Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membuka pendaftaran
Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Insentif BIP 2021 ini diberikan mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Menparekraf, Sandiaga Uno, mengatakan program ini terutama bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online. Namun juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.
Dipastikan seluruh program akan dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). "Saya yakin dengan BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usaha dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," jelas dia, kemarin.
Mengutip laman kemenparekraf.go.id, Minggu (6/6/2021), disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).
Besaran jumlah bantuan sesuai hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.
Badan usaha yang akan melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/.
Begini langkah-langkah melakukan pendaftaran akun badan usaha :
1. Klik tombol daftar
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
-NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
- Alamat email (masih aktif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar