Minggu, 26 September 2021

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021

 PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk mengembangkan program bantuan pangan

nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada

keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan

pangan, perlu melaksanakan program sembako;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial

tentang Pelaksanaan Program Sembako;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4967);


4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang

Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang

Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui

Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5449);

7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang

Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 86);

8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang

Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan

Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 136);

9. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang

Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);

10. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang

Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 270);

11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20

Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2018 Nomor 1517);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015

tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian 


Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial

pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);

13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang

Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan

Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2019 Nomor 75);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PELAKSANAAN

PROGRAM SEMBAKO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang,

atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau

masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan

terhadap risiko sosial.

2. Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya

disebut e-warong adalah unit usaha di bidang

perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank

penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai

tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.

3. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat

KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima

manfaat program sembako.

4. Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut

BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara

nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM

melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk 

- 4 -

membeli bahan pangan yang telah ditentukan di ewarong.

5. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial

pangan yang merupakan pengembangan dari program

BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan

pangan.

6. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja tempat

dibukanya rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial

untuk menampung dana Program Sembako yang akan

disalurkan kepada KPM.

7. Kartu Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat KKS

adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang

elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan

sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial.

8. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut

KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk,

tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam

melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk

meningkatkan pendapatan keluarga.

9. Aplikasi Pembelanjaan adalah sistem informasi yang

memuat transaksi berupa jenis, jumlah, dan harga

pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan

tahapan penyaluran berupa point of sale yang dikelola

oleh Bank Penyalur dan dipergunakan oleh e-warong

dalam penyaluran Program Sembako.

10. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan

Anggaran Negara yang selanjutnya disebut aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka

memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan

dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai

dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan

berbasis web.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial.



Pasal 2

(1) Program Sembako bertujuan untuk:

a. mengurangi beban pengeluaran KPM melalui

pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;

b. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang

kepada KPM;

c. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran,

tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat

harga, dan tepat administrasi; dan

d. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali

kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

(2) Manfaat Program Sembako untuk meningkatkan:

a. ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai

mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan

kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;

b. peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari

KPM, oleh KPM, dan untuk KPM;

c. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial;

d. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan

perbankan;

e. transaksi nontunai;

f. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha

mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan

g. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan

gizi.

Pasal 3

(1) KPM merupakan keluarga yang telah tercantum dalam

data terpadu kesejahteraan sosial.

(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan untuk peserta program keluarga harapan

yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Pasal 4

(1) Program Sembako disalurkan di lokasi dengan kriteria:

a. tersambung dengan jaringan internet atau sinyal

telekomunikasi; dan/atau

- 6 -

b. terdapat e-warong dan memiliki mesin electronic

data capture atau sejenisnya.

(2) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyaluran Program

Sembako dilaksanakan dengan mekanisme khusus.

(3) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b,

penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan

mekanisme alternatif.

BAB II

E-WARONG

Pasal 5

(1) E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan

Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri

berdasarkan kriteria tertentu.

(2) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat.

(3) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dibatasi jumlahnya di setiap desa/kelurahan/nama lain.

(4) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal

dari:

a. KUBE dan kewirausahaan sosial binaan

Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi,

atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang

bergerak di bidang perdagangan sembako;

b. usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di

bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh

koperasi, toko/warung kelontong, toko/warung

sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan

lainnya; atau

c. agen bank yang bergerak di bidang perdagangan

sembako.


(5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi:

a. memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang

berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan

pangan dengan lokasi usaha tetap;

b. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan

bermeterai cukup untuk menjual bahan pangan

dengan harga berdasarkan hasil pemantauan harga

pangan di wilayah setempat oleh organisasi

perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan

perdagangan daerah kabupaten/kota atau

berdasarkan harga barang sekitar e-warong;

c. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan

bermeterai cukup untuk mengantarkan bahan

pangan kepada KPM lanjut usia yang tidak bisa

meninggalkan ranjang/tempat tidurnya (bedridden)

dan KPM penyandang disabilitas berat tanpa

dikenakan biaya antar.

d. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai

cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh aparatur

sipil negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau

kepala desa atau nama lain, pegawai kelurahan atau

pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga

pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia

program keluarga harapan, anggota badan

permusyawaratan kelurahan atau desa atau nama

lain; dan

e. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai

cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan

usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta

unit usahanya.

Pasal 6

(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

bertugas:

a. menyediakan dan menjamin bahan pangan yang

berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM;


b. menyediakan dan menjual bahan pangan lokal;

c. menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan

hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat

oleh perangkat daerah penyelenggara urusan

perdagangan daerah kabupaten/kota atau

berdasarkan harga barang di sekitar e-warong;

d. menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh

Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM;

e. menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang

ditentukan oleh Kementerian Sosial;

f. memberikan pelayanan prima kepada KPM yang

akan melakukan pembelian bahan pangan;

g. menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian

bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau

sesuai dengan jadwal;

h. menampilkan harga bahan pangan yang dijual

kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM;

i. memasang poster logo sebagai penanda e-warong

Program Sembako;

j. menyediakan timbangan untuk menjual bahan

pangan dan menimbang bahan pangan tersebut

dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan

permintaan KPM;

k. timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j

harus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh

instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

l. menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas

struk dari mesin electronic data capture atau

menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM

melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau

telepon pintar dan sejenisnya;

m. mencatat KPM yang berbelanja dalam bentuk daftar

hadir;

n. berkoordinasi dengan pendamping sosial bantuan

sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran 


Program Sembako dan permasalahan dalam

penyaluran Program Sembako;

o. menyampaikan data transaksi jenis, jumlah, dan

harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai

dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian

Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau melalui

aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon

pintar dan sejenisnya;

p. mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan

bahan pangan yang dilakukan oleh KPM dengan

memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik

milik KPM, KKS milik KPM, dan bahan pangan yang

dibeli KPM; dan

q. menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh

Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang

berkaitan dengan Program Sembako.

(2) Dalam hal Aplikasi Pembelanjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf o belum tersedia, penyampaian data

rekapitulasi transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian

bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan

penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui

pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

Pasal 7

E-warong dalam menyediakan bahan pangan untuk dijual

kepada KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

memiliki kebebasan untuk menentukan sumber bahan

pangan.

Pasal 8

(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang

untuk:

a. memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan

tertentu dan dalam jumlah tertentu;

b. menjual bahan pangan dalam bentuk paket;

c. menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan

kepada KPM;


d. menerima penukaran bahan pangan yang telah

dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan

bahan pangan yang telah ditentukan;

e. menerima pencairan bantuan Program Sembako

dalam bentuk uang oleh KPM;

f. menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun

setelah pencairan;

g. mengintimidasi KPM;

h. hanya buka pada saat pencairan Program Sembako

atau musiman; dan/atau

i. meminjamkan mesin electronic data capture atau

sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan

bantuan Program Sembako.

(2) E-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif

berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program

Sembako.

Pasal 9

(1) Calon e-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3) yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran

Program Sembako mendaftarkan diri ke Bank Penyalur,

Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau

dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagai e-warong.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan cara dalam jaringan atau luar

jaringan.

(3) Bank Penyalur bersama Kementerian Sosial, dinas sosial

daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi

calon e-warong sesuai dengan kriteria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) serta

mengusulkannya kepada Menteri.

(4) Calon e-warong yang lulus seleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai e-warong oleh

Menteri.


(5) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dipublikasikan melalui laman Kementerian Sosial.

Pasal 10

Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang

menangani Program Sembako melakukan kerja sama dengan

Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial

daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan dan

pengawasan e-warong untuk menjamin pelaksanaan Program

Sembako.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai e-warong sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan

oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

BAB III

BANK PENYALUR

Pasal 12

Bank Penyalur bertugas:

a. membuka pendaftaran calon e-warong sesuai dengan

kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh

Kementerian Sosial;

b. bersama-sama dengan direktorat yang menangani

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas

sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota memastikan ketersediaan e-warong

dengan jumlah sebaran yang memadai;

c. bersama-sama dengan direktorat yang menangani

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas

sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota melakukan seleksi terhadap calon

e-warong sesuai dengan asal dan kriteria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5);

d. bersama-sama dengan direktorat yang menangani

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas 

- 12 -

sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota mengajukan usulan calon e-warong

hasil seleksi ke Menteri;

e. melakukan penerbitan atau pencetakan KKS sesuai

dengan data KPM yang berhasil dibukakan rekening

kolektif yang diserahkan oleh direktorat jenderal yang

menangani pelaksanaan Program Sembako;

f. melakukan sosialisasi dan edukasi secara tatap muka

atau virtual mengenai Program Sembako bersama dinas

sosial daerah kabupaten/kota, tenaga pelaksana program

sembako, camat, dan perangkat desa/aparatur

kelurahan kepada e-warong dan KPM;

g. secara bersama-sama dengan dinas sosial daerah

kabupaten/kota atau secara mandiri melakukan

distribusi KKS kepada KPM;

h. mendampingi KPM melakukan aktivasi KKS;

i. menyalurkan dana Program Sembako ke rekening

e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM sesuai dengan

instruksi dari direktorat jenderal yang menangani

pelaksanaan Program Sembako;

j. menyediakan mesin electronic data capture atau

sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi Program

Sembako di setiap e-warong dan memastikan

keberfungsian mesin electronic data capture atau

sejenisnya secara berkala;

k. menyediakan kertas cetak resi atau foto transaksi

di aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar

sebagai bukti transaksi Program Sembako;

l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako

dengan Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal

yang menangani pelaksanaan Program Sembako;

m. menugaskan cabang Bank Penyalur di daerah

kabupaten/kota untuk melakukan rekonsiliasi

penyaluran Program Sembako dengan dinas sosial

daerah kabupaten/kota; dan

n. melakukan pemantauan dan pengawasan kepada

e-warong baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

- 13 -

sama dengan direktorat yang menangani Program

Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial

daerah provinsi, dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota;

o. mengevaluasi e-warong yang tidak melaksanakan

ketentuan Peraturan Menteri ini;

p. memberikan sanksi administratif kepada e-warong sesuai

dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

q. memberikan laporan mengenai jumlah e-warong yang

aktif dan nonaktif kepada direktur yang menangani

pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan wilayah

kerja;

r. memastikan tidak ada pihak lain di luar e-warong yang

dapat melakukan proses pencairan Program Sembako;

s. membuat Aplikasi Pembelanjaan dan sistem informasi

pelaporan permasalahan dalam penyaluran Program

Sembako;

t. mengembangkan sistem yang dapat menolak transaksi

pembelian barang selain bahan pangan yang telah

ditetapkan Kementerian Sosial; dan

u. bersama-sama dengan Kementerian Sosial

mengembangkan aplikasi berbasis telepon genggam atau

telepon pintar untuk mengakomodir penggunaan

Gerbang Pembayaran Nasional dan QR Code Indonesian

Standard dalam pelaksanaan Program Sembako.

Pasal 13

(1) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

melakukan kerja sama dengan e-warong.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Bank

Penyalur dengan e-warong dalam rangka penyaluran

Program Sembako.

(3) Perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan

e-warong, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat:


a. hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan tugas

e-warong dan Bank Penyalur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 12.

b. kesepakatan pelaksanaan prinsip Program Sembako;

c. sanksi;

d. adendum;

e. jangka waktu; dan

f. penutup.

Pasal 14

Bank Penyalur dalam penyaluran Program Sembako dilarang

untuk:

a. mengancam atau memaksa KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu atau

dalam bentuk yang telah dipaketkan di e-warong.

b. mengarahkan, memberikan ancaman atau memaksa

e-warong memilih pemasok bahan pangan;

c. menjadi e-warong;

d. memberikan mesin electronic data capture atau

sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi Program

Sembako kepada pihak lain selain dari e-warong;

e. membatasi jumlah e-warong; dan/atau

f. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

BAB IV

MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO

Pasal 15

(1) Menteri menetapkan jumlah alokasi KPM secara nasional

setiap tahun.

(2) Alokasi KPM secara nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan target jumlah KPM yang akan

diberikan bantuan Program Sembako setiap tahun

anggaran. 


(3) Jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir

Miskin yang menangani Program Sembako berdasarkan

data terpadu kesejahteraan sosial.

(4) Penetapan jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan jumlah KPM untuk setiap daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi, dinas

sosial daerah kabupaten/kota, dan Bank Penyalur.

(5) Berdasarkan jumlah KPM secara nasional yang

ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan jumlah KPM untuk setiap daerah

kabupaten/kota yang ditetapkan Direktur Jenderal

Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), satuan kerja yang melaksanakan tugas dan

fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan

sosial menyampaikan daftar calon KPM kepada dinas

sosial daerah kabupaten/kota melalui sistem informasi

kesejahteraan sosial.

(6) Daftar calon KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

harus diperiksa dan dilengkapi dengan variabel untuk

keperluan pembukaan rekening calon KPM oleh dinas

sosial daerah kabupaten/kota.

(7) Variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling

sedikit memuat:

a. nama calon pemegang KKS/pengurus KPM;

b. nomor induk kependudukan dari pemegang

KKS/pengurus KPM yang telah padan dengan nomor

induk kependudukan dari Direktorat Jenderal

Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian

Dalam Negeri;

c. nomor kartu keluarga yang telah padan dengan

nomor kartu keluarga dari Direktorat Jenderal

Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian

Dalam Negeri;

d. tempat lahir dari pemegang KKS/pengurus KPM;

e. tanggal lahir dari pemegang KKS/pengurus KPM;


f. nama gadis ibu kandung dari pemegang

KKS/pengurus KPM;

g. nama kepala keluarga KPM;

h. nama anggota keluarga lainnya dari KPM;

i. alamat tinggal KPM berdasarkan kartu tanda

penduduk; dan

j. kode wilayah daerah provinsi, daerah

kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan/nama

lain berdasarkan kartu tanda penduduk KPM

Program Sembako.

(8) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) melakukan finalisasi terhadap

daftar calon KPM dan melaporkan melalui sistem

informasi kesejahteraan sosial.

(9) Hasil finalisasi daftar calon KPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) disampaikan oleh satuan kerja yang

melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data

terpadu kesejahteraan sosial kepada direktorat jenderal

yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(10) Direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan

Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

menetapkan data KPM berupa nama, alamat, dan

identitas lainnya, berdasarkan data yang disampaikan

satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang

pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.

(11) Data KPM yang telah ditetapkan oleh direktorat jenderal

yang menangani pelaksanaan Program Sembako

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diserahkan

kepada Bank Penyalur dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota.

Pasal 16

Mekanisme penyaluran Program Sembako dilakukan melalui

tahapan:

a. registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM;

b. edukasi dan sosialisasi;

c. penyaluran; dan

- 17 -

d. pembelian barang.

Pasal 17

(1) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi

pembukaan rekening, penerbitan atau pencetakan KKS,

aktivasi, dan distribusi KKS.

(2) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Bank Penyalur setelah menerima data KPM dari

direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program

Sembako.

Pasal 18

(1) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus

diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender

setelah data KPM yang merupakan data KPM perluasan

diterima oleh Bank Penyalur.

(2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan penerbitan atau pencetakan KKS atas nama

KPM perluasan yang telah berhasil dibukakan rekening

secara kolektif.

Pasal 19

(1) Dalam hal KPM telah memiliki rekening untuk Bantuan

Sosial/KPM existing, KPM harus menggunakan rekening

Bantuan Sosial yang ada untuk menerima Program

Sembako.

(2) Bank Penyalur melakukan pemeriksaan atau pemadanan

data paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah data KPM

existing diterima oleh Bank Penyalur.

(3) Dalam hal data KPM existing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil

koordinasi antara satuan kerja yang melaksanakan tugas

dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu

kesejahteraan sosial dengan Bank Penyalur atau pos 


penyalur diserahkan kepada Direktorat Jenderal

Penanganan Fakir Miskin untuk ditetapkan dan

disampaikan kembali kepada Bank Penyalur.

Pasal 20

(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 huruf b ditujukan kepada:

a. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah

kabupaten/kota;

b. perangkat kecamatan, kelurahan/desa/nama lain,

atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;

c. e-warong; dan

d. KPM.

(2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan tatap muka atau melalui

media:

a. elektronik, termasuk aplikasi berbasis telepon

genggam atau telepon pintar;

b. cetak;

c. sosial; dan/atau

d. dalam jaringan atau online.

(3) Materi edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kebijakan dan Program Sembako;

b. prinsip pelaksanaan Program Sembako;

c. mekanisme pelaksanaan Program Sembako;

d. produk dan tata cara penggunaan KKS untuk

Program Sembako;

e. tata cara penyampaian pengaduan; dan

f. pentingnya pemenuhan gizi untuk mencegah

stunting melalui pemanfaatan bantuan Program

Sembako.

Pasal 21

(1) Penyaluran dana Program Sembako sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan oleh

Bank Penyalur. 


(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan aplikasi OM-SPAN.

(3) Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai

mekanisme konfirmasi dan penyampaian informasi

penyaluran Bantuan Sosial program BPNT/Program

Sembako yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang

menangani perbendaharaan di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

(4) Proses penyaluran dana Program Sembako sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 22

(1) Pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 huruf d merupakan pembelian bahan pangan

yang dilaksanakan setelah KPM menerima dana bantuan

Program Sembako yang besaran nilai bantuan ditetapkan

oleh Menteri dengan disesuaikan kemampuan keuangan

negara.

(2) Dana bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pembelian

bahan pangan dan tidak dapat ditukar dengan uang

tunai.

Pasal 23

(1) Dalam hal lokasi penyaluran Program Sembako

merupakan wilayah dengan mekanisme alternatif, KPM

dapat mengambil uang tunai untuk dibelikan bahan

pangan yang ditentukan.

(2) Penyaluran Program Sembako di wilayah dengan

menggunakan mekanisme alternatif sebagaimana 


dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktorat

jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(3) Penyaluran Program Sembako di wilayah dengan

mekanisme alternatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh direktur yang menangani

pelaksanaan Program Sembako selaku kuasa pengguna

anggaran bekerja sama dengan Bank Penyalur atau pos

penyalur.

(4) Kerja sama antara direktorat yang menangani

pelaksanaan Program Sembako dengan pos penyalur

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 24

(1) Bahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (1) harus memenuhi prinsip gizi seimbang.

(2) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki kandungan:

a. karbohidrat;

b. protein hewani;

c. protein nabati; dan/atau

d. vitamin dan mineral.

(3) Kandungan karbohidrat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:

a. beras;

b. sagu;

c. kentang;

d. jagung;

e. singkong; atau

f. bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai

dengan kearifan lokal.

(4) Kandungan protein hewani sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. daging;

b. telur;

c. ikan; atau

d. bahan pangan kandungan protein hewani lain

sesuai dengan kearifan lokal.

(5) Kandungan protein nabati sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:

a. kacang-kacangan;

b. tempe;

c. tahu; atau

d. bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai

dengan kearifan lokal.

(6) Kandungan vitamin dan mineral sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

a. sayuran; dan/atau

b. buah-buahan.

(7) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan bahan segar dan bukan produk olahan.

(8) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diutamakan berasal dari bahan pangan produksi daerah

setempat.

Pasal 25

(1) Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat digunakan

untuk pemenuhan gizi dalam rangka pencegahan

stunting.

(2) Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pencegahan

stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan kepada KPM yang memiliki bayi berusia diatas

6 (enam) bulan sampai dengan 3 (tiga) tahun.

Pasal 26

(1) Pembelian bahan pangan oleh KPM di e-warong

menggunakan dana rekening e-wallet atau sejenisnya

atas nama KPM dan dapat dilakukan setiap saat sesuai

dengan kebutuhan KPM.

(2) Pembelian bahan pangan oleh KPM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pertama kali

setelah mendapatkan pemberitahuan dari Bank Penyalur. 

(3) Dalam hal lokasi penyaluran Program Sembako

merupakan wilayah dengan mekanisme khusus,

pembelian bahan pangan dapat dilakukan secara luar

jaringan atau offline sesuai dengan jadwal yang telah

ditentukan oleh Bank Penyalur dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota.

(4) Wilayah dengan mekanisme khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan daerah

kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Penanganan Fakir Miskin.

(5) Mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir

Miskin.

Pasal 27

(1) KPM dapat membelanjakan seluruh dana bantuan yang

diterimanya di KKS pada e-warong.

(2) Pembelanjaan dana bantuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPM dilarang membeli bahan pangan selain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24.

(4) KPM dan e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyimpan semua kertas cetak resi transaksi

pembelanjaan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

(5) Dalam hal kertas cetak resi tidak ada, bukti transaksi

pembelanjaan dapat diganti dengan nota pembelian yang

paling sedikit memuat:

a. jenis bahan pangan;

b. harga;

c. jumlah bahan pangan yang dibeli; dan

d. waktu transaksi.

(6) Dalam hal kondisi tertentu, KPM dapat membelanjakan

sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya.

(7) Kondisi tertentu dimana KPM dapat membelanjakan

sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya 

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh

Menteri.

(8) Dalam penyaluran dana bantuan Program Sembako, KPM

dilarang untuk:

a. menggunakan dana bantuan Program Sembako

untuk pembelian barang selain yang telah

ditetapkan;

b. menukar dana bantuan Program Sembako dengan

uang tunai; dan

c. memberikan informasi yang tidak benar, tidak jelas

dan tidak jujur dalam penggunaan dana bantuan

Program Sembako di e-warong.

Pasal 28

Penyaluran dana bantuan Program Sembako di wilayah

dengan mekanisme alternatif, bantuan Program Sembako

diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui

pos penyalur.

Pasal 29

(1) Dalam penyaluran dana bantuan Program Sembako,

Bank Penyalur membuat dan menyampaikan laporan

kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan

Program Sembako.

(2) Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota menyampaikan

laporan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota

dengan tembusan disampaikan kepada direktorat

jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:

a. jumlah KPM yang telah teregistrasi dan

mendapatkan rekening e-wallet atau sejenisnya atas

nama KPM dan jumlah KPM yang gagal registrasi

beserta keterangan penyebab tidak/gagal registrasi;

b. jumlah dana yang disalurkan ke rekening e-wallet

atau sejenisnya atas nama KPM;

c. data KKS yang terdistribusi maupun yang tidak

terdistribusi;

d. data KPM yang tidak melakukan transaksi;

e. daftar e-warong yang sudah ditetapkan;

f. daftar e-warong yang dinonaktifkan;

g. jumlah dana yang tersisa pada rekening e-wallet

atau sejenisnya atas nama KPM; dan

h. jumlah dana yang bermasalah atau tertunda.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit meliputi:

a. KKS yang berhasil dan gagal didistribusikan beserta

penyebabnya; dan

b. data terkait permasalahan/pengaduan pelaksanaan

Program Sembako yang diterima Bank Penyalur di

daerah dan tindak lanjutnya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan atau sesuai dengan

kebutuhan.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem

informasi dalam jaringan atau dashboard dan terintegrasi

dengan sistem informasi.

(7) Sistem informasi dalam jaringan atau dashboard

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dapat diakses

oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan

persetujuan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

(8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan

Program Sembako dapat memerintahkan kepada Bank

Penyalur untuk membekukan sementara rekening

e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan

menyetorkan kembali dana Program Sembako ke

rekening kas negara.

(9) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan

Program Sembako dapat memerintahkan kepada Bank

Penyalur untuk membekukan sementara rekening 

e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM berdasarkan

laporan dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan

fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan

sosial dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(10) Pembekuan sementara rekening e-wallet atau sejenisnya

atas nama KPM dan penyetoran kembali dana Program

Sembako ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dan ayat (9) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran

Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

sampai dengan Pasal 29 ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Penanganan Fakir Miskin.

BAB V

MEKANISME PENGGANTIAN KPM

Pasal 31

(1) Penggantian KPM dapat dilakukan sepanjang terjadi

perubahan data.

(2) Penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan karena KPM:

a. pindah alamat;

b. tidak ditemukan di alamat;

c. meninggal dunia;

d. sudah mampu secara ekonomi;

e. menolak menerima bantuan;

f. memiliki kepesertaan ganda; atau

g. menjadi pekerja migran Indonesia sebelum

melakukan aktivasi KKS.

(3) Penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan melalui musyawarah 

desa/kelurahan/nama lain dan/atau mengikuti proses

usulan data baru sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai pengelolaan data terpadu

kesejahteraan sosial.

(4) Mekanisme verifikasi dan validasi penggantian KPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 32

(1) Mekanisme penggantian KPM sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:

a. bupati/wali kota menyampaikan data KPM yang

telah dinonaktifkan dari data penerima Program

Sembako kepada Menteri melalui satuan kerja yang

melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan

data terpadu kesejahteraan sosial melalui sistem

informasi kesejahteraan sosial;

b. bupati/wali kota menyampaikan usulan

penggantian KPM kepada Menteri melalui satuan

kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang

pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial;

c. usulan penggantian KPM harus bersumber dari data

terpadu kesejahteraan sosial;

d. data pengganti KPM dilaporkan oleh bupati/wali

kota kepada gubernur;

e. usul penggantian KPM disertai surat keputusan

penggantian KPM dari bupati/wali kota yang

memuat data nama, alamat, nomor induk

kependudukan dan/atau identitas lainnya yang

ditentukan melalui sistem informasi kesejahteraan

sosial; dan

f. usul penggantian KPM dilakukan melalui sistem

informasi kesejahteraan sosial.

(2) Usulan penggantian KPM yang diterima oleh Menteri

melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan

fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan 

sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan dengan ketentuan:

a. satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi

bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan

sosial menyerahkan data usulan penggantian KPM

yang telah diverifikasi dan validasi kepada direktorat

yang menangani pelaksanaan Program Sembako;

b. Direktur yang menangani pelaksanaan Program

Sembako selaku kuasa pengguna anggaran

menetapkan KPM pengganti;

c. Direktorat yang menangani pelaksanaan Program

Sembako menyampaikan penetapan KPM pengganti

kepada Bank Penyalur dengan tembusan kepada

dinas sosial daerah kabupaten/kota dan bupati/wali

kota yang mengusulkan;

d. Direktorat yang menangani pelaksanaan Program

Sembako melaporkan penetapan KPM pengganti

kepada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin;

dan

e. penetapan KPM pengganti dijadikan dasar untuk

penyaluran Program Sembako pada tahap

berikutnya.

Pasal 33

(1) Penggantian pemegang KKS dapat dilakukan dalam hal:

a. pindah alamat;

b. tidak ditemukan di alamat;

c. meninggal dunia;

d. menjadi pekerja migran Indonesia;

e. mengalami disabilitas mental sehingga kebutuhan

hidupnya bergantung sepenuhnya pada orang lain;

atau

f. mendapatkan putusan vonis yang telah berkekuatan

hukum tetap.

(2) Pemegang KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diganti oleh ahli waris atau anggota keluarganya yang 

sah dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan

sosial.

(3) Ahli waris atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat menerima Program Sembako yang

telah disalurkan dengan melampirkan kartu keluarga

dan surat keterangan dari lurah/kepala desa/nama lain.

(4) Penggantian pemegang KKS menjadi atas nama ahli waris

atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan sesuai dengan mekanisme penggantian

KPM.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian

KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan

Pasal 33 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir

Miskin.

BAB VI

TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO

Pasal 35

(1) Tenaga pelaksana Program Sembako terdiri atas:

a. koordinator daerah kabupaten/kota bantuan

Program Sembako; dan

b. pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

(2) Tenaga pelaksana Program Sembako sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga pelaksana

Bantuan Sosial pangan.

(3) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program

Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diutamakan berasal dari pekerja sosial.

(4) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari sumber daya

manusia kesejahteraan sosial.

(5) Sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;

b. pekerja sosial masyarakat;

c. pengurus karang taruna;

d. penyuluh sosial masyarakat; dan/atau

e. potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya.

(6) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang berasal

dari sumber daya manusia kesejahteraan sosial

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan

dokumen penetapan pengangkatan dari pejabat yang

berwenang.

(7) Direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan

Program Sembako dan dinas sosial daerah provinsi

melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta

penilaian kinerja dan kompetensi kepada koordinator

daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako dan

pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

Pasal 36

(1) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program

Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

huruf a bertugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan verfikasi dan

validasi data KPM dengan memberikan

pendampingan dalam pengumpulan data dan

dokumentasi sesuai dengan ketentuan pelaksanaan

Program Sembako;

b. mengoordinasikan pelaksanaan registrasi dan/atau

aktivasi rekening Program Sembako;

c. mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran Program

Sembako dengan Bank Penyalur dan dinas sosial

daerah kabupaten/kota;

d. mengoordinasikan pendamping sosial Bantuan

Sosial pangan dalam pengawasan terhadap e-warong

agar sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Program

Sembako;

e. mengoordinasikan pengelolaan kepastian dan

keakuratan data terkait semua aspek pada Program

Sembako;

f. mengoordinasikan pelaksanaan edukasi Program

Sembako agar dapat dipahami dengan baik oleh

KPM, pendamping sosial Bantuan Sosial pangan,

dan pihak terkait;

g. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi Program

Sembako agar dapat dikenal dan diketahui dengan

baik oleh masyarakat;

h. mengoordinasikan penyaluran Program Sembako

di kabupaten/kota agar sesuai dengan prinsip 6T

(tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat

kualitas, tepat harga, dan tepat administarsi);

i. mengoordinasikan pemantauan atas pelaporan

e-warong mengenai bantuan Program Sembako yang

telah disalurkan kepada KPM melalui sistem

informasi yang tersedia;

j. menyusun laporan bulanan yang meliputi capaian,

kendala, dan hasil pengawasan terhadap e-warong

dalam penyaluran Program Sembako;

k. memfasilitasi dinas sosial daerah kabupaten/kota

dalam menyusun laporan pelaksanaan dan

penyaluran Program Sembako;

l. mengoordinasikan pertemuan bulanan para

pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dengan

dinas sosial daerah kabupaten/kota agar tercipta

komunikasi yang baik antar para pihak;

m. mengoordinasikan serta memfasilitasi penanganan

pengaduan dan pelaksanaan penyaluran Program

Sembako pada seluruh kecamatan di daerah

kabupaten/kota;

n. memfasilitasi pembinaan dan penilaian atas kinerja

pendamping sosial Bantuan Sosial pangan

di wilayah kerjanya; dan

o. melaksanakan tugas lain terkait program

penanganan fakir miskin yang ditugaskan oleh

direktur yang menangani Program Sembako sesuai

dengan wilayah kerja selama tidak bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program

Sembako memberikan laporan bulanan pelaksanaan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program

Sembako dengan tembusan kepada dinas sosial daerah

kabupaten/kota.

(3) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program

Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilarang untuk:

a. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan

kepada KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu

di e-warong.

b. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM;

c. membentuk e-warong;

d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan

e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam

bentuk uang maupun barang terkait dengan

penyaluran Program Sembako.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e,

tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b bertugas:

a. membantu pelaksanaan validasi, verifikasi, registrasi

dan mendampingi KPM dalam aktivasi rekening KPM

sesuai dengan data yang diterima;

b. mendampingi KPM dalam pembelanjaan dana

Program Sembako untuk pertama kali atau

mendampingi KPM yang mengalami kesulitan

pembelanjaan di e-warong;

c. melengkapi data KPM untuk melakukan penggantian

KPM;

d. membuat jadwal distribusi KKS bersama-sama

dengan Bank Penyalur dan dinas sosial daerah

kabupaten/kota;

e. menyusun laporan penyaluran Program Sembako

sesuai dengan wilayah kerjanya;

f. melakukan sosialisasi kepada KPM sesuai dengan

wilayah kerjanya;

g. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada

e-warong;

h. mengumpulkan dan menyampaikan data

rekapitulasi transaksi KPM dari e-warong yang

paling sedikit memuat nama dan alamat KPM dalam

setiap tahap penyaluran kepada koordinator daerah

kabupaten/kota Program Sembako dengan

tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi;

i. memantau pelaksanaan tugas e-warong sesuai

dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

j. melakukan pemantauan penyaluran Program

Sembako sesuai dengan wilayah kerjanya; dan

k. melaksanakan tugas lain terkait program

penanganan fakir miskin yang ditugaskan oleh

direktur yang menangani Program Sembako sesuai

dengan wilayah kerja selama tidak bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan memberikan

laporan bulanan pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal

Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada

dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial

daerah provinsi melalui koordinator daerah

kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan.

(3) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang untuk:

a. mengancam atau memaksa KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu

di e-warong.

b. membentuk e-warong;

c. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM;

d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan

e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam

bentuk uang maupun barang terkait dengan

penyaluran Program Sembako.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e,

tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program

Sembako yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 36

dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian

sebagai koordinator daerah kabupaten/kota bantuan

Program Sembako dan sanksi lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang terbukti

melanggar ketentuan Pasal 37 dikenai sanksi

administratif berupa pemberhentian sebagai pendamping

sosial Bantuan Sosial pangan dan sanksi lainnya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal koordinator daerah kabupaten/kota bantuan

Program Sembako atau pendamping sosial Bantuan

Sosial pangan melakukan pelanggaran yang

mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, Koordinator

daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako atau

pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dapat diminta

pengembalian atas kerugian materiil kepada Kementerian

Sosial. 

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pelaksana Program

Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai

dengan Pasal 38 ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Penanganan Fakir Miskin.

BAB VII

KOORDINASI PELAKSANAAN

Pasal 40

(1) Program Sembako merupakan program Bantuan Sosial

pangan.

(2) Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat jenderal

yang menangani Program Sembako pada Kementerian

Sosial.

(3) Pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) melakukan perencanaan, penganggaran,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan Program Sembako sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 diperlukan koordinasi.

(2) Koordinasi pelaksanaan Program Sembako sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi

Bantuan Sosial Pangan.

(3) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Tim Koordinasi

Bantuan Sosial Pangan:

a. daerah provinsi;

b. daerah kabupaten/kota; dan

c. kecamatan.

Pasal 42

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a

bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran,

sosialisasi, pelaksanaan distribusi, pemantauan dan evaluasi, 

menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat, serta

melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial

Pangan pusat.

Pasal 43

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memiliki fungsi

sebagai berikut:

a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran

pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung

pelaksanaan Program Sembako di daerah provinsi;

b. fasilitasi lintaspemangku kepentingan dan sosialisasi

Program Sembako;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Sembako

di daerah kabupaten/kota;

d. pengelolaan dan penanganan pengaduan Program

Sembako di daerah provinsi;

e. melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta

penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah

kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau

pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;

f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas

e-warong di daerah provinsi bersama dengan Tim

Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota;

g. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim

Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota;

h. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako

yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah

kerjanya; dan

i. pelaporan pelaksanaan Program Sembako yang ditujukan

kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia

dan kebudayaan, Menteri, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam

negeri, dan tim koordinasi Bantuan Sosial pangan pusat.

- 36 -

Pasal 44

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilarang untuk:

a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan

kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada

pemasok bahan pangan tertentu;

b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan

kepada KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di ewarong.

c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan

pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk

uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan

penyaluran Program Sembako.

d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak

termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh

gubernur.

(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:

a. penanggung jawab;

b. ketua merangkap anggota;

c. sekretaris merangkap anggota; dan

d. anggota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dijabat oleh gubernur.

(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.

(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dijabat oleh kepala dinas sosial daerah provinsi.

- 37 -

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

dapat berasal dari unsur:

a. sekretariat daerah provinsi;

b. badan perencanaan pembangunan daerah

provinsi/sekretariat tim koordinasi penanggulangan

kemiskinan daerah provinsi;

c. dinas sosial daerah provinsi;

d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah

provinsi;

e. dinas perdagangan daerah provinsi; dan/atau

f. perangkat daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan

daerah.

Pasal 46

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(3) huruf b bertugas melakukan koordinasi perencanaan,

anggaran, penggantian KPM, sosialisasi, pelaksanaan

penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan

pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi

Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan pusat.

Pasal 47

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

memiliki fungsi sebagai berikut:

a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran

pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung

pelaksanaan Program Sembako di daerah

kabupaten/kota dengan aparatur setempat;

b. koordinasi pelaksanaan pengusulan penggantian KPM;

c. memastikan tersedianya pendamping sosial Bantuan

Sosial pangan dan/atau aparat setempat untuk

membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi KPM,

dan pelaksanaan penyaluran Program Sembako; 

- 38 -

d. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada jajaran

pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping sosial

Bantuan Sosial pangan, camat, dan lurah/kepala

desa/nama lain;

e. merencanakan dan mengoordinasikan penyaluran

Program Sembako dengan Bank Penyalur;

f. memeriksa dan melengkapi data calon KPM sesuai

dengan variabel untuk keperluan pembukaan rekening

calon KPM;

g. membantu melakukan pembinaan, peningkatan

kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi

koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial

pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial

pangan;

h. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program

Sembako di kecamatan dan kelurahan/desa/nama lain;

i. menangani pengaduan Program Sembako di daerah

kabupaten/kota;

j. memantau pelaksanaan tugas e-warong di daerah

kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan

Menteri ini;

k. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan

fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan

dan perangkat kelurahan/desa/nama lain;

l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako

dengan cabang Bank Penyalur di daerah

kabupaten/kota;

m. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako

yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah

kerjanya; dan

n. melaporkan pelaksanaan Program Sembako kepada Tim

Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat. 

Pasal 48

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

dilarang untuk:

a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan

kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada

pemasok bahan pangan tertentu;

b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan

kepada KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di ewarong.

c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan

pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk

uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan

penyaluran Program Sembako.

d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak

termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki struktur:

a. penanggung jawab;

b. ketua merangkap anggota;

c. sekretaris merangkap anggota; dan

d. anggota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dijabat oleh bupati/wali kota.

(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.

- 40 -

(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dijabat oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

dapat berasal dari unsur:

a. sekretariat daerah kabupaten/kota;

b. badan perencanaan pembangunan daerah

kabupaten/kota atau sekretariat tim koordinasi

penanggulangan kemiskinan daerah

kabupaten/kota;

c. dinas sosial daerah kabupaten/kota;

d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah

kabupaten/kota; dan/atau

e. perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan

kebutuhan daerah.

Pasal 50

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c

bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan,

sosialisasi, pengaduan, pemantauan dan evaluasi Program

Sembako di kecamatan serta melaporkan hasilnya kepada Tim

Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.

Pasal 51

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki fungsi

sebagai berikut:

a. mengoordinasikan pelaksanaan Program Sembako di

wilayah kecamatan;

b. mensosialisasikan Program Sembako di wilayah

kecamatan;

c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program

Sembako di kelurahan atau desa atau nama lain;

d. melakukan pembinaan terhadap perangkat kelurahan

atau desa atau nama lain terkait Program Sembako; dan

e. melaporkan pelaksanaan Program Sembako pada Tim

Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah

kabupaten/kota.

Pasal 52

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilarang untuk:

a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan

kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada

pemasok bahan pangan tertentu;

b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan

kepada KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di ewarong.

c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan

pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk

uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan

penyaluran Program Sembako.

d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak

termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan oleh

camat.

(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:

a. penanggung jawab;

b. ketua merangkap anggota;

c. sekretaris merangkap anggota; dan

d. anggota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dijabat oleh camat.

- 42 -

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan

oleh camat.

(5) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:

a. sekretariat kecamatan;

b. seksi kesejahteraan sosial;

c. seksi kependudukan dan catatan sipil;

d. lurah atau kepala desa atau nama lain; dan/atau

e. unsur lain yang terdapat di kecamatan sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 54

Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf d selain memiliki

fungsi dalam Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan

kecamatan juga memiliki fungsi sebagai berikut:

a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Batuan Sosial

Pangan daerah kabupaten/kota, Tim Koordinasi Bantuan

Sosial Pangan kecamatan, tenaga pelaksana Program

Sembako, dan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal

distribusi KKS;

b. menyediakan tempat untuk pelaksanaan pendistribusian

KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank

Penyalur;

c. menginformasikan KPM untuk hadir dalam

pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang

disepakati dengan Bank Penyalur;

d. memfasilitasi pelaksanaan musyawarah kelurahan atau

desa atau nama lain;

e. menyiapkan data KPM;

f. memastikan kebenaran data KPM;

g. melaksanakan sosialisasi Program Sembako kepada KPM;

dan

h. melakukan pemantauan pelaksanaan Program Sembako.


Pasal 55

Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 dilarang untuk:

a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan

kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada

pemasok bahan pangan tertentu;

b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan

kepada KPM untuk:

1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;

2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;

dan/atau

3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di ewarong.

c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan

pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk

uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan

penyaluran Program Sembako.

d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak

termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

PENGELOLAAN PENGADUAN

Pasal 56

(1) KPM, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat

menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan Program

Sembako.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kementerian Sosial, tim koordinasi

Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi

Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, Bank

Penyalur, dan/atau tenaga pelaksana Program Sembako.

(3) Selain disampaikan kepada Kementerian Sosial, tim

koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim

koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah

kabupaten/kota, Bank Penyalur, dan/atau tenaga 

pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) pengaduan dapat disampaikan melalui

sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional

layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat.

Pasal 57

Pengelolaan pengaduan Program Sembako dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 58

(1) Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dinas

sosial daerah kabupaten/kota, dan Bank Penyalur

melakukan pengawasan terhadap e-warong dalam

pelaksanaan Program Sembako.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam

bentuk pemantauan di lapangan dan/atau pengecekan

terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai

pelaksanaan Program Sembako.

(3) Laporan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan

Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui berbagai sarana termasuk media

sosial, sistem informasi pengaduan yang dikelola oleh

Kementerian Sosial, dan/atau sistem informasi Whistle

Blowing System Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau

hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Kementerian Sosial dapat memberikan sanksi

administratif kepada e-warong.

(5) Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau

hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinas

sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah

kabupaten/kota, atau Bank Penyalur menyampaikan 

rekomendasi kepada Kementerian Sosial untuk

memberikan sanksi administratif kepada e-warong.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) berupa penonaktifan sebagai e-warong

penyalur Program Sembako.

(7) Penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program

Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan

terhadap e-warong yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan

Pasal 11.

(8) Dalam hal e-warong terbukti melakukan pelanggaran

yang mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, ewarong dapat diminta pengembalian atas kerugian

materiil kepada Kementerian Sosial.

Pasal 59

Kementerian Sosial menyampaikan informasi mengenai

penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako

kepada Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan

dinas sosial daerah kabupaten/kota.

Pasal 60

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak

terkait melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan

dan kegiatan Program Sembako.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengetahui dan memastikan

pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara periodik dan/atau sesuai dengan

kebutuhan.

(4) Hasil pemantauan dianalisis dan dilaporkan kepada tim

pengendali pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial

secara nontunai.

(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.


Pasal 61

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak

terkait melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan

kegiatan Program Sembako.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan

pelaksanaan.

(3) Kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh pihak independen

seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi

lainnya.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

secara periodik dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 62

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya melakukan evaluasi kebijakan terhadap

Program Sembako yang dilakukan secara berkala.

(2) Hasil evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk

perencanaan tahun berikutnya guna perbaikan

pelaksanaan program.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan

kebijakan Program Sembako selanjutnya.

BAB X

PEMBIAYAAN

Pasal 63

(1) Sumber pembiayaan Bantuan Sosial Program Sembako

berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

(2) Sumber pembiayaan operasional Program Sembako

berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, e-warong yang

ada pada saat ini harus menyesuaikan dengan ketentuan

Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah

Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang

Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui

Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha

Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8

Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan

Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung

Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program

Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 901); dan

b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang

Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 66

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua

instrumen hukum yang merupakan dasar hukum yang

berkaitan dengan penyaluran BPNT, dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan

Menteri ini.

Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Agustus 2021

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TRI RISMAHARINI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 950

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...