KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM
SEMBAKO PERIODE JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022
DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN,
Menimbang :
a. bahwa untuk optimalisasi penyaluran bantuan
program sembako tahun 2022 dan menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat
terbatas tanggal 15 Februari 2022 mengenai data
terkini Penyaluran Bantuan Sosial dan Percepatan
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, perlu dilaksanakan
percepatan penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022;
b. bahwa untuk pelaksanaan percepatan penyaluran
bantuan program sembako periode Januari, Februari,
dan Maret Tahun 2022 perlu adanya petunjuk teknis
Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako
Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin
tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran
Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari,
dan Maret Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
- 3 -
8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
9. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 196);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
11. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
12. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
14. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
- 4 -
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015
tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang
Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/
Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2147);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2019 tentang
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 75);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 986);
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaaan Darurat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
766);
19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 75);
- 5 -
20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140);
21. Keputusan Menteri Sosial Nomor 171/HUK/2018
tentang Penetapan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III
di Lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir
Miskin;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR
MISKIN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN
PENYALURAN BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE
JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022.
KESATU : Menetapkan petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan
program sembako periode Januari, Februari, dan Maret
Tahun 2022.
KEDUA : Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program
sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan
bagi:
a. direktorat yang menangani bantuan program sembako
sesuai dengan wilayah kerja;
b. pos penyalur;
c. tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah provinsi;
d. tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah
kabupaten/kota; dan
e. keluarga penerima manfaat,
agar dapat melaksanakan program sembako secara tepat
sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
KETIGA : Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program
sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
- 6 -
KEEMPAT : Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program
sembako;
c. pertanggungjawaban dan pengawasan percepatan
penyaluran bantuan program sembako;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penutup.
KELIMA : Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
memuat formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak
dari pos penyalur.
KEENAM : Pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program
sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Tahun 2022.
KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PENANGANAN FAKIR MISKIN,
ASEP SASA PURNAMA
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Sosial Republik Indonesia.
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.
3. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial.
4. Para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal
Penanganan Fakir Miskin.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENANGANAN FAKIR MISKIN
NOMOR /6/SK/HK.01/2/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN
BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE
JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN
2022.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka memberikan penguatan perlindungan sosial dan
meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) berubah menjadi program sembako
dengan penambahan besaran jumlah nilai bantuan dan variasi jenis
bahan pangan serta penambahan target sasaran jumlah Keluarga
Penerima Manfaat (KPM).
Indeks bantuan program sembako yang semula senilai
Rp110.000/KPM/bulan menjadi Rp150.000/KPM/bulan dan terakhir
dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) naik
menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Adapun jenis komoditas yang dapat
dibeli tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT,
namun juga komoditas lainnya yang merupakan sumber karbohidrat,
protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral. Hal ini
sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses kepada KPM
agar dapat membeli bahan pangan pokok yang memenuhi kebutuhan gizi.
Adanya program sembako bertujuan akan mengurangi beban pengeluaran
keluarga miskin dalam hal pemenuhan gizi, sehingga dapat memenuhi
salah satu kebutuhan dasar masyarakat miskin berupa bahan pangan
termasuk kebutuhan gizi anak sejak dini untuk mencegah dan
menurunkan stunting.
- 8 -
Pada prinsipnya, penyaluran bantuan program sembako yang merupakan
bantuan sosial nontunai harus disalurkan melalui bank penyalur. Namun
berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan pokok bahasan Data Terkini
Penyaluran Bantuan Sosial dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Ekstrem tanggal 15 Februari 2022 yang dipimpin oleh Presiden Republik
Indonesia dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara,
Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri
Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Pusat Statistik,
Direktur Utama Perum Bulog, Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Deputi
Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet, dan Koordinator Staf
Khusus Presiden disebutkan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa
Pemerintah akan menggunakan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk
membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sehingga benar-benar
sampai di masing-masing penerima manfaat.
Maka untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam
Rapat Terbatas tersebut, khususnya terkait dengan percepatan
penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan melalui pos penyalur dalam
hal ini adalah bantuan program sembako maka dibutuhkan adanya
petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka disusun petunjuk teknis
percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari,
Februari, dan Maret tahun 2022.
- 9 -
B. Maksud dan Tujuan
Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 dimaksudkan untuk:
1. sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari,
dan Maret tahun 2022; dan
2. meningkatkan efektifitas, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program
sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Selain itu petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program
sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 bertujuan
untuk:
1. memberikan informasi dan pemahaman tentang percepatan
penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari,
dan Maret tahun 2022; dan
2. memberikan petunjuk terhadap kendala atau permasalahan dalam
percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari,
Februari, dan Maret tahun 2022.
C. Definisi
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa
kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak
mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
2. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang
merupakan pengembangan dari program bantuan pangan nontunai
dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.
3. Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako yang selanjutnya
disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima
Bantuan Sosial.
4. Pos Penyalur adalah pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya
rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana
bantuan Program Sembako yang akan disalurkan kepada KPM yang
dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).
- 10 -
5. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara yang selanjutnya disebut aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi
yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi
sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
6. Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III adalah wilayah kerja Direktorat
Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, Direktorat Penanganan Fakir
Miskin Wilayah II, dan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah
III sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor
171/HUK/2018 tentang Penetapan Wilayah I, Wilayah II, dan
Wilayah III di Lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir
Miskin.
7. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat
APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, unit
pengawasan Lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
- 11 -
BAB II
PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM SEMBAKO
A. Wilayah Pelaksanaan Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako
Wilayah pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
dilaksanakan di 34 (tiga puluh empat) Provinsi dengan 514 (lima ratus
empat belas) kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako.
B. Data KPM yang Mendapatkan Bantuan Program Sembako
Data KPM bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola
oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Data KPM dapat berasal dari usulan unit kerja eselon I Kementerian
Sosial. Untuk usulan data KPM dari unit kerja eselon I Kementerian Sosial
disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Kementerian Sosial untuk dimasukan ke dalam data terpadu
kesejahteraan sosial dan selanjutnya data KPM tersebut dapat diunduh
melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG)
oleh direktorat jenderal yang menangani bantuan Program Sembako.
C. Kriteria KPM yang Menerima Bantuan Program Sembako
KPM merupakan keluarga/penerima manfaat yang terdapat di 34 (tiga
puluh empat) provinsi dengan 514 (lima ratus empat belas)
kabupaten/kota di Indonesia. KPM harus terdaftar dalam data terpadu
kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
KPM tidak diperbolehkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan/atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI).
Dalam penyaluran bantuan Program Sembako ditentukan 1 (satu) nama
anggota keluarga dalam KPM sebagai pihak yang mewakili keluarga dan
tercantum dalam kartu keluarga milik KPM. Anggota keluarga tersebut
harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan
dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- 12 -
Kementerian Dalam Negeri dan nomor kartu keluarga serta nomor
handphone yang dapat dihubungi apabila ada.
D. Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran
Nilai bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret
tahun 2022 yang diberikan kepada KPM dengan nilai Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
Waktu penyaluran bantuan Program Sembako periode Januari, Februari,
dan Maret tahun 2022 diberikan 1 (satu) kali pada bulan Februari atau
sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
E. Pelaksana Percepatan Penyaluran Bantuan Program
Pelaksana percepatan penyaluran bantuan Program Sembako terdiri atas:
1. tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi;
2. tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota;
3. tim koordinasi Bantuan Sosial pangan kecamatan;
4. direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan
wilayah kerja; dan
5. Pos Penyalur.
Dalam melaksanakan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako,
pelaksana Program Sembako memiliki tugas dan tanggung jawab yang
terdiri atas:
1. Tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi
Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
daerah provinsi meliputi:
a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan
pembelanjaan daerah untuk mendukung pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan Program Sembako di daerah
provinsi;
b. fasilitasi lintas pemangku kepentingan dan sosialisasi
percepatan penyaluran bantuan Program Sembako di daerah
kabupaten/kota;
- 13 -
c. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako di daerah
kabupaten/kota;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyaluran
bantuan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;
e. pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran bantuan
Program Sembako di daerah provinsi;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim
koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota
dalam percepatan penyaluran bantuan Program Sembako; dan
g. melaporkan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan
Program Sembako kepada Menteri Sosial.
2. Tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota
Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
daerah kabupaten/kota meliputi:
a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako di daerah
kabupaten/kota dengan aparatur setempat;
b. memastikan tersedianya aparat setempat untuk membantu
kelancaran proses sosialisasi dan pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako;
c. melakukan sosialisasi percepatan penyaluran bantuan Program
Sembako kepada jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota,
camat, lurah/kepala desa/nama lain, dan KPM;
d. sosialisasi percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling sedikit memuat
materi:
1) cara pencairan bantuan Program Sembako melalui Pos
Penyalur oleh KPM; dan
2) pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian
bahan pangan yang telah ditentukan,
e. merencanakan dan mengkoordinasikan percepatan penyaluran
bantuan Program Sembako;
- 14 -
f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako di kecamatan dan
kelurahan/desa/nama lain;
g. melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran
bantuan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
tim koordinasi Bantuan Sosial pangan kecamatan dan perangkat
kelurahan/desa/nama lain;
i. melakukan pertemuan dengan cabang Pos Penyalur di tingkat
kabupaten/kota mengenai percepatan penyaluran bantuan
Program Sembako; dan
j. melaporkan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan
Program Sembako kepada tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
daerah provinsi.
3. Tim koordinasi Bantuan Sosial pangan kecamatan
Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
kecamatan meliputi:
a. mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyaluran
bantuan Program Sembako di wilayah kecamatan;
b. mensosialisasikan percepatan pelaksanaan penyaluran bantuan
Program Sembako di wilayah kecamatan kepada jajaran
pemerintah kecamatan, lurah/kepala desa/nama lain, dan KPM;
c. sosialisasi percepatan pelaksanaan penyaluran bantuan
Program Sembako sebagaimana dimaksud pada huruf b,
termasuk mensosialisasikan percepatan pelaksanaan
penyaluran bantuan Program Sembako kepada KPM. Materi
sosialisasi paling sedikit memuat:
1) cara pencairan bantuan Program Sembako melalui Pos
Penyalur; dan
2) pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian
bahan pangan yang telah ditentukan,
d. melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan percepatan
pelaksanaan penyaluran bantuan Program Sembako di
kelurahan/desa/nama lain;
- 15 -
e. memantau dan mengevaluasi percepatan pelaksanaan
penyaluran bantuan Program Sembako di
kelurahan/desa/nama lain;
f. melakukan pembinaan terhadap perangkat
kelurahan/desa/nama lain terkait pelaksanaan percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako; dan
g. melaporkan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan
Program Sembako kepada tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
daerah kabupaten/kota.
4. Direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai
dengan wilayah kerja
Tugas dan tanggung jawab direktorat yang menangani bantuan
Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja meliputi:
a. mempersiapkan anggaran Program Sembako dan biaya jasa
pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;
b. melakukan kerja sama dengan Pos Penyalur dalam pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;
c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
perjanjian kerja sama antara direktorat yang menangani
bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dengan
Pos Penyalur;
d. menyampaikan data calon KPM yang bersumber dari data
terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusat Data dan
Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial kepada Pos
Penyalur;
e. menetapkan data bayar KPM yang bersumber dari data terpadu
kesejahteraan sosial yang telah dibukakan rekening giro atas
nama KPM;
f. membuat surat perintah pelaksanaan percepatan penyaluran
bantuan Program Sembako kepada Pos Penyalur untuk
melakukan penyaluran bantuan Program Sembako kepada KPM;
g. melaksanakan mekanisme penyaluran bantuan Program
Sembako melalui aplikasi OM-SPAN;
h. menyampaikan data bayar KPM berupa nama dan alamat
kepada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Kementerian Sosial;
- 16 -
i. berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah
kerja;
j. memberikan informasi secara tertulis kepada tim koordinasi
Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota melalui dinas
sosial daerah kabupaten/kota mengenai mekanisme/tata cara
pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
melalui Pos Penyalur kepada KPM;
k. melakukan penelitian dengan cara konsolidasi dan/atau
konfirmasi data penyaluran bantuan Program Sembako yang
disalurkan melalui Pos Penyalur berdasarkan laporan tertulis
dari Pos Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial
daerah kabupaten/kota, dan/atau Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
l. dalam melakukan konsolidasi dan/atau konfirmasi data
sebagaimana dimaksud pada huruf k, direktorat yang
menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dapat
melibatkan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah
kabupaten/kota dan/atau Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
m. berdasarkan hasil dari penelitian dapat memerintahkan kepada
Pos Penyalur untuk:
1) membekukan sementara dana Program Sembako yang
terdapat di rekening Pos Penyalur atau rekening giro atas
nama KPM;
2) menyetorkan kembali dana Program Sembako yang terdapat
dalam rekening Pos Penyalur atau rekening giro atas nama
KPM ke rekening kas negara;
3) menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul dalam rangka
kegiatan penyaluran dana Program Sembako ke kas negara;
dan/atau
4) memberikan perintah tertulis lainnya kepada Pos Penyalur
dalam rangka pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan
Program Sembako,
- 17 -
n. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan Program Sembako yang
disalurkan melalui Pos Penyalur.
5. Pos Penyalur
Tugas dan tanggung jawab Pos Penyalur meliputi:
a. melakukan kerja sama dengan direktorat yang menangani
bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;
b. melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan
perjanjian kerja sama antara direktorat yang menangani
bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dengan
Pos Penyalur;
c. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermeterai cukup mengenai kesanggupan untuk
melaksanakan percepatan penyaluran bantuan Program
Sembako dan menyampaikannya kepada direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah
kerja;
d. menerima data KPM dari direktorat yang menangani bantuan
Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;
e. membukakan rekening giro atas nama KPM dan melaporkannya
kepada direktorat yang menangani bantuan Program Sembako
sesuai dengan wilayah kerja;
f. menerima dana bantuan Program Sembako yang disalurkan
melalui Pos Penyalur dari direktorat yang menangani bantuan
Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;
g. menyalurkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM
dengan pengantaran langsung ke alamat KPM;
h. Dalam hal Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung
dana bantuan Program Sembako ke alamat KPM, Pos Penyalur
dapat menyerahkan dana bantuan Program Sembako melalui:
1) pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur;
atau
2) pembayaran di komunitas,
- 18 -
i. penyerahan dana bantuan Program Sembako sebagaimana
dimaksud pada huruf h, harus mendapatkan persetujuan dari
direkrorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai
dengan wilayah kerja;
j. melakukan perekaman data geotagging dalam penyaluran
bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada huruf g
dan h;
k. perekaman data geotagging sebagaimana dimaksud pada huruf j
merupakan perekaman data terhadap KPM, alamat KPM, dan
rumah KPM dalam pelaksanaan percepatan penyaluran Bantuan
Program Sembako;
l. menyerahkan data geotagging sebagaimana dimaksud pada
huruf j kepada direkrorat yang menangani bantuan Program
Sembako sesuai dengan wilayah kerja;
m. mendokumentasikan pencairan bantuan Program Sembako yang
dilakukan oleh KPM berupa foto diri KPM/yang mewakili dengan
memegang kartu tanda penduduk elektronik dan dana bantuan
Program Sembako;
n. memastikan kesiapan sumber daya manusia Pos Penyalur untuk
menyalurkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM;
o. melakukan sosialisasi penyaluran bantuan Program Sembako
kepada stakeholder dan KPM dengan materi sosialisasi paling
sedikit memuat:
1) cara pencairan bantuan Program Sembako melalui Pos
Penyalur oleh KPM; dan
2) pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian
bahan pangan yang telah ditentukan,
p. menyalurkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM
dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan mengenai belanja bantuan sosial yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan perjanjian kerja sama
dengan direktorat yang menangani bantuan Program Sembako
sesuai dengan wilayah kerja;
q. melaporkan hasil penyaluran dana bantuan Program Sembako
melalui aplikasi OM-SPAN;
- 19 -
r. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyaluran
Program Sembako kepada direktur yang menangani bantuan
Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dengan
tembusan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota setelah berakhirnya pelaksanaan
percepatan penyaluran setiap tahapan atau sesuai dengan
kebutuhan;
s. melakukan konsolidasi dan/atau konfirmasi data percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako dengan direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah
kerja, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah
kabupaten/kota, dan/atau Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
t. melaksanakan perintah tertulis dari direktorat yang menangani
bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja untuk:
1) membekukan sementara dana bantuan Program Sembako
yang terdapat di rekening Pos Penyalur atau rekening giro
atas nama KPM;
2) menyetorkan kembali dana Program Sembako yang terdapat
dalam rekening Pos Penyalur atau rekening giro atas nama
KPM ke rekening kas negara;
3) menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul dalam rangka
kegiatan penyaluran dana Program Sembako ke kas negara;
dan/atau
4) melaksanakan perintah tertulis lainnya dari direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan
wilayah kerja.
F. Mekanisme Penyaluran Bantuan Program Sembako
Penyaluran bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan
Maret tahun 2022 dilakukan dengan pencairan dana bantuan Program
Sembako melalui pembayaran langsung (LS) dari Kas Negara ke rekening
penyalur. Rekening penyalur merupakan rekening yang dibuka oleh dan
atas nama direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai
dengan wilayah kerja. Rekening penyalur dipergunakan untuk
- 20 -
menampung dan menyalurkan dana bantuan Program Sembako sebelum
disalurkan melalui Pos Penyalur.
Berdasarkan surat perintah dari direktorat yang menangani bantuan
Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja memerintahkan kepada
bank tempat dibukanya rekening penyalur untuk melakukan
pemindahbukuan dana bantuan Program Sembako kepada rekening Pos
Penyalur. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penyaluran dari
direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan
wilayah kerja kepada Pos Penyalur, Pos Penyalur menyalurkan dana
bantuan Program Sembako kepada KPM oleh petugas Pos Penyalur
dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Penyaluran bantuan Program Sembako dilakukan oleh Pos Penyalur
dengan memberikan uang tunai kepada KPM. Penyaluran oleh Pos
Penyalur dilakukan dengan pengantaran langsung ke alamat KPM.
Dalam hal Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana
bantuan Program Sembako ke alamat KPM, Pos Penyalur dapat
menyerahkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM melalui:
1. pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur; atau
2. pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur.
Penyerahan dana bantuan Program Sembako selain dari pengantaran
langsung ke alamat KPM harus mendapatkan persetujuan dari direktorat
yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja. Direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan
wilayah kerja dan Pos Penyalur melaporkan hasil penyaluran bantuan
Program Sembako melalui aplikasi OM-SPAN yang dikelola oleh Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
G. Pemanfaatan Bantuan Program Sembako
Bantuan Program Sembako yang disalurkan melalui Pos Penyalur harus
dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah
ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya
yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Pembelian bahan pangan yang
telah ditentukan dapat dilakukan di elektronik warung gotong royong (e-
- 21 -
warong), pasar tradisional, dan/atau warung sembako sekitar secara
tunai.
Untuk memastikan KPM membelanjakan bahan pangan yang telah
ditentukan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pos Penyalur, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah
kabupaten/kota, dan aparat desa/aparat kelurahan/nama lain
menyosialisasikan kepada KPM bahwa uang tunai dari bantuan
Program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah
ditentukan atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian
Sosial.
2. Dalam hal penyaluran bantuan Program Sembako secara tunai oleh
Pos Penyalur dilaksanakan di komunitas, pelaksanaan penyaluran
diutamakan di lokasi terdekat dengan e-warong, pasar tradisional,
dan/atau warung sekitar dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan.
Bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan:
1. karbohidrat;
2. protein hewani;
3. protein nabati; dan/atau
4. vitamin dan mineral.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan karbohidrat paling sedikit
meliputi:
1. beras;
2. jagung pipilan;
3. sagu; dan/atau
4. bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan
lokal.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein hewani paling
sedikit meliputi:
1. telur;
2. daging sapi;
3. daging ayam;
4. ikan; dan/atau
- 22 -
5. bahan pangan kandungan protein hewani lain sesuai dengan kearifan
lokal.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein nabati paling
sedikit meliputi:
1. kacang-kacangan;
2. tempe;
3. tahu; dan/atau
4. bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai dengan kearifan
lokal.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan vitamin dan mineral paling
sedikit meliputi:
1. sayuran; dan/atau
2. buah-buahan.
Jenis bahan pangan sebagaimana tersebut di atas merupakan bahan
segar dan bukan produk olahan serta diutamakan berasal dari bahan
pangan produksi daerah setempat.
KPM membeli bahan pangan yang telah ditentukan sesuai dengan
kebutuhan. Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat digunakan untuk
pemenuhan gizi di masa 1000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk
pencegahan stunting. KPM dapat membeli bahan pangan yang sudah
ditentukan untuk diolah menjadi makanan pendamping air susu ibu.
H. Penyerahan Dana Bantuan Program Sembako
Penyerahan dana bantuan Program Sembako kepada KPM dilaksanakan
oleh Pos Penyalur dengan pengantaran langsung ke alamat KPM. Dalam
hal Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana bantuan
Program Sembako ke alamat KPM, Pos Penyalur dapat menyerahkan dana
bantuan Program Sembako melalui:
1. pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur; atau
2. pembayaran di komunitas.
Penyerahan dana bantuan Program Sembako melalui pengambilan
langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur atau pembayaran di
komunitas harus mendapatkan persetujuan dari direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja.
- 23 -
Penyerahan dana bantuan Program Sembako harus mengikuti protokol
kesehatan.
1. Pengantaran Langsung ke Alamat KPM
Pengantaran langsung oleh Pos Penyalur dilaksanakan dengan
penyerahan dana bantuan Program Sembako langsung ke alamat
KPM.
Penyerahan dana bantuan Program Sembako langsung ke alamat
KPM dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk KPM yang menerima langsung di rumah
harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik/surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari
kelurahan/desa/nama lainnya;
b. untuk KPM yang tidak dijumpai di rumah, maka dana bantuan
Program Sembako diserahkan kepada istri/suami, anak,
dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu
keluarga KPM, dengan menunjukkan kartu keluarga KPM dan
kartu tanda penduduk elektronik/surat keterangan pengganti
kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat
keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama
lainnya;
c. untuk KPM yang diketahui meninggal maka dana bantuan
program sembako diserahkan kepada istri/suami, anak,
dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu
keluarga KPM, dengan menunjukkan kartu keluarga dan kartu
tanda penduduk elektronik/surat keterangan pengganti kartu
tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat
keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama
lainnya;
d. apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui
terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima
lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu)
- 24 -
bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga mewakili keluarga
tersebut;
e. untuk KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang tidak
dapat mengambil bantuan Program Sembako secara langsung
dan tidak memiliki keluarga, bantuan dapat diserahkan kepada
wali dengan menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang
dikeluarkan oleh instansi terkait/ kelurahan/desa/nama
lainnya;
f. untuk KPM yang diketahui meninggal dan tidak memiliki
istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar
dalam kartu keluarga maka bantuan Program Sembako tidak
diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah
kerja;
g. untuk KPM yang tidak dijumpai di rumah dan tidak dijumpai
istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat
dalam kartu keluarga KPM, maka Pos Penyalur akan menitipkan
surat pemberitahuan kepada KPM melalui ketua rukun
tetangga/ketua rukun warga/kepala dusun/kepala
desa/lurah/nama lainnya;
h. surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf g
memuat lokasi kantor Pos Penyalur, tanggal pengambilan
bantuan program sembako, dan persyaratan pengambilan
bantuan program sembako;
i. ketua rukun tetangga/ketua rukun warga/kepala dusun/kepala
desa/lurah/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf h
menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPM;
j. Pos Penyalur yang menitipkan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada huruf h harus membuat bukti
tanda terima penitipan surat pemberitahuan yang
ditandatangani dan distempel oleh ketua rukun tetangga, ketua
rukun warga, atau kepala dusun/kepala desa/lurah/nama
lainnya;
- 25 -
k. KPM yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada huruf j diperbolehkan untuk menerima bantuan
program sembako di kantor Pos Penyalur yang sudah ditentukan
dengan membawa surat pemberitahuan dan kartu tanda
penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu
tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang
dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama lainnya; dan/atau
l. dalam hal rumah KPM berada dalam wilayah pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat maka Pos Penyalur
berkoordinasi dengan tim koordinasi bantuan sosial pangan
daerah kabupaten/kota setempat dan kepolisian daerah
kabupaten/kota setempat dalam pengantaran langsung ke
rumah.
2. Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur
Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur diawali
dengan penyerahan surat pemberitahuan oleh Pos Penyalur kepada
KPM melalui ketua rukun tetangga, ketua rukun warga atau kepala
dusun/kepala desa/lurah/nama lainnya.
Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur
dilaksanakan dengan ketentuan KPM:
a. membawa surat pemberitahuan dari Pos Penyalur yang memuat
lokasi, tanggal pengambilan bantuan Program Sembako dan
persyaratan pengambilan bantuan Program Sembako; dan
b. menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari
kelurahan/desa/nama lainnya.
Selain ketentuan di atas, pelaksanaan pengambilan langsung oleh
KPM di kantor Pos Penyalur dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui
terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima
lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu)
bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga yang mewakili
keluarga tersebut;
- 26 -
b. dalam hal KPM berhalangan hadir dalam pengambilan langsung
di kantor Pos Penyalur, pengambilan langsung di kantor Pos
Penyalur dapat diwakilkan kepada istri/suami, anak, dan/atau
anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM
dengan menunjukkan surat pemberitahuan, kartu keluarga dan
kartu tanda penduduk elektronik/surat keterangan pengganti
kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat
keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama
lainnya;
c. dalam hal KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang
tidak dapat mengambil bantuan Program Sembako secara
langsung di kantor Pos Penyalur dan tidak memiliki keluarga,
bantuan Program Sembako dapat diserahkan kepada wali
dengan menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang
dikeluarkan oleh instansi terkait/desa/kelurahan/nama
lainnya;
d. dalam hal KPM yang diketahui meninggal, bantuan Program
Sembako diserahkan kepada istri/suami, anak, dan/atau
anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM,
dengan menunjukkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
elektronik/surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk
elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang
dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama lainnya;
e. untuk KPM yang diketahui meninggal dunia dan tidak memiliki
istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar
dalam kartu keluarga maka bantuan Program Sembako tidak
diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah
kerja; dan/atau
f. dalam hal KPM diketahui tidak memiliki keluarga dan berada di
wilayah luar domisili alamat tempat tinggal yang diberlakukan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan
Program Sembako dapat disalurkan kepada KPM melalui produk
lainnya yang dimiliki oleh Pos Penyalur.
- 27 -
3. Pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur
Pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur dilaksanakan dengan
penyerahan bantuan Program Sembako langsung di lokasi yang telah
ditetapkan.
Penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi yang telah
ditetapkan diawali dengan penyerahan surat pemberitahuan oleh
Pos Penyalur kepada KPM melalui ketua rukun tetangga, ketua
rukun warga atau kepala dusun/kepala desa/lurah/nama lainnya.
Penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi yang telah
ditetapkan dilaksanakan dengan ketentuan KPM:
a. membawa surat pemberitahuan dari Pos Penyalur yang memuat
lokasi yang telah ditetapkan, tanggal pengambilan bantuan
Program Sembako dan persyaratan pengambilan bantuan
Program Sembako; dan
b. menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik/surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari
kelurahan/desa/nama lainnya.
Selain ketentuan di atas, pelaksanaan pembayaran di komunitas oleh
Pos Penyalur dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui
terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima
lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu)
bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga yang mewakili
keluarga tersebut;
b. dalam hal KPM berhalangan hadir secara langsung dalam
penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi yang telah
ditetapkan, penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi
yang telah ditetapkan dapat diwakilkan kepada istri/suami,
anak, dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu
keluarga KPM dengan menunjukkan surat pemberitahuan,
kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik/surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- 28 -
setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari
kelurahan/desa/nama lainnya;
c. dalam hal KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang
tidak dapat mengambil bantuan Program Sembako secara
langsung di komunitas dan tidak memiliki keluarga, bantuan
Program Sembako dapat diserahkan kepada wali dengan
menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang dikeluarkan
oleh instansi terkait/desa/kelurahan/nama lainnya;
d. untuk KPM yang diketahui meninggal, bantuan program
sembako diserahkan kepada istri/suami, anak, dan/atau
anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM,
dengan menunjukkan kartu keluarga KPM dan kartu tanda
penduduk elektronik/surat keterangan pengganti kartu tanda
penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat
keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama
lainnya;
e. untuk KPM yang diketahui meninggal dunia dan tidak memiliki
istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar
dalam kartu keluarga KPM maka bantuan Program Sembako
tidak diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang
menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah
kerja;
f. dalam hal penyerahan bantuan Program Sembako di komunitas
tidak dapat dilaksanakan oleh Pos Penyalur dengan alasan
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
kecamatan/distrik setempat, bantuan Program Sembako dapat
diserahkan kepada kepala suku/nama lainnya sebagai
perwakilan KPM dengan menunjukkan surat pemberitahuan dan
membuat berita acara serah terima bantuan Program Sembako
yang ditandatangani oleh perwakilan Pos Penyalur, kepala
kecamatan/kepala distrik, kepala kepolisian setempat,
komandan rayon militer, dan perwakilan dinas sosial setempat;
dan/atau
- 29 -
g. dalam hal KPM diketahui tidak memiliki keluarga dan berada di
wilayah luar domisili alamat tempat tinggal yang diberlakukan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan
Program Sembako dapat disalurkan kepada KPM melalui produk
lainnya yang dimiliki oleh Pos Penyalur.
- 30 -
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PERCEPATAN PENYALURAN
BANTUAN PROGRAM SEMBAKO
A. Pertanggungjawaban Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako
Pertanggungjawaban percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
dilakukan sesuai:
1. peraturan mengenai belanja Bantuan Sosial pada kementerian
negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
2. peraturan mengenai belanja Bantuan Sosial dan mekanisme
pelaksanaan anggaran belanja atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara dalam penanganan pandemi corona virus disease 2019
(Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
3. peraturan mengenai Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri
Sosial.
B. Pengawasan Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako
Pengawasan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
dilaksanakan oleh APIP yang meliputi:
1. pencapaian target realisasi penyaluran bantuan Program Sembako
kepada KPM;
2. kesesuaian percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
dengan peruntukan dan ketepatan sasaran pemberian bantuan
Program Sembako;
3. akuntabilitas pertanggungjawaban penyusunan laporan percepatan
penyaluran bantuan Program Sembako;
4. transparansi percepatan penyaluran bantuan Program Sembako; dan
5. pelaksanaan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah
kabupaten/kota, direktorat yang menangani bantuan Program
Sembako sesuai dengan wilayah kerja, Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, serta Pos Penyalur dalam
penyaluran Program Sembako.
- 31 - Dalam rangka pengawasan percepatan penyaluran bantuan Program
Sembako, APIP dapat melakukan koordinasi dengan tim koordinasi
Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial
pangan daerah kabupaten/kota, direktorat yang menangani bantuan
Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, serta Pos Penyalur. APIP
melaporkan hasil pengawasan kepada pihak yang berkepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan Program Sembako sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 32 -
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
dilakukan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi terdiri atas:
A. Pemantauan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
1. pemantauan dilakukan untuk mengetahui dan memastikan
pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
instrumen hukum lainnya;
2. pemantauan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir
Miskin, APIP, tim pengendali Bantuan Sosial pangan pusat, tim
koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi
Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait;
3. pemantauan dilakukan sesuai dengan kebutuhan;
4. hasil pemantauan tim pengendali Bantuan Sosial pangan pusat, tim
koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi
Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait
dilaporkan kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal
Penanganan Fakir Miskin; dan
5. hasil pemantauan digunakan sebagai bahan untuk melakukan
evaluasi pelaksanaan Program Sembako.
B. Evaluasi percepatan penyaluran bantuan Program Sembako
1. evaluasi dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;
2. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, APIP, tim pengendali
Bantuan Sosial pangan pusat, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan
daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah
kabupaten/kota, dan pihak terkait melakukan evaluasi kegiatan
percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;
3. kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh pihak independen seperti
perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi lainnya;
4. evaluasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan; dan
- 33 -
5. hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Sosial melalui Direktur
Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
- 34 -
BAB V
PENUTUP
Demikian Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin ini dibuat
sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyaluran
bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022.
DIREKTUR JENDERAL
PENANGANAN FAKIR MISKIN,
ASEP SASA PURNAMA