Senin, 30 November 2020

137.971 Keluarga Penerima PKH Ditargetkan Lepas dari Kemiskinan 2019 Ini


Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI menargetkan sebanyak 137.971 KPM (keluarga penerima manfaat) graduasi sebagai penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) di Jawa Barat pada tahun 2019. Saat ini, dari jumlah 1.701.667 KPM yang ada di Jawa Barat sebanyak 67.010 KPM telah graduasi mandiri.


Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Dodo Suhendar mengaku akan melakukan akselerasi PKH untuk memenuhi target graduasi tersebut. Bahkan melebihi target karena dengan jumlah graduasi mandiri di Jabar saat ini berarti sudah memenuhi separuh dari target yang ditentukan oleh pusat.


 

"Kami ingin mlakukan percepatan atau akselerasi graduasi, yang tadinya masih KPM tapi sekarang sudah mandiri atau berhenti. Adapun starteginya yang pertama yaitu bagaimana yang graduasi itu menarik mereka-mereka yang belum mandiri. Contohnya dia udah berhasil, orderan makin banyak dan akhirnya butuh tenaga bisa menarik para KPM yang lain," ujar Dodo dala kegiatan Workshop Komplementaritas PKH 2019 di Harris Hotel, Jalan Peta, Kota Bandung, Selasa, 13 Agustus 2019.


Usaha yang dimiliki KPM yang graduasi tersebut, lanjut dia, kalau semakin berkembang bisa bergabung dengan program One Village One Company (OVOC) yang didukung dengan dana dari BUMDes dan kembali mengajak KPM.


Yang kedua, jelas Dodo, kerja sama dengan stakehorlder lain, misalnya pendampingan pengembangan produk. Di antaranya, soal pengemasan supaya lebih menarik. Yang ketiga, pengembangan pasar lewat koperasi atau ecommerece bahkan bisa bekerja sama dengan marketplace terkemuka. Yang keempat, KPM yang sudah lulus SMA akan dihubungkan dengan pusat tenaga kerja.


"Alhamdulillah kamis sudah menjalin dengan salah satu produsen t-shirt ternama di Bandung, kemudian dengan PHRI dan sekarang sudah dengan Asosiasi Pekerja Garmen Indonesia sebagai organisasi penyedia tenaga kerja untuk garmen. Jadi industri yang membutuhkan tenaga kerja, kerja sama dengan asosiasi nanti agennya butuh sumber tenaga kerja tinggal berkordinasi dengan asosiasi tersebut," kata dia.


Hal itu kata dia, bisa membuat para KPM graduasi mandiri secara berrahap termasuk memenuhi target graduasi pada tahun ini. "Saya optimistis insyaallah bisa capat targey karena kita mencoba dengan kolabioratif. Kemarin dengan cara biasa sekarang kita coba kerja sama dengan berbagai pihak lain," ujar dia.


Sementara itu, dalam kegiatan workshop komplementaritas program keluarga harapan (PKH) Tahun 2019, tentunya pelaksanaan kegiatan workshop PKH ini mempunyai tujuan di antaranya memberikan bekal kepada SDM pelaksana PKH terkait dengan kebijakan PKH, cakupan tugas, koordinasi, penyelesaian masalah dan solusi.


Provinsi Jawa Barat berdasarkan Data BPS tahun 2019 mempunyai jumah penduduk 48.62 juta jiwa tersebar di 27 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terbesar di Indonesia mempakan sumber daya manusia, apabila jumlah tersebut diimbangi dengan kualitas akan memiliki nilai yang kompetitif.


Dari jumlah penduduk tersebut terdapat 13.933.841 juta jiwa atau 3.960.899 kepala keluarga dalam kategori miskin, hal ini mempakan akar pemasalahan yang akan menjadi pemicu permasalah sosial lainnya seperti anak terlantar, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan segala jenis PMKS lainnya.


Untuk menangani masalah kemiskinan di Jawa Barat telah dibentuk Tim Koordinasi penangan kemiskinan daerah (TKPKD) provinsi yang salah satu anggotanya adalah dinas sosial provinsi jawa barat.


Semua dinas/Instasi yang tergabung dalam TKPKD Provinsi Jawa Barat terus berkoodinasi dan masing masing DPD melaksanakan program-program yang pro rakyat sesuai INPRES Nomor 3 Tahun 2010 dengan terus melaksanakan program-program penanganan kemiskinan melalui PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat dan sebagainya.


Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jabar Enok Komariah menambahkan, nantinya mereka KPM yang graduasi akan mengurangi penerima PKH di Jabar yang saat ini mencapai 1,7 juta jiwa. Nantinya akan ada verifikasi data penerima yang dilakukan pendamping PKH.


"Tiap tahap penerima PKH tidak akan sama karena setiap tiga bulan ada pemutakhiran data dari pendamping. Apalagi nanti ada ePKH nanti lebih update lagi karena pendamping harus mengisi e PKH itu nanti ketahuan yang graduasi berapa," kata dia.


Lebih jauh, Enok mengatakan, PKH dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan (stockholder), dukungan itu dapat berupa dukungan dan koordinasi yang harmonis tim koordinasi serta unit pelaksan PKH. Lainnya, strategi komunikasi dan sosialisasi PKH secara komprehensif, akurasi proses verifikasi terhadap persyaratan dan kesiapan penyedia pelayanan baik pendidikan maupun kesehatan dan kesejahteraan sosial.


Adapun upaya percepatan graduasi mandiri sejahtera keluarga penerima manfaat melalui upaya yang terintegrasi antara lain menargetkan jumlah KPM yang akan digraduasi, pemetaan dan analisa KPM, dan koordinasi lintas sektoral yang mendukung upaya graduasi KPM.


"Dengan meningkatnya KPM graduasi mandiri diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial KPM PKH Jawa Barat sehingga dapat meningkatkan Jabar Raharja guna mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin," ujar dia

Sumber: https://pkh.kemsos.go.id

Rabu, 18 November 2020

Kepmendesa PDTT Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

 

 Kepmendesa PDTT Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Download Kepmendesa PDTT Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa


Kepmendesa PDTT Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa diterbitkan untuk kelancaran pelaksanakan Program Inovasi Desa yang bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development dengan register Loan Number 8217-ID, perlu disusun Pedoman Umum Program Inovasi Desa sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan program;

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo.

Selengkapnya silakan Sobat Download Kepmendesa PDTT Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. DOWNLOAD DISINI

Kamis, 12 November 2020

Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Petunjuk Teknis atau Juknis Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa yang akan admin KASDI bagikan berikut ini merupakan salah satu petunjuk teknis Pedoman Asistensi Tata Kelola Keuangan dan Kinerja BUM Desa yang merupakan pedoman bagi auditornBPKP dalam melakukan asistensi penyusunan laporan keuangan BUMDes kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa dan Pengelola BUMDes.


Jika Sobat desa membutuhkan Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) silakan sobat Download dibawah ini: DOWNLOAD DISINI 

Sumber Download: www.ciptaDesa.com





Rabu, 11 November 2020

Program Kerja Badan Permusyawaratan Desa



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 


Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 


Baca Juga: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa


Berikut ini admin Kasdi Botak akan membagikan format Program Kerja BPD yang dapat sobat download dibawah ini. DOWNLOAD DISINI




Senin, 09 November 2020

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri No 20/2018)


Berdasarkan SOP (Standart Operasional Program), pengelolaan keuangan desa itu tidak boleh asal-asalan, semua ada mekanismenya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Baca: Permendagri 20/2018. DISINI)


Untuk lebih jelasnya, silakan Download dan dibaca File berikut ini.Download Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri No 20/2018). DOWNLOAD DISINI 






Kamis, 05 November 2020

Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016




Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.


 Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.


Tugas Badan Permusyawaratan Desa:


1) Menggali aspirasi masyarakat;


2) Menampung aspirasi masyarakat;


3) Mengelola aspirasi masyarakat;

ARTIKEL PILIHAN

Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Permendes 13/2020

BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes PDTT 13/2020)


4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;


5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);


6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;


7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;


8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;


9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;


10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;


11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja



Berikut ini admin Blog Kasdi Weno membagikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.


UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan dimasukkan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

 

Selengkapnya Silakan Sobat Download UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. DOWNLOAD DISINI




Selasa, 03 November 2020

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai


Undang-Undang tentang Bea Meterai diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1O tahun 2O2O tentang Bea Meterai. Undang-Undang Nomor 1O tahun 2O2O tentang Bea Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai memang sudah berusia 35 tahun, dan sebelum ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai pengaturan Meterai dilaksanakan dengan aturan yang lebih renta lagi yaitu Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921 ) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) yang tentu sahaja telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38).


Undang-Undang Nomor 1O tahun 2O2O tentang Bea Meterai memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Selain tentu saja agar tata cara perpajakan dan pendapatan negara dalam hal Bea Meterai dapat lebih optimal, transparan, paperless dan progresif.


Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 1O tahun 2O2O tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas). Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Selengkapnya silakan Sobat Download Undang-Undang Nomor 1O tahun 2O2O tentang Bea Meterai. DOWNLOAD DISINI 


Selengkapnya silakan Sobat Download Undang-Undang Nomor 1O tahun 2O2O tentang Bea Meterai. DOWNLOAD DISINI 

Minggu, 01 November 2020

Kalender Kegiatan BPD Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014



Berikut ini admin Kasdi akan membagikan Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kalender ini penting bagi BPD dalam melaksanakan dalam melakukan pengawasan bagi Kepala Desa agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Nah..! Jika sobat desa membutuhkan Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Anda dapat mendownloadnya dibawah ini:


Download Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.DOWNLOAD DISINI 





KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...