Sabtu, 18 Desember 2021

Risma: BPNT Boleh Uang Tunai, Jangan Paksa Warga Miskin


"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang".


Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui hingga saat ini pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk.

Risma mengatakan, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Risma saat ditemui di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12).

Selain itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat miskin penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.

"Warga jangan takut, ambil saja tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako)," tuturnya.

Risma menambahkan, Kementerian Sosial dalam waktu dekat akan mendorong agar program BPNT diberikan secara tunai dan tidak lagi dibagikan dalam bentuk paket barang kepada masyarakat miskin penerima.

Hal tersebut menurut Risma untuk memastikan agar komoditi yang dikonsumsi kualitasnya bisa jauh lebih baik.

"Di beberapa daerah kita sudah lakukan ini (dibagikan tunai)," ungkapnya.

Meski demikian, Risma mengatakan perlu ada aturan khusus yang bisa memastikan uang yang diterima oleh masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program BPNT bisa dibelanjakan sesuai kebutuhan.

"Sekarang kita sedang membuat pengendalian supaya tidak belanjanya rokok, minuman keras. Ini kita siapkan alat pengendalinya sehingga belanja sesuai kebutuhan," jelasnya. Dilansir dari kompascom.



Minggu, 12 Desember 2021

Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Dalam rangka mengatur penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.


Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Diterbitkan di Jakarta tanggal 16 Agustus 2021 Oleh Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar selanjutnya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto dan dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961.


Download Permendes PDTT No 21 Tahun 2020 Tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Silakan Pelajari Selengkapnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. DOWNLOAD DISINI



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...