Selasa, 15 September 2020

Contoh Perjanjian Kemitraan Modal Wisata BUMDes



BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) dalam menjalankan aktivitas tentu harus berinteraksi dan bertransaksi dengan pihak lain. Dan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak dan kewajiban dalam bertransaksi, maka pengurus BUMDesa wajib memahami syarat sahnya perjanjian BUMDesa.

Tentang syarat perjanjian BUMDesa sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian lainnya yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah nya suatu perjanjian,  sebagai berikut

PERJANJIAN KEMITRAAN
USAHA PARIWISATA
Pada hari ini, ………tanggal …… di wilayah hukum Kabupaten '''', kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………...
Jabatan : ……………………………………...
Alamat : ……………………………………...
Bertindak untuk dan atas nama BUMDes ………….. selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ………………………………………
T/ Tgl Lahir : ………………………………………
Alamat : ………………………………………
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa antara pihak pertama dan pihak kedua, telah sepakat mengikatkandiri dalam suatu perjanjian kemitraaan usaha pariwisata dengan klausula klausula sebagai berikut:
PASAL 1
BENTUK PERJANJIAN
1. Bentuk perjanjian adalah kemitraan permodalan untuk usaha pariwisata rest area desa biizaa.
2. Obyek Perjanjian adalah Usaha Pariwisata dengan spesifikasi sebagai berikut: a. Total Modal Rp. ……….. Dan Jumlah Penyertaan Modal Pihak Kedua Rp…...
b. Lokasi Obyek Perjanjian, utara ………. selatan ……….. timur ……….. barat...
PASAL 2
KEDUDUKAN PARA PIHAK
1. Bahwa Pihak Pertama adalah BUMMDes ………. Desa ....Kecamatan ....Kabupaten .... sebagai pemilik dan pengelola usaha Pariwisata.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah investor yang tertarik bermitra modal dengan pihak pertama.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Pihak Pertama adalah mengelola penuh investasi Pihak Kedua untuk mendapatkan benefit ( manfaat ) dan profit ( laba ) dari operasi usaha. 2. Hak Pihak Kedua adalah menerima bagian laba ( deviden ) sesuai dengan prosentase yang disepakati dalam rapat pemilik modal.
3. Hak Pihak Kedua adalah menerima informasi laporan atas operasional usaha minimal 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.
4. Kewajiban Pihak Pertama adalah mengelola sebaik baiknya investasi pihak kedua dan menerbitkan surat penyertaan modal kepada pihak kedua.
5. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyampaikan laporan keuangan semester pertama dan akhir tahun kepada pihak kedua atau minimal 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.
6. Kewajiban Pihak Kedua adalah membayar investasi kepada Pihak Kedua.
PASAL 4
LAPORAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN DEVIDEN
1. Pihak Pertama menyajikan laporan keuangan kepada pihak kedua, sesuai dengan standart keuangan dalam usaha.
2. Laba yang ditahan untuk pengembangan dan laba yang dibagikan kepada pemilik modal disepakati dalam sebuah rapat pemegang modal di akhir tahun setelah laporan keuangan tahunan.
3. Pihak pemegang modal mendapatkan pembagian deviden sesuai dengan jumlah prosentase modal dalam usaha atau dihitung dengan prosentase saham.
PASAL 5
WAKTU PERJANJIAN
1. Waktu perjanjian berlaku sejak perjanjian ditandatangani.
2. Berakhirnya perjanjian tidak terbatas atau telah disepakati oleh pihak pihak. 3. Setelah berakhirnya perjanjian modal bisa ditarik kembali setelah laporan akhir tahun berjalan dengan memperhatikan likuiditas usaha.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi kesalahpahaman dan sengketa, maka aka diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam musyawarah desa.
2. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
3. Selain tunduk pada perjanjian ini, baik pihak pertama dan pihak kedua tunduk kepada peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa.
PASAL 6
PENUTUP
1. Perjanjian ini memiliki lampiran lampiran seperti skema modal dan profil kerjasama dan lain lain yang merupakan kesatuan dari perjanjian ini.
2. Perubahan atas perjanjian atau klausulanya harus disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam menjalankan hak dan kewajiban para pihak.
Pihak Kedua
Pihak Pertama

Saksi
 Saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...