Kamis, 27 Januari 2022

Syarat Perubahan RPJMDes


Syarat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dijelaskan dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi:


(1) Kepala Desa dapat merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam hal sebagai berikut:

terjadinya peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau 

terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Demikianlah Penjelasan tentang Syarat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Semoga bermanfaat. Salam mbah Botak 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...