Rabu, 19 Mei 2021

Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial PKH

 

Ditulis Kasdi Botak, pada: 5/19/2021 12:57:00 AM

Untuk diketahui bahwa PKH merupakan program pemberian Bantuan Sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Melalui Bantuan Sosial PKH, diharapkan dapat membuka akses KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.


Selain itu, Bantuan Sosial PKH mendorong penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.


Sebelumnya, Kemensos telah memperpanjang penyalurannya Bantuan Sosial PKH hingga 2021 dengan jumlah penerima sebanyak 10 juta KPM.


Skema penyaluran Bantuan Sosial PKH diberikan dalam 4 tahap selama setahun, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.


Besaran uang bantuan PKH adalah sebagai berikut.

Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3 juta per tahun.

Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun: Rp3 juta per tahun.

Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun.

Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun.

Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun.

Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

Lanjut Usia diatas 70 Tahun: Rp2,4 juta per tahun.

Syarat Daftar Bantuan Sosial PKH

Warga miskin/rentan miskin.

Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen yang telah disebutkan.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.


Cara Daftar Bantuan Sosial PKH

Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan penerima Bantuan Sosial PKH, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.


Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.


Layanan Pengaduan


Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke Bantuan Sosialcovid19@kemsos.go.id.


Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...