Selasa, 25 Agustus 2020

Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa (PLD)



Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup tugas PLD adalah :

1.   Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
2.   Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
3. Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
4. Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.

Selengkapnya tentang Tugas Pokok PLD :


KERANGKA ACUAN KERJA
PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA




I. Latar Belakang

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk hukum yang memberikan legitimasi pada keberadaan Desa, sekaligus visi baru pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. UU Desa juga mempromosikan dan mendorong implementasi nilai-nilai baru dalam kehidupan berdesa. Karena itu pelaksanaan UU Desa perlu disertai kerangka kerja integratif dari banyak pihak untuk menyiapkan banyak hal demi terwujudnya visi baru dalam kehidupan berdesa. Selain penataan integrasi kerja birokrasi, hal lain yang penting untuk dilakukan adalah mendorong kesiapan masyarakat Desa untuk menjadi pelaku utama pembangunan Desa.

Pendamping terdiri dari pendamping dari unsur pemerintah, pendamping profesional, dan pendamping organik (skala lokal Desa). Seluruh pendamping bertugas untuk melaksanakan pendampingan Desa sebagai operasionalisasi atas kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota memiliki tanggungjawab pendampingan Desa dalam rangka menuju Desa mandiri. Oleh karena keterbatasan SKPD maka perlu dibantu oleh pendamping profesional di Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

PLD yang akan ditugaskan dalam pendampingan Desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja.

Atas dasar itu maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi khususnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), telah mengambil kebijakan untuk melakukan rekrutmen tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), yang diharapkan berasal dari Desa-Desa lokasi dampingan. Keberadaan PLD, tentu tidak menjadi justifikasi mutlak bahwa proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa akan berjalan maksimal. Namun demikian, keberadaan PLD paling tidak mempermudah rentang koordinasi pendampingan dari Kabupaten/Kota ke Desa.

II. Tujuan pengadaan Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pengadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) oleh Pemerintah bertujuan untuk mendampingi Desa dalam pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa.

III. Komposisi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Ketentuan kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) direncanakan masih sesuai dengan kebijakan yang dilaksanakan , yaitu dengan ketentuan bahwa dalam 1 (satu) Kecamatan, 1 (satu) orang PLD mendampingi 4 (empat) Desa, dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut:

Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD.
Bagi Kecamatan yang memiliki Desa terpencil secara geografis, perbatasan dan kepulauan, maka dapat ditempatkan 1 (satu) orang Pendamping Lokal Desa untuk 1 (satu) Desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah atas persetujuan Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

IV. Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator

Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan Indikator Output Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

1) Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa.
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes;
Tersusunnya  Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan Peraturan lain yang diperlukan;

2) Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan Desa;
Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa

3) Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan  Desa.
Penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin dan marginal.


Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.


4) Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlaksananya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

V. Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan  masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

VI. Pengaturan Kerja dan Pelaporan

Seluruh Pendamping Lokal Desa (PLD) bekerja di Desa-Desa di bawah koordinasi Camat dengan supervisi dari PD dan TAPM kabupaten;
Pendamping Lokal Desa (PLD) membuat laporan tugas bulanan kepada Satker Provinsi melalui Camat yang diketahui oleh PD; dan
Aturan kerja dan pelaporan secara teknis akan diatur melalui Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pendampingan Desa.

VII. Hak–Hak Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pendamping Lokal Desa (PLD) berhak mendapatkan honorarium/gaji, biaya operasional dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
Pendamping Lokal Desa (PLD) berhak mendapatkan cuti kerja dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Kontrak Kerja dan Jangka Waktu

Kontrak kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah kontrak individu secara langsung dengan Satker Provinsi pada BPMD Provinsi;
Jangka waktu kontrak individu secara normal dihitung sesuai tahun anggaran pemerintah, yakni sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember pada tahun anggaran berjalan;
Kontrak dapat diperpanjang apabila memenuhi performa kinerja yang baik berdasarkan standar evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Satker Provinsi.

IX. Penutup

Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai panduan pengadaan dan pembiayaan Pendamping Lokal Desa (PLD).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...