Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, PDTT yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020.
Sekarang ini Kemendesa sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Pendamping Lokal Desa.
Jika Bapak/Ibu tertarik dan memenuhi kualifikasi, pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar