.
5. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyampaikan laporan keuangan semester pertama dan akhir tahun kepada pihak kedua atau minimal 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.
6. Kewajiban Pihak Kedua adalah membayar investasi kepada Pihak Kedua.
PASAL 4
LAPORAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN DEVIDEN
1. Pihak Pertama menyajikan laporan keuangan kepada pihak kedua, sesuai dengan standart keuangan dalam usaha.
2. Laba yang ditahan untuk pengembangan dan laba yang dibagikan kepada pemilik modal disepakati dalam sebuah rapat pemegang modal di akhir tahun setelah laporan keuangan tahunan.
3. Pihak pemegang modal mendapatkan pembagian deviden sesuai dengan jumlah prosentase modal dalam usaha atau dihitung dengan prosentase saham.
PASAL 5
WAKTU PERJANJIAN
1. Waktu perjanjian berlaku sejak perjanjian ditandatangani.
2. Berakhirnya perjanjian tidak terbatas atau telah disepakati oleh pihak pihak. 3. Setelah berakhirnya perjanjian modal bisa ditarik kembali setelah laporan akhir tahun berjalan dengan memperhatikan likuiditas usaha.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi kesalahpahaman dan sengketa, maka aka diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam musyawarah desa.
2. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
3. Selain tunduk pada perjanjian ini, baik pihak pertama dan pihak kedua tunduk kepada peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa.
PASAL 6
PENUTUP
1. Perjanjian ini memiliki lampiran lampiran seperti skema modal dan profil kerjasama dan lain lain yang merupakan kesatuan dari perjanjian ini.
2. Perubahan atas perjanjian atau klausulanya harus disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam menjalankan hak dan kewajiban para pihak.
Pihak Kedua
Pihak Pertama
Saksi
Saksi
Kamis, 10 September 2020
Pengaturan Soal Tanah Bengkok
"Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum"
1. Siapakah yang membuat peraturan/UU tentang aset tanah desa ("bengkok")?
2. Apakah ada undang-undang/peraturan pemerintah/daerah yang mengatur tentang masalah aset tanah desa atau yang juga disebut "bengkok"? Jika ada bagaimana penilaian Anda, apakah sudah aspiratif?
Misalnya dalam hal ini kasus penjualan bengkok yang dilakukan aparatur desa pada pihak ketiga. Yang mana dalam hal ini membuat masyarakat marah sehingga protes dan menduduki tanah tersebut. Hal ini telah melanggar aturan apa/kebijakan yang tidak memihak rakyat. Selain itu kami juga minta UU/PP yang terkait dengannya.
Ulasan Lengkap
1. Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Kami tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi, menurut hemat kami, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007 yang tidak aspiratif. Tapi hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Sumber www.hukumonline.com
Minggu, 06 September 2020
Download Contoh Perkades BLT Dana Desa Tahap 4 Tahun 2020
KEPALA DESA SIMULASI,
Menimbang:
bahwa sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD PERKADES BLT DANA DESA TAHAP 4 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...
-
Download Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja Terbaru Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja digunakan oleh TPK desa unt...
-
Download Format Laporan Stunting Desa (Form. KPM) Tahun 2021 Download Format Laporan Stunting Desa (Form. KPM) Tahun 2021 Berikut ini admi...
-
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...