Senin, 31 Agustus 2020

Download Lengkap File Dokumen RKP Desa

Download Lengkap File Dokumen RKP Desa


  1. Download Lengkap Pedoman Umum. DOWNLOAD DISINI
  2. Download Lengkap Cover RKP Desa. DOWNLOAD DISINI
  3. Download Lengkap Ceklis Kelengkapan Lampiran RKP Desa. DOWNLOAD DISINI
  4. Download Lengkap Contoh Perdes RKP Desa. DOWNLOAD DISINI
  5. Download Lengkap Kata Pengantar & Daftar isi. DOWNLOAD DISINI
  6. Download Lengkap Dokumen RKP Desa. DOWNLOAD DISINI
  7. Download Lengkap Lampiran - Lampiran. DOWNLOAD DISINI
  8. Download Lengkap Undangan Musdes RKP Desa. DOWNLOAD DISINI
  9. Download Lengkap Berita Acara Musdes. DOWNLOAD DISINI
  10. Download Lengkap SK Tim Verifikasi RKP Desa. DOWNLOAD DISINI
  11. Download Lengkap SK Tim Penyusun RKP Desa. DOWNLOAD DISINI 
  12. Download Lengkap Pagu Indikatif Desa. DOWNLOAD DISINI 
  13. Download Lengkap Daftar Rencana Program Kabupaten ke Desa. DOWNLOAD DISINI 
  14. Download Lengkap Rancangan RKP Desa. DOWNLOAD DISINI 
  15. Download Lengkap DU RKP Desa. DOWNLOAD DISINI 
  16. Download Lengkap Gambar Rencana Pra Sarana. DOWNLOAD DISINI 
  17. Download Lengkap RAB Kegiatan. DOWNLOAD DISINI 
  18. Download Lengkap Pemeriksaan Dokumen Proposal dan RAB. DOWNLOAD DISINI 
  19. Download Lengkap Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa. DOWNLOAD DISINI 
  20. Download Lengkap Undangan Musrenbang Desa. DOWNLOAD DISINI 
  21. Download Lengkap Berita Acara Musrenbang Desa. DOWNLOAD DISINI 
  22. Download Lengkap SK Kades tentang Delegasi Desa. DOWNLOAD DISINI 
  23. Download Lengkap Berita Acara Penyepakatan BPD. DOWNLOAD DISINI 
  24. Peta Desa Disesuaikan dengan Peta Desa 
  25. Dokumentasi Kegiatan Disesuaikan dengan foto-foto kegiatan (Musdes, Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Musrenbang Desa)

Cara Dapat BLT Upah, Bantuan UMKM dan Subsidi Agustus-Desember 2020



Pemerintah Indonesia membuat program bantuan dan subsidi untuk warga di saat masa pandemi virus corona COVID-19. Bantuan ini diberikan mulai Agustus-Desember 2020. Masing-masing program bantuan dibuat dengan kriteria khusus, misalnya bantuan langsung tunai (BLT) upah dibuat untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Kemudian, ada bantuan sosial UMKM yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Bantuan lain, program Kartu Prakerja diberikan pada orang-orang yang belum bekerja atau kena PHK karena COVID-19.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif atau bonus untuk tenaga medis yang telah berjuang merawat dan menyembuhkan pasien COVID-19. Ada pula subsidi listrik dan BLT Dana Desa bagi warga yang kurang mampu.

Berikut ini daftar bantuan dari Pemerintah Agustus-Desember 2020 dan cara mendapatkannya.

BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

BLT upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, dari September-Desember 2020.

Pencairannya dilakukan dua kali, masing-masing Rp1,2 juta yang dimulai bulan ini. Untuk mendapatkan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu memenuhi syarat berikut ini:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
Memiliki rekening bank yang aktif.
Manajemen di masing-masing perusahaan harus mendaftarkan karyawannya melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk dicek oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya karyawan yang didaftarkan melalui SIPP tersebut yang bisa mendapat BLT upah Rp600 ribu dari Pemerintah.

Subsidi UMKM Pemerintah memberikan bantuan UMKM dalam bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Bantuan tahap pertama telah diberikan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp22,01 triliun.

BLT bagi UMKM tahap kedua telah dibagikan pada Senin (24/8/2020) kepada 1 juta penerima, dengan setiap UMKM menerima Rp2,4 juta. Total dana yang disiapkan Pemerintah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun.

Untuk mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data. Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Syarat penerima BLT subsidi UMKM:
Warga Negara Indonesia;
Pelaku usaha mikro;
Bukan ASN;
Bukan anggota TNI/Polri;
Bukan pegawai BUMN/BUMD;
Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.



Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat untuk WNI yang terkena PHK atau sedang mencari pekerjaan. Program Prakerja telah dibuka hingga 6 gelombang.

Bagi WNI yang tak lolos gelombang Prakerja sebelumnya dapat mendaftar kembali di Prakerja gelombang 6 yang sudah dibuka. Peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan Rp3.550.000 dengan rincian, bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta. Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi melalui laman prakerja.go.id pada setiap gelombang yang dibuka.

Berikut ini tata caranya.
Masuk ke situs pendaftaran di https://www.prakerja.go.id.
Masukkan nama lengkap, e-mail yang masih aktif dan kata sandi baru.
Cek e-mail dari Panitia Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.
Setelah membuat akun, berikut cara daftar program Kartu Prakerja:
Login akun yang sudah didaftar dengan Klik Daftar Kartu Prakerja.
Isi formulir pendaftaran (nama, e-mail, alamt tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP dan foto selfie dengan KTP).
Klik Selanjutnya.
Masukkan nomor telepon yang masih aktif dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Siapkan alat tulis dan kerja bila diperlukan.
Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Setelah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Pelamar harus lolos beberapa layer verifikasi data, mulai dari verifikasi email, nomor ponsel, NIK, usia, riwayat pendidikan, sampai facial recognition melalui foto selfie yang telah dilakukan masing-masing peserta. Pastikan data dan syarat swafoto sudah sesuai dengan imbauan dari tim penyelenggara Program Kartu Prakerja.

BLT Dana Desa

Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;
Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang yang masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

BLT Dana Desa diberikan berdasarkan data keluarga yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mekanisme pendataan dan penetapan calon penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
Kepala Desa menerbitkan SK penunjukan Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 sebagai tim pendata BLT-Dana Desa.
Relawan melakukan pendataan di tingkat RT/RW atau konsultasi dengan Kepala Dusun.
Verifikasi, validasi, dan tabulasi data calon penerima BLT-Dana Desa kemudian ditetapkan dalam Musdesus. Kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa membuatkan Surat Keterangan Domisili, jika ada calon penerima BLTDana Desa yang tidak memiliki NIK.
Penandatanganan daftar calon penerima BLT-Dana Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Publikasi daftar calon penerima BLT-Dana Desa di tempat umum, website desa, SID, dll.
Pengesahan daftar calon penerima BLT-Dana Desa oleh Bupati/Wali Kota atau diwakilkan Camat dan
BLT Dana Desa sudah bisa disalurkan.
Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan COVID-19

Pemerintah memberikan santunan atau insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Menurut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes, dr. Trisha Wahjuni Putri, santunan telah disalurkan Rp278 miliar dari Rp1,9 triliun insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk 166.029 orang baik di pusat dan daerah. Untuk santunan kematian sudah disalurkan Rp9,6 miliar dari Rp60 miliar untuk 32 orang.

Mekanisme pencairan insentif di Kemenkes, sebagai berikut:
Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.
Kedua, fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.
Untuk mekanisme pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kab/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif.

Kemudian, hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah provinsi atau Dinkes daerah kabupaten/kota, selanjutnya Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes.

Berikutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan. Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian.

Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Setelah itu, usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Sumber: tirto.id - Sosial Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2020

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tercapainya Pendidikan Anak



Anak adalah karunia Allah yang tidak dapat dinilai dengan apapun. Ia menjadi tempat curahan kasih sayang orang tua. Namun sejalan dengan bertambahnya usia sang anak, muncul “agenda persoalan” baru yang tiada kunjung habisnya. Ketika beranjak dewasa anak dapat menampakkan wajah manis dan santun, penuh berbakti kepada orang tua, berprestasi di sekolah, bergaul dengan baik dengan lingkungan masyarakatnya, tapi di lain pihak dapat pula sebaliknya. Perilakunya semakin tidak terkendali, bentuk kenakalan berubah menjadi kejahatan, dan orangtua pun selalu cemas memikirkanya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tercapainya pendidikan anak adalah sebagai berikut:
1.     Pendidik.
Pendidik yang mampu untuk memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruannya secara proporsional dan mampu menjadi motivator serta fasilitator dalam proses belajar mengajar disekolah.
2.     Peserta didik.
Peserta didik yang bersih hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa, anak didik yang menghiasi dirinya dengan akhlak yang mulia seperti, bersikap benar, taqwa, ikhlas, zuhud, merendahkan diri dan ridha. “Peserta didik yang selalu menghormati gurunya dan selalu berusaha untuk senantiasa memperoleh kerelaan dari guru”.[1]
3.     Kurikulum.
Kurikulum berbasis kompetensi yang selaras dengan fitrah insani, yaitu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan psikis, sosial, budaya, fisik, dan intelektual untuk melakukan kompetensi atau tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan tehadap seperangkat kompetensi tertentu.[2]
4.     Metode.
“Metode pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna dan menimbulkan kesadaran  anak didik untuk mengamalkan  ketentuan ajaran agama Islam melalui teknik motivasi yang menimbulkan gairah belajar anak didik secara mantap”.[3] “Disamping berdaya guna untuk mengantarkan tercapainya tujuan pendidikan yang dicita-citakan”.[4]
5.     Sarana dan Prasarana.
Sarana dan prasarana yang bisa memotivasi belajar siswa terhadap ajaran agama Islam yang tidak terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan barang atau peralatan, tetapi juga ide, gagasan, prosedur, teknik, dan strategi yang dikembangkan oleh pihak sekolah atau dari pihak pemerintah.     

Rabu, 26 Agustus 2020

Berita Acara Musrenbangdesa Terbaru



Berikut ini admin blog Kasdi Botak akan membagikan secara gartis contoh format draft Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 

BERITA ACARA
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa, di Desa……… Kecamatan ........ Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penyusunan RPJM Desa,maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : ………………………………………
Jam : ………………………………………
Tempat : ………………………………………
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa), yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dannarasumber dalam membahas kegiatanmusrenbang Desa adalah:
Materi
Pembahasan Rancangan RPJM Desa;
Pemeringkatan prioritas kegiatan perbidang;
Penyepakatan Rancangan RPJM Desa dan
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : …..……………………...................................... dari ..............
Notulen : …..……………………...................................... dari ..............
Narasumber : 1. …..…………………….................................. dari ..............
2. …..…………………….................................. dari ..............
3. …..…………………….................................. dari ..............
4. …..…………………….................................. dari ..............
5. …..…………………….................................. dari ..............
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa yaitu :
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
……………………..............................…………………………………………………………………………..
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,
   Kepala Desa ..................

..........................................                                                                                                `
...nama desa..., .......................
Pimpinan Musyawarah


..........................................


Mengetahui dan Menyetujui

Wakil Masyarakat

……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………


Tanda Tangan

……………………………
………………………………
……………………………
………………………………
……………………………



NOTULENSI
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
DAFTAR HADIR
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

NO
NAMA
ALAMAT
UNSUR
TANDA TANGAN


1.

2

3

4

5.

6.

7.

8.

9.

10. dst

Tata Cara Download Aplikasi SIKS-Dataku dan Cara Cek Bansos



Cara download aplikasi SIKS-Dataku sangatlah mudah, masyarakat hanya perlu membuka Google Play Store bagi pengguna android selanjutnya cari aplikasi menggunakan kata kunci “SIKS-Dataku” Kemensos RI. Kemudian tekan tombol Instal. Aplikasi akan terinstal otomatis di smartphone Anda. Dengan menginstal aplikasi tersebut publik dapat dengan mudah untuk cek status kepesertaan Bantuan Sosial (Bansos).

Berikut ini admin blog Kasdi Botak akan mebagikan cara cek status kepesertaan Bansos di aplikasi SIKS-Dataku:
Buka aplikasi
Pilih menu Cek Bansos
Pilih ID – (Contoh: Pilih NIK)
Masukan NIK
Ketik nama yang tertera di KTP
Konfirmasi CAPTCHA

Tekan tombol Cari
Keterangan Bansos Anda akan ditampilkan
Masyarakat hanya bisa mengakses rekapitulasi dan progres pemutakhiran. Untuk menu login hanya diberikan kepada pemangku kepentingan agar kerahasiaan informasi terjaga

Kecamatan Tenjolaya Evaluasi Agen BPNT Mandiri





Tenjolaya Fokus Bogor Barat = Bank Mandiri Bogor bersama Camat Tenjolaya lakukan Evaluasi  Bantuan Pangan Non Tunai yang di salurkan oleh Bank Mandiri
Pelaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan BPNT di laksanakan di aula kecamatan Tenjolaya  . Rapat evaluasi   diikuti oleh 13 Agen se- kecamatan, TKSK, Korcam PKH, Kordes PKH, Jamalludin Sekcam, Yoga Kasie Kesra,serta pendamping Mandiri,

Dalam Ulasan Camat Tenjolaya Farid Ma'ruf mengatakan yang pertama adalah Sinkronisasi, Sinkronisasi data Bantuan Sosial (Bansos) harus valid, di himbau setiap kepala desa melaksanakan.
Untuk lebih efisien, efektif serta mengurangi human error dalam pengumpulan data,  di perlukan sebuah solusi berupa sistem aplikasi sebagai media pembenahan yang nantinya akan digunakan bersama oleh pendamping PKH juga petugas TKSK

Lebih lanjut Farid menjelaskan Diperlukan sarana perbankan di kecamatan Tenjolaya,Terutama Bank yang menyalurkan bantuan bantuan yang di tunjuk pemerintah, agar cost rakyat penerima bantuan tidak tinggi,karena selama ini Perbankan maupun kantor Pos masih di kecamatan Ciampea
Optimalisasi produk keuangan mitra Bank dalam ini Agen bisa dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat.

Farid  memerinci, ketika produk keuangan bisa dimanfaatkan aktif oleh masyarakat, ini akan berpotensi meningkatkan eskalasi kegiatan ekonomi, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Sehingga berujung pada misi kesejahteraan masyarakat.


Menjawab Keinginan Masyarakat Tenjolaya dari pihak Bank Mandiri mengatakan, Siap untuk mengoptimalisasikan agen agar dapat bisa melakukan kegitan perbankan. Jadi agen bukan hanya penyalur sembako saja seperti paragdima yang selama ini di  pahami oleh masyarakat,

Pihak Mandiri siap memberi dampingan tentang perbankan mengukur tingkat inklusi keuangan masyarakat tak hanya secara kuantitas akses keuangan formal, tetapi bagaimana akses bisa dimanfaatkan untuk kepentingan atau kegiatan ekonomi

.
Sementara itu Hendi Bal,TKSK Kecamatan Tenjolaya,  sebagai pendamping program berusaha dapat terwujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program serta kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Selain itu, TKSK menjalin sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.Dengan adanya respon yang luar biasa tentang Optimalisasi Agen untuk dapat mengembangakan Agen benar benar sebagai mitra bank yang di amini oleh ketua paguyuban agen H.Ruhyat=

Pewarta    :  Fery Supendi 
Editor       :  Botak


Selasa, 25 Agustus 2020

Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa (PLD)



Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup tugas PLD adalah :

1.   Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
2.   Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
3. Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
4. Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.

Selengkapnya tentang Tugas Pokok PLD :


KERANGKA ACUAN KERJA
PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA




I. Latar Belakang

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk hukum yang memberikan legitimasi pada keberadaan Desa, sekaligus visi baru pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. UU Desa juga mempromosikan dan mendorong implementasi nilai-nilai baru dalam kehidupan berdesa. Karena itu pelaksanaan UU Desa perlu disertai kerangka kerja integratif dari banyak pihak untuk menyiapkan banyak hal demi terwujudnya visi baru dalam kehidupan berdesa. Selain penataan integrasi kerja birokrasi, hal lain yang penting untuk dilakukan adalah mendorong kesiapan masyarakat Desa untuk menjadi pelaku utama pembangunan Desa.

Pendamping terdiri dari pendamping dari unsur pemerintah, pendamping profesional, dan pendamping organik (skala lokal Desa). Seluruh pendamping bertugas untuk melaksanakan pendampingan Desa sebagai operasionalisasi atas kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota memiliki tanggungjawab pendampingan Desa dalam rangka menuju Desa mandiri. Oleh karena keterbatasan SKPD maka perlu dibantu oleh pendamping profesional di Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

PLD yang akan ditugaskan dalam pendampingan Desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja.

Atas dasar itu maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi khususnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), telah mengambil kebijakan untuk melakukan rekrutmen tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), yang diharapkan berasal dari Desa-Desa lokasi dampingan. Keberadaan PLD, tentu tidak menjadi justifikasi mutlak bahwa proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa akan berjalan maksimal. Namun demikian, keberadaan PLD paling tidak mempermudah rentang koordinasi pendampingan dari Kabupaten/Kota ke Desa.

II. Tujuan pengadaan Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pengadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) oleh Pemerintah bertujuan untuk mendampingi Desa dalam pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa.

III. Komposisi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Ketentuan kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) direncanakan masih sesuai dengan kebijakan yang dilaksanakan , yaitu dengan ketentuan bahwa dalam 1 (satu) Kecamatan, 1 (satu) orang PLD mendampingi 4 (empat) Desa, dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut:

Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD.
Bagi Kecamatan yang memiliki Desa terpencil secara geografis, perbatasan dan kepulauan, maka dapat ditempatkan 1 (satu) orang Pendamping Lokal Desa untuk 1 (satu) Desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah atas persetujuan Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

IV. Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator

Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan Indikator Output Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

1) Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa.
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes;
Tersusunnya  Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan Peraturan lain yang diperlukan;

2) Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan Desa;
Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa

3) Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan  Desa.
Penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin dan marginal.


Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.


4) Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlaksananya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

V. Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan  masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

VI. Pengaturan Kerja dan Pelaporan

Seluruh Pendamping Lokal Desa (PLD) bekerja di Desa-Desa di bawah koordinasi Camat dengan supervisi dari PD dan TAPM kabupaten;
Pendamping Lokal Desa (PLD) membuat laporan tugas bulanan kepada Satker Provinsi melalui Camat yang diketahui oleh PD; dan
Aturan kerja dan pelaporan secara teknis akan diatur melalui Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pendampingan Desa.

VII. Hak–Hak Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pendamping Lokal Desa (PLD) berhak mendapatkan honorarium/gaji, biaya operasional dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
Pendamping Lokal Desa (PLD) berhak mendapatkan cuti kerja dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Kontrak Kerja dan Jangka Waktu

Kontrak kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah kontrak individu secara langsung dengan Satker Provinsi pada BPMD Provinsi;
Jangka waktu kontrak individu secara normal dihitung sesuai tahun anggaran pemerintah, yakni sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember pada tahun anggaran berjalan;
Kontrak dapat diperpanjang apabila memenuhi performa kinerja yang baik berdasarkan standar evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Satker Provinsi.

IX. Penutup

Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai panduan pengadaan dan pembiayaan Pendamping Lokal Desa (PLD).


Senin, 24 Agustus 2020

Pelaku Usaha Mikro Akan Menerima Bantuan Rp2,4 Juta



Ada lagi bantuan untuk para pelaku usaha mikro. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro namanya.

Bantuan Presiden (Banpres) ini akan langsung ditransfer ke rekening 12 juta pelaku usaha mikro penerima bantuan, tanpa pihak ketiga. Masing-masing akan menerima Rp2,4 juta. Harapannya, bantuan ini bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UKM.

Ingat ya, Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini berupa Hibah ya, Temanku. Bukan pinjaman.


Siapa sajakah penerima Bantuan Presiden (Banpres) ini? Apa sajakah syaratnya? Simak infografis berikut ini:

pinjaman.

Siapa sajakah penerima Bantuan Presiden (Banpres) ini? Apa sajakah syaratnya? 
berikut ini:


 Surat Keterangan Usaha UMKM



SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : ........... / ............ / ............../ 2020

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .................
Jabatan : ........................................
Alamat : Desa ..................... Kec. ................ Kab. .....................


Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : .........................
Tempat/ Tgl. Lahir : ............................
Status Perkawinan : .........................
Jenis Kelamin : ....................................
Pekerjaan : ...................................

NIK : ....................
Agama : .......................
Alamat : Dusun : ................................
Desa : ....................................
Kecamatan : .................................
Kabupaten : ..........................................
Benar yang namanya tersebut di atas penduduk Dusun ................ Desa .................... Kecamatan ................... Kabupaten .........................

BERDASARKAN PENGAMATAN KAMI BAHWA BENAR YANG BERSANGKUTAN MEMILIKI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) JUALAN BARANG KELONTONG.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini kami perbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Kepala Desa....



(.......................)


Minggu, 23 Agustus 2020

Penambahan Bantuan Khusus KPM Penerima PKH & BPNT/Sembako



PKH (Tunai)

Berdasarkan Informasi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Khusus Penerima Bantuan PKH Non BPNT Pencairan bulan September 2020 akan di ajukan Minggu ke 4 bulan Agustus 2020 (sekitar tanggal 25 ke atas) dan seterusnya sampai awal september, Kemungkinan Akan normal menjadi 3 bulan sekali (kemungkinan Desember 2020 Cair lagi) Berlaku seluruh KKS (ATM) Himbara.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH non BPNT akan mendapat tambahan Beras sebesar 15 kg kualitas Medium (PT Bulog indonesia) selama 3 bulan (agustus,September,oktober) yang akan di salurkan melalui PT POS, JNE, JNT Ataupun kelurahan/Desa masing masing wilayah..


BPNT (Sembako/2020)

Khusus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT non PKH juga akan menerima tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500 ribu rupiah sekali pencairan,rencananya juga di minggu ke 4 bulan Agustus Ini melalui KKS (ATM) masing masing ataupun PT POS INDONESIA..

Semoga informasi ini Bermanfaat dan bisa sedikit meringankan beban keluarga miskin Di masa Pandemi ini. Salam botak

Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2021



Dalam berapa minggu terakhir ini, banyak pertanyaan dari sahabat desa terkait dengan Penghasilan tetap (SILTAP) Perangkat Desa pada Tahun 2O21.

Nah pada kesempatan ini admin akan mencoba menjawab pertanyaan di atas.. Terkait dengan pendapatan atau Penghasilan tetap perangkat desa untuk tahun 2O21 belum ada aturan khusus yang mengaturnya, dengan kata lain masih menggunakan aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Dengan kata lain bahwa gaji perangkat desa masih setara PNS golongan 2A, sebesar Rp. 2.O22.2OO. Semoga saja dalam peraturan yang lebih detailnya nanti ada penambahan-penambahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Selengkapnya: Download PP 11 Tahun 2O19, Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa.DOWNLOAD DISINI

Jumat, 21 Agustus 2020

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Belakangan ini banyak pertanyaan yang masuk di komentar blog , apakah melanggar aturan jika kepala desa terpilih mengganti seluruh perangkat desa yang sudah lama?

Simak ulasan lengkap berikut ini:

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, admin asumsikan aparat desa yang saudara maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, saudara menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan perangkat desa yang baru.

Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa

Adapun yang menjadi Dasar hukum yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada kesempatan ini admin blog juragan berdesa akan menjelaskan tentang pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu tugas Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang berada dalam wadah Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan atau dusun.

Perangkat desa terdiri atas:
  • sekretariat desa,
  • pelaksana kewilayahan, dan
  • pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa

Tugas Kepala Desa  adalah sebagai berikut:
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, 
  • melaksanakan Pembangunan Desa, 
  • pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Perdes;
  • menetapkan APBDes
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  • mengembangkan sumber PADes
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa memiliki tugas yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa yang berasal dari warga Desa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Artikel Terkait Lainnya:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. 

Bagaimanakah mekanisme pengangkatannya?

PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada intinya sama seperti yang diatur dalam PP Desa:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran admin blog juragan berdesa dalam beberapa aturan sebagaimana tersebut di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru dilantik ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka kepala desa harus melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur yang telah dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meskipun demikian, menurut hemat penulis, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (yang selanjutnya diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus disertai alasannya.

Adapun alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
  • usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  • dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berhalangan tetap;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  • melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

Oleh karena demikian, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Download: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. DOWNLOAD DISINI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...