Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2O16 Tentang Laporan Kepala Desa diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.
Permendagri Nomor 46 Tahun 2O16 Tentang Laporan Kepala Desa Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2O16. Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo
Permendagri 46 /2O16 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O16 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana yang selanjutnya dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O99.
Selanjutnya silakan Download Permendagri Nomor 46 Tahun 2O16 Tentang Laporan Kepala Desa DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar