![]() |
| Mbah Gundul |
![]() |
| Mbah Gundul |

diperlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan;
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/O4/2O2O Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2O2O Oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Selengkapnya silakan Download Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/O4/2O2O Tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2O21. DOWNLOAD DISINI
Kali ini Admin Kasdi Botak membagikan Aturan BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf (b) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa, Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat 3 huruf (b) Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka sudah jelas BLT Dana Desa masuk dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Selengkapnya silakan sobat pelajari Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2O16 Tentang Laporan Kepala Desa diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.
Permendagri Nomor 46 Tahun 2O16 Tentang Laporan Kepala Desa Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2O16. Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo
Permendagri 46 /2O16 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O16 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana yang selanjutnya dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O99.
Selanjutnya silakan Download Permendagri Nomor 46 Tahun 2O16 Tentang Laporan Kepala Desa DOWNLOAD DISINI
Pemerintah memastikan sejumlah bantuan langsung tunai atau BLT dan bantuan sosial (bansos) kembali akan dilanjutkan sampai tahun 2021. Hal tersebut dipastikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Menkeu Sri Mulyani sebagaimana di kutip dari kumparan.com telah mengkonfirmasi bahwa sejumlah program perlindungan sosial tahun 2020 akan tetap dilanjutkan pada 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 110 triliun.
Menkeu kembali menambahkan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 diperluas menjadi 18,8 juta KPM.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...