Besaran Gaji Pegawai BUMDes Tahun 2021
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan Oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 mengatur secara lengkap mengenai pendirian BUMDes/BUMDes bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 juga mengatur tentang gaji pegawai BUMDes dalam pada pasal 33 sebagai berikut:
- Dalam ayat (1) disebutkan bahwa gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional dan pengawas diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar (AD) dan/atau Angaran Rumah Tangga (ART) BUMDes/BUMDes bersama.
- Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUMDes/BUMDes bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar