Rabu, 01 Juli 2020

Catat! Ini Syarat Dapat Uang Tunai Rp 600.000 dari Jokowi


https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/permendesa-pdtt-nomor-6-tahun-2020.html

Pemerintah resmi memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa sajakah syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ini?

"Syarat penerimanya adalah sebagai berikut: keluarga miskin yang bukan termasuk penerima PKH, tidak sedang menerima BPNT (Kartu Sembako) dan Kartu Prakerja," demikian keterangan Kemenkeu, Senin (27/4/2020).

Pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ini mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Ketentuan mengenai tatacara pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

"Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah Rp 600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu mulai bulan April hingga Juni 2020," tulis Kemenkeu.

Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
  • Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) juga dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maksimal sebesar 35% dari Pagu Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% (Persen) untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.


Sumber: cnbcindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...