Minggu, 23 Agustus 2020
Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2021
Dalam berapa minggu terakhir ini, banyak pertanyaan dari sahabat desa terkait dengan Penghasilan tetap (SILTAP) Perangkat Desa pada Tahun 2O21.
Nah pada kesempatan ini admin akan mencoba menjawab pertanyaan di atas.. Terkait dengan pendapatan atau Penghasilan tetap perangkat desa untuk tahun 2O21 belum ada aturan khusus yang mengaturnya, dengan kata lain masih menggunakan aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.
Dengan kata lain bahwa gaji perangkat desa masih setara PNS golongan 2A, sebesar Rp. 2.O22.2OO. Semoga saja dalam peraturan yang lebih detailnya nanti ada penambahan-penambahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Selengkapnya: Download PP 11 Tahun 2O19, Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa.DOWNLOAD DISINI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...
-
Download Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja Terbaru Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja digunakan oleh TPK desa unt...
-
Download Format Laporan Stunting Desa (Form. KPM) Tahun 2021 Download Format Laporan Stunting Desa (Form. KPM) Tahun 2021 Berikut ini admi...
-
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar