Senin, 24 Agustus 2020

Pelaku Usaha Mikro Akan Menerima Bantuan Rp2,4 Juta



Ada lagi bantuan untuk para pelaku usaha mikro. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro namanya.

Bantuan Presiden (Banpres) ini akan langsung ditransfer ke rekening 12 juta pelaku usaha mikro penerima bantuan, tanpa pihak ketiga. Masing-masing akan menerima Rp2,4 juta. Harapannya, bantuan ini bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UKM.

Ingat ya, Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini berupa Hibah ya, Temanku. Bukan pinjaman.


Siapa sajakah penerima Bantuan Presiden (Banpres) ini? Apa sajakah syaratnya? Simak infografis berikut ini:

pinjaman.

Siapa sajakah penerima Bantuan Presiden (Banpres) ini? Apa sajakah syaratnya? 
berikut ini:


 Surat Keterangan Usaha UMKM



SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : ........... / ............ / ............../ 2020

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .................
Jabatan : ........................................
Alamat : Desa ..................... Kec. ................ Kab. .....................


Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : .........................
Tempat/ Tgl. Lahir : ............................
Status Perkawinan : .........................
Jenis Kelamin : ....................................
Pekerjaan : ...................................

NIK : ....................
Agama : .......................
Alamat : Dusun : ................................
Desa : ....................................
Kecamatan : .................................
Kabupaten : ..........................................
Benar yang namanya tersebut di atas penduduk Dusun ................ Desa .................... Kecamatan ................... Kabupaten .........................

BERDASARKAN PENGAMATAN KAMI BAHWA BENAR YANG BERSANGKUTAN MEMILIKI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) JUALAN BARANG KELONTONG.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini kami perbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Kepala Desa....



(.......................)


1 komentar:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...