Senin, 03 Agustus 2020

Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa Dalam Permendagri 96/2007


Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa Dalam Permendagri 96/2007

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa Bab IV Pasal 11 tentang Badan Kerja Sama Antar Desa dijabarkan sebagai berikut:

  • Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
  • BKAD terdiri atas: a. pemerintah Desa; b. anggota badan permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
  • Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kerja sama Desa.
  • BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
Selanjutnya pada Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 dijelaskan sebagai berikut:

BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11mempunyai tugas mengelola kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2O17 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa. UNDUH DISINI


Demikianlah penjelasan tentang Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa. Semoga postingan singkat ini bermanfaat. Salam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...