Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly selanjutnya di masukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 21.
Jika sobat desa membutuhkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar