Selasa, 22 Februari 2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN

NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM 

SEMBAKO PERIODE JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022

DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN,

Menimbang : 

 

a. bahwa untuk optimalisasi penyaluran bantuan 

program sembako tahun 2022 dan menindaklanjuti 

arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat 

terbatas tanggal 15 Februari 2022 mengenai data 

terkini Penyaluran Bantuan Sosial dan Percepatan 

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, perlu dilaksanakan 

percepatan penyaluran bantuan program sembako 

periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022;

b. bahwa untuk pelaksanaan percepatan penyaluran 

bantuan program sembako periode Januari, Februari, 

dan Maret Tahun 2022 perlu adanya petunjuk teknis 

Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako 

Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 

dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 

Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin 

tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran 

Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, 

dan Maret Tahun 2022;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah 

Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia 

Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor 3273);

- 2 -

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang 

Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik 

Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang 

Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik 

Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Negara 

dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan 

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 

dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang 

Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau 

Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 

Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik 

Indonesia Nomor 6516);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran 

Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 

2012 Nomor 5294);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang 

Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui 

Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik 

Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 5449);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang 

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka 

Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 

(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia 

Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor 6487);

- 3 -

8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang 

Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan 

Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia 

Tahun 2017 Nomor 136);

9. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang 

Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai (Lembaran 

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 196);

10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 

2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 

Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 

Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 

2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 

Nomor 63);

11. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang 

Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik 

Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);

12. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang 

Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona 

Virus Disease 2019 (COVID-19);

13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang 

Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus 

Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;

14. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang 

Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus 

Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

- 4 -

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 

tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian 

Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia 

Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah 

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 

228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 

Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang 

Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/ 

Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 

Nomor 2147);

16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2019 tentang 

Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan 

Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia 

Tahun 2019 Nomor 75);

17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 

tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas 

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam 

Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita 

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410) 

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 

Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan 

atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 

43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan 

Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona 

Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia 

Tahun 2021 Nomor 986);

18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan 

Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaaan Darurat 

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 

766);

19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang 

Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan 

Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia 

Tahun 2019 Nomor 75);

- 5 -

20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang 

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita 

Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140);

21. Keputusan Menteri Sosial Nomor 171/HUK/2018 

tentang Penetapan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir 

Miskin;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR 

MISKIN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN 

PENYALURAN BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE 

JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022.

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan 

program sembako periode Januari, Februari, dan Maret 

Tahun 2022.

KEDUA : Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program 

sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022

sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan 

bagi:

a. direktorat yang menangani bantuan program sembako 

sesuai dengan wilayah kerja;

b. pos penyalur;

c. tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah provinsi; 

d. tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah 

kabupaten/kota; dan

e. keluarga penerima manfaat,

agar dapat melaksanakan program sembako secara tepat 

sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.

KETIGA : Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program 

sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022

sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum 

dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian 

tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

- 6 -

KEEMPAT : Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA

terdiri atas:

a. pendahuluan;

b. pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program 

sembako;

c. pertanggungjawaban dan pengawasan percepatan 

penyaluran bantuan program sembako;

d. pemantauan dan evaluasi; dan 

e. penutup.

KELIMA : Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA

memuat formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak 

dari pos penyalur.

KEENAM : Pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program 

sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022

dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Tahun 2022.

KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 

ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari 

terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki 

sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal Februari 2022

DIREKTUR JENDERAL

PENANGANAN FAKIR MISKIN,

ASEP SASA PURNAMA


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada Yth:

1. Menteri Sosial Republik Indonesia.

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.

3. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial.

4. Para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal 

Penanganan Fakir Miskin.


LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 

PENANGANAN FAKIR MISKIN

NOMOR /6/SK/HK.01/2/2022 

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN 

BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE 

JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 

2022.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam rangka memberikan penguatan perlindungan sosial dan 

meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program 

Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) berubah menjadi program sembako 

dengan penambahan besaran jumlah nilai bantuan dan variasi jenis 

bahan pangan serta penambahan target sasaran jumlah Keluarga 

Penerima Manfaat (KPM).

Indeks bantuan program sembako yang semula senilai 

Rp110.000/KPM/bulan menjadi Rp150.000/KPM/bulan dan terakhir 

dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) naik 

menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Adapun jenis komoditas yang dapat 

dibeli tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, 

namun juga komoditas lainnya yang merupakan sumber karbohidrat, 

protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral. Hal ini 

sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses kepada KPM 

agar dapat membeli bahan pangan pokok yang memenuhi kebutuhan gizi. 

Adanya program sembako bertujuan akan mengurangi beban pengeluaran 

keluarga miskin dalam hal pemenuhan gizi, sehingga dapat memenuhi 

salah satu kebutuhan dasar masyarakat miskin berupa bahan pangan 

termasuk kebutuhan gizi anak sejak dini untuk mencegah dan 

menurunkan stunting.

- 8 -

Pada prinsipnya, penyaluran bantuan program sembako yang merupakan 

bantuan sosial nontunai harus disalurkan melalui bank penyalur. Namun

berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan pokok bahasan Data Terkini 

Penyaluran Bantuan Sosial dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan 

Ekstrem tanggal 15 Februari 2022 yang dipimpin oleh Presiden Republik 

Indonesia dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri 

Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang 

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, 

Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri 

Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah 

Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan 

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri 

Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan 

Menengah, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Kepala Badan 

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kepala Badan 

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Pusat Statistik, 

Direktur Utama Perum Bulog, Deputi Bidang Perundang-undangan dan 

Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang 

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Deputi 

Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet, dan Koordinator Staf 

Khusus Presiden disebutkan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa 

Pemerintah akan menggunakan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk 

membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sehingga benar-benar 

sampai di masing-masing penerima manfaat.

Maka untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam 

Rapat Terbatas tersebut, khususnya terkait dengan percepatan 

penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan melalui pos penyalur dalam 

hal ini adalah bantuan program sembako maka dibutuhkan adanya 

petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako 

periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022. 

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka disusun petunjuk teknis 

percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, 

Februari, dan Maret tahun 2022.

- 9 -

B. Maksud dan Tujuan

Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako 

periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 dimaksudkan untuk:

1. sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan percepatan

penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, 

dan Maret tahun 2022; dan

2. meningkatkan efektifitas, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas 

dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program 

sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.

Selain itu petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program 

sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 bertujuan 

untuk:

1. memberikan informasi dan pemahaman tentang percepatan

penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, 

dan Maret tahun 2022; dan

2. memberikan petunjuk terhadap kendala atau permasalahan dalam 

percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, 

Februari, dan Maret tahun 2022.

C. Definisi

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa 

kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak 

mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

2. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang 

merupakan pengembangan dari program bantuan pangan nontunai

dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.

3. Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako yang selanjutnya

disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima 

Bantuan Sosial.

4. Pos Penyalur adalah pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya 

rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana

bantuan Program Sembako yang akan disalurkan kepada KPM yang 

dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero). 

- 10 -

5. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran 

Negara yang selanjutnya disebut aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi 

yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem 

perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi 

sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

6. Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III adalah wilayah kerja Direktorat

Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, Direktorat Penanganan Fakir

Miskin Wilayah II, dan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah 

III sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor

171/HUK/2018 tentang Penetapan Wilayah I, Wilayah II, dan 

Wilayah III di Lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir 

Miskin.

7. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat 

APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, unit 

pengawasan Lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat 

provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

- 11 -

BAB II

PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM SEMBAKO

A. Wilayah Pelaksanaan Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako 

Wilayah pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

dilaksanakan di 34 (tiga puluh empat) Provinsi dengan 514 (lima ratus 

empat belas) kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako.

B. Data KPM yang Mendapatkan Bantuan Program Sembako

Data KPM bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola 

oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Data KPM dapat berasal dari usulan unit kerja eselon I Kementerian 

Sosial. Untuk usulan data KPM dari unit kerja eselon I Kementerian Sosial 

disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial 

Kementerian Sosial untuk dimasukan ke dalam data terpadu 

kesejahteraan sosial dan selanjutnya data KPM tersebut dapat diunduh 

melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) 

oleh direktorat jenderal yang menangani bantuan Program Sembako.

C. Kriteria KPM yang Menerima Bantuan Program Sembako 

KPM merupakan keluarga/penerima manfaat yang terdapat di 34 (tiga 

puluh empat) provinsi dengan 514 (lima ratus empat belas) 

kabupaten/kota di Indonesia. KPM harus terdaftar dalam data terpadu 

kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi 

Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

KPM tidak diperbolehkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota

Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan/atau anggota Kepolisian Negara 

Republik Indonesia (POLRI).

Dalam penyaluran bantuan Program Sembako ditentukan 1 (satu) nama 

anggota keluarga dalam KPM sebagai pihak yang mewakili keluarga dan 

tercantum dalam kartu keluarga milik KPM. Anggota keluarga tersebut 

harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan 

dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

- 12 -

Kementerian Dalam Negeri dan nomor kartu keluarga serta nomor 

handphone yang dapat dihubungi apabila ada.

D. Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran 

Nilai bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret 

tahun 2022 yang diberikan kepada KPM dengan nilai Rp200.000,00 (dua 

ratus ribu rupiah) per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan 

negara. 

Waktu penyaluran bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, 

dan Maret tahun 2022 diberikan 1 (satu) kali pada bulan Februari atau 

sesuai dengan kebijakan Pemerintah. 

E. Pelaksana Percepatan Penyaluran Bantuan Program 

Pelaksana percepatan penyaluran bantuan Program Sembako terdiri atas:

1. tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi;

2. tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota;

3. tim koordinasi Bantuan Sosial pangan kecamatan;

4. direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan 

wilayah kerja; dan

5. Pos Penyalur.

Dalam melaksanakan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako, 

pelaksana Program Sembako memiliki tugas dan tanggung jawab yang 

terdiri atas:

1. Tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi

Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

daerah provinsi meliputi:

a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan 

pembelanjaan daerah untuk mendukung pelaksanaan 

percepatan penyaluran bantuan Program Sembako di daerah 

provinsi;

b. fasilitasi lintas pemangku kepentingan dan sosialisasi 

percepatan penyaluran bantuan Program Sembako di daerah 

kabupaten/kota;

- 13 -

c. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi percepatan

penyaluran bantuan Program Sembako di daerah 

kabupaten/kota;

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyaluran

bantuan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;

e. pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran bantuan

Program Sembako di daerah provinsi;

f. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim 

koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota

dalam percepatan penyaluran bantuan Program Sembako; dan 

g. melaporkan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan 

Program Sembako kepada Menteri Sosial.

2. Tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota

Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

daerah kabupaten/kota meliputi:

a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan 

dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan percepatan

penyaluran bantuan Program Sembako di daerah 

kabupaten/kota dengan aparatur setempat;

b. memastikan tersedianya aparat setempat untuk membantu 

kelancaran proses sosialisasi dan pelaksanaan percepatan

penyaluran bantuan Program Sembako;

c. melakukan sosialisasi percepatan penyaluran bantuan Program 

Sembako kepada jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota, 

camat, lurah/kepala desa/nama lain, dan KPM;

d. sosialisasi percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling sedikit memuat

materi:

1) cara pencairan bantuan Program Sembako melalui Pos 

Penyalur oleh KPM; dan

2) pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian 

bahan pangan yang telah ditentukan,

e. merencanakan dan mengkoordinasikan percepatan penyaluran

bantuan Program Sembako;

- 14 -

f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan

penyaluran bantuan Program Sembako di kecamatan dan 

kelurahan/desa/nama lain;

g. melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran

bantuan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;

h. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi 

tim koordinasi Bantuan Sosial pangan kecamatan dan perangkat 

kelurahan/desa/nama lain;

i. melakukan pertemuan dengan cabang Pos Penyalur di tingkat 

kabupaten/kota mengenai percepatan penyaluran bantuan 

Program Sembako; dan

j. melaporkan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan

Program Sembako kepada tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

daerah provinsi.

3. Tim koordinasi Bantuan Sosial pangan kecamatan 

Tugas dan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

kecamatan meliputi:

a. mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyaluran 

bantuan Program Sembako di wilayah kecamatan;

b. mensosialisasikan percepatan pelaksanaan penyaluran bantuan 

Program Sembako di wilayah kecamatan kepada jajaran 

pemerintah kecamatan, lurah/kepala desa/nama lain, dan KPM;

c. sosialisasi percepatan pelaksanaan penyaluran bantuan 

Program Sembako sebagaimana dimaksud pada huruf b, 

termasuk mensosialisasikan percepatan pelaksanaan

penyaluran bantuan Program Sembako kepada KPM. Materi 

sosialisasi paling sedikit memuat:

1) cara pencairan bantuan Program Sembako melalui Pos 

Penyalur; dan

2) pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian 

bahan pangan yang telah ditentukan,

d. melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan percepatan

pelaksanaan penyaluran bantuan Program Sembako di 

kelurahan/desa/nama lain;

- 15 -

e. memantau dan mengevaluasi percepatan pelaksanaan 

penyaluran bantuan Program Sembako di 

kelurahan/desa/nama lain;

f. melakukan pembinaan terhadap perangkat

kelurahan/desa/nama lain terkait pelaksanaan percepatan

penyaluran bantuan Program Sembako; dan

g. melaporkan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan

Program Sembako kepada tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

daerah kabupaten/kota.

4. Direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai 

dengan wilayah kerja

Tugas dan tanggung jawab direktorat yang menangani bantuan 

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja meliputi:

a. mempersiapkan anggaran Program Sembako dan biaya jasa 

pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;

b. melakukan kerja sama dengan Pos Penyalur dalam pelaksanaan 

percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;

c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan 

perjanjian kerja sama antara direktorat yang menangani

bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dengan 

Pos Penyalur;

d. menyampaikan data calon KPM yang bersumber dari data 

terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusat Data dan 

Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial kepada Pos 

Penyalur;

e. menetapkan data bayar KPM yang bersumber dari data terpadu 

kesejahteraan sosial yang telah dibukakan rekening giro atas 

nama KPM; 

f. membuat surat perintah pelaksanaan percepatan penyaluran 

bantuan Program Sembako kepada Pos Penyalur untuk 

melakukan penyaluran bantuan Program Sembako kepada KPM;

g. melaksanakan mekanisme penyaluran bantuan Program 

Sembako melalui aplikasi OM-SPAN;

h. menyampaikan data bayar KPM berupa nama dan alamat 

kepada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial 

Kementerian Sosial;

- 16 -

i. berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan 

pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah 

kerja;

j. memberikan informasi secara tertulis kepada tim koordinasi 

Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota melalui dinas 

sosial daerah kabupaten/kota mengenai mekanisme/tata cara 

pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

melalui Pos Penyalur kepada KPM;

k. melakukan penelitian dengan cara konsolidasi dan/atau 

konfirmasi data penyaluran bantuan Program Sembako yang 

disalurkan melalui Pos Penyalur berdasarkan laporan tertulis 

dari Pos Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial 

daerah kabupaten/kota, dan/atau Pusat Data dan Informasi 

Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial; 

l. dalam melakukan konsolidasi dan/atau konfirmasi data 

sebagaimana dimaksud pada huruf k, direktorat yang 

menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dapat 

melibatkan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah 

kabupaten/kota dan/atau Pusat Data dan Informasi 

Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial; 

m. berdasarkan hasil dari penelitian dapat memerintahkan kepada 

Pos Penyalur untuk:

1) membekukan sementara dana Program Sembako yang 

terdapat di rekening Pos Penyalur atau rekening giro atas 

nama KPM;

2) menyetorkan kembali dana Program Sembako yang terdapat 

dalam rekening Pos Penyalur atau rekening giro atas nama 

KPM ke rekening kas negara;

3) menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul dalam rangka 

kegiatan penyaluran dana Program Sembako ke kas negara; 

dan/atau

4) memberikan perintah tertulis lainnya kepada Pos Penyalur 

dalam rangka pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan

Program Sembako,

- 17 -

n. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan 

percepatan penyaluran bantuan Program Sembako yang 

disalurkan melalui Pos Penyalur.

5. Pos Penyalur

Tugas dan tanggung jawab Pos Penyalur meliputi:

a. melakukan kerja sama dengan direktorat yang menangani

bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;

b. melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan

perjanjian kerja sama antara direktorat yang menangani

bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dengan 

Pos Penyalur;

c. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 

(SPTJM) bermeterai cukup mengenai kesanggupan untuk 

melaksanakan percepatan penyaluran bantuan Program 

Sembako dan menyampaikannya kepada direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah 

kerja;

d. menerima data KPM dari direktorat yang menangani bantuan 

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;

e. membukakan rekening giro atas nama KPM dan melaporkannya 

kepada direktorat yang menangani bantuan Program Sembako

sesuai dengan wilayah kerja;

f. menerima dana bantuan Program Sembako yang disalurkan 

melalui Pos Penyalur dari direktorat yang menangani bantuan 

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;

g. menyalurkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM 

dengan pengantaran langsung ke alamat KPM;

h. Dalam hal Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung 

dana bantuan Program Sembako ke alamat KPM, Pos Penyalur

dapat menyerahkan dana bantuan Program Sembako melalui:

1) pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur; 

atau

2) pembayaran di komunitas,

- 18 -

i. penyerahan dana bantuan Program Sembako sebagaimana 

dimaksud pada huruf h, harus mendapatkan persetujuan dari 

direkrorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai 

dengan wilayah kerja; 

j. melakukan perekaman data geotagging dalam penyaluran 

bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada huruf g 

dan h;

k. perekaman data geotagging sebagaimana dimaksud pada huruf j 

merupakan perekaman data terhadap KPM, alamat KPM, dan 

rumah KPM dalam pelaksanaan percepatan penyaluran Bantuan 

Program Sembako; 

l. menyerahkan data geotagging sebagaimana dimaksud pada 

huruf j kepada direkrorat yang menangani bantuan Program 

Sembako sesuai dengan wilayah kerja; 

m. mendokumentasikan pencairan bantuan Program Sembako yang 

dilakukan oleh KPM berupa foto diri KPM/yang mewakili dengan 

memegang kartu tanda penduduk elektronik dan dana bantuan 

Program Sembako;

n. memastikan kesiapan sumber daya manusia Pos Penyalur untuk

menyalurkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM;

o. melakukan sosialisasi penyaluran bantuan Program Sembako 

kepada stakeholder dan KPM dengan materi sosialisasi paling 

sedikit memuat:

1) cara pencairan bantuan Program Sembako melalui Pos 

Penyalur oleh KPM; dan

2) pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian 

bahan pangan yang telah ditentukan,

p. menyalurkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM 

dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan 

ketentuan peraturan mengenai belanja bantuan sosial yang 

ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan perjanjian kerja sama 

dengan direktorat yang menangani bantuan Program Sembako

sesuai dengan wilayah kerja; 

q. melaporkan hasil penyaluran dana bantuan Program Sembako 

melalui aplikasi OM-SPAN;

- 19 -

r. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyaluran 

Program Sembako kepada direktur yang menangani bantuan 

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja dengan 

tembusan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah 

daerah kabupaten/kota setelah berakhirnya pelaksanaan 

percepatan penyaluran setiap tahapan atau sesuai dengan 

kebutuhan;

s. melakukan konsolidasi dan/atau konfirmasi data percepatan 

penyaluran bantuan Program Sembako dengan direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah

kerja, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah 

kabupaten/kota, dan/atau Pusat Data dan Informasi 

Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial; 

t. melaksanakan perintah tertulis dari direktorat yang menangani 

bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja untuk:

1) membekukan sementara dana bantuan Program Sembako 

yang terdapat di rekening Pos Penyalur atau rekening giro 

atas nama KPM;

2) menyetorkan kembali dana Program Sembako yang terdapat 

dalam rekening Pos Penyalur atau rekening giro atas nama 

KPM ke rekening kas negara;

3) menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul dalam rangka 

kegiatan penyaluran dana Program Sembako ke kas negara;

dan/atau

4) melaksanakan perintah tertulis lainnya dari direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan 

wilayah kerja.

F. Mekanisme Penyaluran Bantuan Program Sembako 

Penyaluran bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan 

Maret tahun 2022 dilakukan dengan pencairan dana bantuan Program 

Sembako melalui pembayaran langsung (LS) dari Kas Negara ke rekening

penyalur. Rekening penyalur merupakan rekening yang dibuka oleh dan 

atas nama direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai

dengan wilayah kerja. Rekening penyalur dipergunakan untuk 

- 20 -

menampung dan menyalurkan dana bantuan Program Sembako sebelum 

disalurkan melalui Pos Penyalur.

Berdasarkan surat perintah dari direktorat yang menangani bantuan

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja memerintahkan kepada 

bank tempat dibukanya rekening penyalur untuk melakukan 

pemindahbukuan dana bantuan Program Sembako kepada rekening Pos 

Penyalur. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penyaluran dari 

direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan 

wilayah kerja kepada Pos Penyalur, Pos Penyalur menyalurkan dana 

bantuan Program Sembako kepada KPM oleh petugas Pos Penyalur 

dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penyaluran bantuan Program Sembako dilakukan oleh Pos Penyalur 

dengan memberikan uang tunai kepada KPM. Penyaluran oleh Pos 

Penyalur dilakukan dengan pengantaran langsung ke alamat KPM.

Dalam hal Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana 

bantuan Program Sembako ke alamat KPM, Pos Penyalur dapat 

menyerahkan dana bantuan Program Sembako kepada KPM melalui:

1. pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur; atau

2. pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur.

Penyerahan dana bantuan Program Sembako selain dari pengantaran 

langsung ke alamat KPM harus mendapatkan persetujuan dari direktorat 

yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja. Direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan 

wilayah kerja dan Pos Penyalur melaporkan hasil penyaluran bantuan 

Program Sembako melalui aplikasi OM-SPAN yang dikelola oleh Direktorat 

Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal 

Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

G. Pemanfaatan Bantuan Program Sembako 

Bantuan Program Sembako yang disalurkan melalui Pos Penyalur harus 

dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah 

ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya 

yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Pembelian bahan pangan yang 

telah ditentukan dapat dilakukan di elektronik warung gotong royong (e-

- 21 -

warong), pasar tradisional, dan/atau warung sembako sekitar secara 

tunai.

Untuk memastikan KPM membelanjakan bahan pangan yang telah 

ditentukan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Pos Penyalur, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah 

kabupaten/kota, dan aparat desa/aparat kelurahan/nama lain 

menyosialisasikan kepada KPM bahwa uang tunai dari bantuan 

Program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah 

ditentukan atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian 

Sosial.

2. Dalam hal penyaluran bantuan Program Sembako secara tunai oleh 

Pos Penyalur dilaksanakan di komunitas, pelaksanaan penyaluran

diutamakan di lokasi terdekat dengan e-warong, pasar tradisional, 

dan/atau warung sekitar dengan tetap memperhatikan protokol 

kesehatan.

Bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan: 

1. karbohidrat;

2. protein hewani; 

3. protein nabati; dan/atau

4. vitamin dan mineral. 

Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan karbohidrat paling sedikit 

meliputi: 

1. beras; 

2. jagung pipilan; 

3. sagu; dan/atau

4. bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan 

lokal. 

Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein hewani paling 

sedikit meliputi: 

1. telur; 

2. daging sapi;

3. daging ayam; 

4. ikan; dan/atau

- 22 -

5. bahan pangan kandungan protein hewani lain sesuai dengan kearifan 

lokal.

Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein nabati paling 

sedikit meliputi: 

1. kacang-kacangan;

2. tempe; 

3. tahu; dan/atau

4. bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai dengan kearifan 

lokal.

Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan vitamin dan mineral paling 

sedikit meliputi: 

1. sayuran; dan/atau 

2. buah-buahan. 

Jenis bahan pangan sebagaimana tersebut di atas merupakan bahan 

segar dan bukan produk olahan serta diutamakan berasal dari bahan 

pangan produksi daerah setempat.

KPM membeli bahan pangan yang telah ditentukan sesuai dengan 

kebutuhan. Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat digunakan untuk 

pemenuhan gizi di masa 1000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk 

pencegahan stunting. KPM dapat membeli bahan pangan yang sudah 

ditentukan untuk diolah menjadi makanan pendamping air susu ibu.

H. Penyerahan Dana Bantuan Program Sembako

Penyerahan dana bantuan Program Sembako kepada KPM dilaksanakan 

oleh Pos Penyalur dengan pengantaran langsung ke alamat KPM. Dalam 

hal Pos Penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana bantuan 

Program Sembako ke alamat KPM, Pos Penyalur dapat menyerahkan dana 

bantuan Program Sembako melalui: 

1. pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur; atau

2. pembayaran di komunitas. 

Penyerahan dana bantuan Program Sembako melalui pengambilan 

langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur atau pembayaran di 

komunitas harus mendapatkan persetujuan dari direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja.

- 23 -

Penyerahan dana bantuan Program Sembako harus mengikuti protokol 

kesehatan.

1. Pengantaran Langsung ke Alamat KPM

Pengantaran langsung oleh Pos Penyalur dilaksanakan dengan 

penyerahan dana bantuan Program Sembako langsung ke alamat 

KPM.

Penyerahan dana bantuan Program Sembako langsung ke alamat 

KPM dilaksanakan dengan ketentuan: 

a. untuk KPM yang menerima langsung di rumah 

harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik/surat 

keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang 

dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil 

setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari 

kelurahan/desa/nama lainnya;

b. untuk KPM yang tidak dijumpai di rumah, maka dana bantuan 

Program Sembako diserahkan kepada istri/suami, anak, 

dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu 

keluarga KPM, dengan menunjukkan kartu keluarga KPM dan 

kartu tanda penduduk elektronik/surat keterangan pengganti 

kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas 

kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat 

keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama 

lainnya;

c. untuk KPM yang diketahui meninggal maka dana bantuan 

program sembako diserahkan kepada istri/suami, anak, 

dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu 

keluarga KPM, dengan menunjukkan kartu keluarga dan kartu 

tanda penduduk elektronik/surat keterangan pengganti kartu 

tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas 

kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat 

keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama 

lainnya;

d. apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui 

terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima 

lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu) 

- 24 -

bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga mewakili keluarga 

tersebut;

e. untuk KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang tidak 

dapat mengambil bantuan Program Sembako secara langsung 

dan tidak memiliki keluarga, bantuan dapat diserahkan kepada 

wali dengan menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang 

dikeluarkan oleh instansi terkait/ kelurahan/desa/nama 

lainnya; 

f. untuk KPM yang diketahui meninggal dan tidak memiliki 

istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar 

dalam kartu keluarga maka bantuan Program Sembako tidak 

diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah 

kerja;

g. untuk KPM yang tidak dijumpai di rumah dan tidak dijumpai 

istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat 

dalam kartu keluarga KPM, maka Pos Penyalur akan menitipkan 

surat pemberitahuan kepada KPM melalui ketua rukun 

tetangga/ketua rukun warga/kepala dusun/kepala 

desa/lurah/nama lainnya; 

h. surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf g 

memuat lokasi kantor Pos Penyalur, tanggal pengambilan 

bantuan program sembako, dan persyaratan pengambilan 

bantuan program sembako;

i. ketua rukun tetangga/ketua rukun warga/kepala dusun/kepala 

desa/lurah/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf h 

menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPM; 

j. Pos Penyalur yang menitipkan surat pemberitahuan 

sebagaimana dimaksud pada huruf h harus membuat bukti 

tanda terima penitipan surat pemberitahuan yang 

ditandatangani dan distempel oleh ketua rukun tetangga, ketua 

rukun warga, atau kepala dusun/kepala desa/lurah/nama 

lainnya;

- 25 -

k. KPM yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana 

dimaksud pada huruf j diperbolehkan untuk menerima bantuan 

program sembako di kantor Pos Penyalur yang sudah ditentukan 

dengan membawa surat pemberitahuan dan kartu tanda 

penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu 

tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang 

dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama lainnya; dan/atau

l. dalam hal rumah KPM berada dalam wilayah pemberlakuan 

pembatasan kegiatan masyarakat maka Pos Penyalur

berkoordinasi dengan tim koordinasi bantuan sosial pangan 

daerah kabupaten/kota setempat dan kepolisian daerah 

kabupaten/kota setempat dalam pengantaran langsung ke 

rumah.

2. Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur

Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur diawali 

dengan penyerahan surat pemberitahuan oleh Pos Penyalur kepada 

KPM melalui ketua rukun tetangga, ketua rukun warga atau kepala 

dusun/kepala desa/lurah/nama lainnya.

Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos Penyalur

dilaksanakan dengan ketentuan KPM:

a. membawa surat pemberitahuan dari Pos Penyalur yang memuat 

lokasi, tanggal pengambilan bantuan Program Sembako dan 

persyaratan pengambilan bantuan Program Sembako; dan

b. menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat 

keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang 

dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil 

setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari 

kelurahan/desa/nama lainnya.

Selain ketentuan di atas, pelaksanaan pengambilan langsung oleh 

KPM di kantor Pos Penyalur dilaksanakan dengan ketentuan:

a. apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui 

terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima 

lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu) 

bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga yang mewakili 

keluarga tersebut;

- 26 -

b. dalam hal KPM berhalangan hadir dalam pengambilan langsung 

di kantor Pos Penyalur, pengambilan langsung di kantor Pos 

Penyalur dapat diwakilkan kepada istri/suami, anak, dan/atau 

anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM 

dengan menunjukkan surat pemberitahuan, kartu keluarga dan 

kartu tanda penduduk elektronik/surat keterangan pengganti 

kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas 

kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat 

keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama 

lainnya;

c. dalam hal KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang 

tidak dapat mengambil bantuan Program Sembako secara 

langsung di kantor Pos Penyalur dan tidak memiliki keluarga, 

bantuan Program Sembako dapat diserahkan kepada wali 

dengan menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang 

dikeluarkan oleh instansi terkait/desa/kelurahan/nama 

lainnya;

d. dalam hal KPM yang diketahui meninggal, bantuan Program 

Sembako diserahkan kepada istri/suami, anak, dan/atau 

anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM, 

dengan menunjukkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk 

elektronik/surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk 

elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan 

pencatatan sipil setempat atau surat keterangan yang 

dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama lainnya;

e. untuk KPM yang diketahui meninggal dunia dan tidak memiliki 

istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar 

dalam kartu keluarga maka bantuan Program Sembako tidak 

diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah 

kerja; dan/atau

f. dalam hal KPM diketahui tidak memiliki keluarga dan berada di 

wilayah luar domisili alamat tempat tinggal yang diberlakukan 

pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan 

Program Sembako dapat disalurkan kepada KPM melalui produk 

lainnya yang dimiliki oleh Pos Penyalur.

- 27 -

3. Pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur

Pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur dilaksanakan dengan 

penyerahan bantuan Program Sembako langsung di lokasi yang telah 

ditetapkan.

Penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi yang telah 

ditetapkan diawali dengan penyerahan surat pemberitahuan oleh

Pos Penyalur kepada KPM melalui ketua rukun tetangga, ketua 

rukun warga atau kepala dusun/kepala desa/lurah/nama lainnya.

Penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi yang telah 

ditetapkan dilaksanakan dengan ketentuan KPM: 

a. membawa surat pemberitahuan dari Pos Penyalur yang memuat 

lokasi yang telah ditetapkan, tanggal pengambilan bantuan 

Program Sembako dan persyaratan pengambilan bantuan 

Program Sembako; dan

b. menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik/surat 

keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang 

dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil 

setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari 

kelurahan/desa/nama lainnya.

Selain ketentuan di atas, pelaksanaan pembayaran di komunitas oleh 

Pos Penyalur dilaksanakan dengan ketentuan:

a. apabila dalam penyaluran bantuan Program Sembako diketahui 

terdapat satu keluarga yang anggota keluarganya menerima 

lebih dari 1 (satu) bantuan maka hanya diberikan 1 (satu) 

bantuan kepada 1 (satu) anggota keluarga yang mewakili 

keluarga tersebut;

b. dalam hal KPM berhalangan hadir secara langsung dalam 

penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi yang telah 

ditetapkan, penyerahan bantuan Program Sembako di lokasi 

yang telah ditetapkan dapat diwakilkan kepada istri/suami, 

anak, dan/atau anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu 

keluarga KPM dengan menunjukkan surat pemberitahuan, 

kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik/surat 

keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik yang 

dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil 

- 28 -

setempat atau surat keterangan yang dikeluarkan dari 

kelurahan/desa/nama lainnya;

c. dalam hal KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia yang 

tidak dapat mengambil bantuan Program Sembako secara 

langsung di komunitas dan tidak memiliki keluarga, bantuan 

Program Sembako dapat diserahkan kepada wali dengan 

menunjukkan surat penunjukkan sebagai wali yang dikeluarkan 

oleh instansi terkait/desa/kelurahan/nama lainnya;

d. untuk KPM yang diketahui meninggal, bantuan program 

sembako diserahkan kepada istri/suami, anak, dan/atau 

anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga KPM, 

dengan menunjukkan kartu keluarga KPM dan kartu tanda 

penduduk elektronik/surat keterangan pengganti kartu tanda 

penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas 

kependudukan dan pencatatan sipil setempat atau surat 

keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan/desa/nama 

lainnya;

e. untuk KPM yang diketahui meninggal dunia dan tidak memiliki 

istri/suami, anak, dan/atau anggota keluarga lain yang terdaftar 

dalam kartu keluarga KPM maka bantuan Program Sembako 

tidak diberikan dan akan dilaporkan kepada direktorat yang 

menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah 

kerja;

f. dalam hal penyerahan bantuan Program Sembako di komunitas 

tidak dapat dilaksanakan oleh Pos Penyalur dengan alasan 

kondisi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah 

kecamatan/distrik setempat, bantuan Program Sembako dapat 

diserahkan kepada kepala suku/nama lainnya sebagai 

perwakilan KPM dengan menunjukkan surat pemberitahuan dan 

membuat berita acara serah terima bantuan Program Sembako 

yang ditandatangani oleh perwakilan Pos Penyalur, kepala 

kecamatan/kepala distrik, kepala kepolisian setempat, 

komandan rayon militer, dan perwakilan dinas sosial setempat; 

dan/atau

- 29 -

g. dalam hal KPM diketahui tidak memiliki keluarga dan berada di 

wilayah luar domisili alamat tempat tinggal yang diberlakukan 

pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan 

Program Sembako dapat disalurkan kepada KPM melalui produk 

lainnya yang dimiliki oleh Pos Penyalur.

- 30 -

BAB III

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PERCEPATAN PENYALURAN

BANTUAN PROGRAM SEMBAKO 

A. Pertanggungjawaban Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako

Pertanggungjawaban percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

dilakukan sesuai:

1. peraturan mengenai belanja Bantuan Sosial pada kementerian 

negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

2. peraturan mengenai belanja Bantuan Sosial dan mekanisme 

pelaksanaan anggaran belanja atas beban anggaran pendapatan dan 

belanja negara dalam penanganan pandemi corona virus disease 2019

(Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

3. peraturan mengenai Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri 

Sosial.

B. Pengawasan Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako 

Pengawasan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

dilaksanakan oleh APIP yang meliputi:

1. pencapaian target realisasi penyaluran bantuan Program Sembako 

kepada KPM; 

2. kesesuaian percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

dengan peruntukan dan ketepatan sasaran pemberian bantuan 

Program Sembako;

3. akuntabilitas pertanggungjawaban penyusunan laporan percepatan 

penyaluran bantuan Program Sembako;

4. transparansi percepatan penyaluran bantuan Program Sembako; dan

5. pelaksanaan tanggung jawab tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah 

kabupaten/kota, direktorat yang menangani bantuan Program 

Sembako sesuai dengan wilayah kerja, Pusat Data dan Informasi 

Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, serta Pos Penyalur dalam 

penyaluran Program Sembako.

- 31 - Dalam rangka pengawasan percepatan penyaluran bantuan Program 

Sembako, APIP dapat melakukan koordinasi dengan tim koordinasi 

Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial 

pangan daerah kabupaten/kota, direktorat yang menangani bantuan 

Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, Pusat Data dan Informasi

Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, serta Pos Penyalur. APIP 

melaporkan hasil pengawasan kepada pihak yang berkepentingan sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

percepatan penyaluran bantuan Program Sembako sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan.

- 32 -

BAB IV

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

dilakukan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi terdiri atas:

A. Pemantauan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

1. pemantauan dilakukan untuk mengetahui dan memastikan 

pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 

instrumen hukum lainnya;

2. pemantauan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir 

Miskin, APIP, tim pengendali Bantuan Sosial pangan pusat, tim 

koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi 

Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait; 

3. pemantauan dilakukan sesuai dengan kebutuhan;

4. hasil pemantauan tim pengendali Bantuan Sosial pangan pusat, tim 

koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi 

Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait 

dilaporkan kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal 

Penanganan Fakir Miskin; dan 

5. hasil pemantauan digunakan sebagai bahan untuk melakukan 

evaluasi pelaksanaan Program Sembako.

B. Evaluasi percepatan penyaluran bantuan Program Sembako 

1. evaluasi dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan

pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;

2. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, APIP, tim pengendali 

Bantuan Sosial pangan pusat, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan 

daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah 

kabupaten/kota, dan pihak terkait melakukan evaluasi kegiatan

percepatan penyaluran bantuan Program Sembako;

3. kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh pihak independen seperti 

perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi lainnya; 

4. evaluasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan; dan

- 33 -

5. hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Sosial melalui Direktur 

Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

- 34 -

BAB V

PENUTUP

Demikian Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin ini dibuat 

sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyaluran 

bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022.

DIREKTUR JENDERAL

PENANGANAN FAKIR MISKIN,

ASEP SASA PURNAMA

Selasa, 15 Februari 2022

Dibuka Hari Ini, Panduan Pendaftaran SNMPTN 2022 di Situs LTMPT, Sudah Punya Akun LTMPT?


Dibuka Hari Ini, Panduan Pendaftaran SNMPTN 2022 di Situs LTMPT, Sudah Punya Akun LTMPT?

Dibuka Hari Ini, Panduan Pendaftaran SNMPTN 2022 di Situs LTMPT, Sudah Punya Akun LTMPT?

Registrasi SNMPTN 2022 sudah dibuka pada 14 Februari 2022 di halaman resmi LTMPT yang juga bersamaan dengan Hari Valentine.

Untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi negeri, peserta diharuskan melakukan registrasi SNMPTN 2022 pada web tersebut.

Pastikan sudah memenuhi syarat registrasi SNMPTN 2022 antara lain ialah sudah mempunyai akun LTMPT di Portal LTMPT.

Tidak hanya itu, peserta SNMPTN 2022 serta UTBK SBMPTN 2022 wajib terdaftar pada PDSS sekolah pada akun sekolah di halaman tersebut.

Simak terlebih dulu cara daftar akun siswa di halaman Portal LTMPT berikut ini:

Pendaftaran Akun Siswa
  • Klik portal.ltmpt.ac.id
  • Masuk ke Daftar di Sini
  • Pilih menu Siswa
  • Ketikkan NISN, NPSN serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  • Ketikkan email serta password
  • Klik daftar. Muncul notifikasi aktivasi akun.
  • Pihak LTMPT mengirimkan email aktivasi serta verifikasi pada email yang didaftarkan
  • Masuk email yang sudah didaftarkan serta verifikasi akun
  • Jika sukses, login kembali ke web Portal LTMPT dengan email serta password yang didaftarkan.
Jika akun LTMPT telah difinalisasi, hingga bisa melakukan registrasi SNMPTN 2022 yang dibuka mulai hari ini, 14 Februari 2022.

Cara Daftar SNMPTN 2022

Berikut cara daftar SNMPTN 2022 yang disampaikan pada akun YouTube LTMPT, Minggu, 13 Februari 2022:
  • Buka web SNMPTN di LTMPT ialah di alamat https:// snmptn. ltmpt. ac. id
  • Silahkan melakukan login akun LTMPT dengan memasukkan email serta password yang sudah didaftarkan
  • Profil pendaftar akan ditampilkan pada layar sebelum melakukan registrasi SNMPTN 2022
  • Bila terdapat kesalahan pada data dalam formulir tersebut, hingga kembali ke web Portal LTMPT " Ini tidak dapat diedit, jika terdapat persoalan datanya belum pas, silakan kembali ke Portal LTMPT serta mungkin wajib ada proses lanjutan yang wajib dicoba," ucap Riza lewat Sosialisasi Mekanisme Registrasi SNMPTN 2022 pada Minggu 13 Februari 2022
  • Mengisi pilihan Program Studi sebanyak 2 program, jika dua Perguruan Tinggi Negeri ataupun PTN, salah satu lokasi PTN- nya berada di satu provinsi dengan lokasi SMA pendaftar.
Tetapi jika cuma memilih satu program studi ataupun prodi hingga bebas memilih PTN yang dituju. Prodi yang di blok hitam merupakan prodi yang tidak sesuai dengan jurusan yang dipilih.

Jika sudah yakin, klik" Simpan seluruh pilihan" ataupun" Hapus pilihan ke- 2" jika hanya mau mendaftar di 1 prodi saja.
  • Mengisi Portfolio diwajibkan untuk para calon peserta SNMPTN 2022 yang memilih prodi bidang seni serta berolahraga dengan size ataupun ukuran maksimal 100 mb.
Kriteria dengan penilaian besaran 50 persen pada SNMPTN 2022 ada pada dokumen portfolio tersebut.

Untuk prodi di luar kedua prodi tersebut tidak mengunggah portofolio serta akan terdapat notifikasi di layar terkait hal ini.
  • Mengisi kolom prestasi pada registrasi SNMPTN 2022 untuk yang memiliki prestasi minimal setingkat Kabupaten/ Kota serta maksimal sebanyak 3 prestasi.
  • Klik Finalisasi registrasi SNMPTN 2022 bila sudah yakin
" Tahap ini yang sangat berarti, jangan sampai terlewat, sebab tahap ini menyatakan kalau proses registrasi ini lengkap, selesai, tuntas," lanjut Riza.
  • Mengunduh ataupun unduh kartu pendaftaran SNMPTN 2022 yang terdapat pada bagian kanan
Jika sudah selesai melaksanakan registrasi SNMPTN 2022, calon peserta tinggal menunggu pengumuman yang dijadwalkan pada 29 Maret 2022.***

Artikel ini telah tayang di portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com dengan judul “Dibuka Hari Ini, Panduan Pendaftaran SNMPTN 2022 di Situs LTMPT, Sudah Punya Akun LTMPT?

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...