Jumat, 30 April 2021

Kabar Gembira, Mulai Mei Bansos Rp 200 Ribu Per Bulan untuk 18,8 Juta Warga Diberikan Sampai Desember

 

Kabar Gembira, Mulai Mei Bansos Rp 200 Ribu Per Bulan untuk 18,8 Juta Warga Diberikan Sampai Desember

Alhamdulillah Baru lagi nih bantuan pemerintah lewat bansos yang disalurkan mulai Mei sampai Desember mendatang.

Mulai Mei bansos Rp 2OO per bulan untuk 18,8 juta warga diberikan sampai Desember, cepat vegini cara daftarnya supaya gak ketinggalan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kemensos menegaskan tidak akan ada perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp3OO.OOO.
Kabar Gembira, Mulai Mei Bansos Rp 2OO Ribu Per Bulan untuk 18,8 Juta Warga Diberikan Sampai Desember


Artinya Bantuan tersebut akan berakhir di bulan April 2O21 ini.

Nantinya pemerintah bakal menggantikannya dengan bantuan sosial BPNT/SEMBAKO (bantuan pangan non-tunai) senilai Rp 2OO ribu.

"Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT," kata Tri Rismaharini, Menteri Sosial.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan BNPT hingga 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp 45,12 triliun.

BPNT/SEMBAKO akan disalurkan selama periode Januari - Desember 2O21 dengan total hingga Rp 2OO.OOO per bulan untuk satu keluarga penerima manfaat.

DikutIp dari pusdatin.kemensos.id, BPNT/SEMBAKO adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.

BPNT/SEMBAKO diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan sebesar Rp 2OO.OOO disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BSP/BPNT harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu, sebagai alat pencairan uang bantuan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KKS, bisa mendaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat KKS untuk mendapatkan bantuan BSP/BPNT.

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada yang namanya pendaftaran online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah bapak/ibu mendaftar, RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa memberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Selanjutnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Pencairan Uang Bantuan BSP/BPNT

Penerima BSP/BPNT yang telah memiliki KKS juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam program BSP/BPNT atau tidak.

Pengaduan

Jika terdapat permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor O811-1O22-21O.

Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan

SUMBER

Surat Edaran Percepatan Pembayaran BLT Desa Sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021


 

Surat Edaran Percepatan Pembayaran BLT Desa Sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2O21 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19.

Dalam surat edaran tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu meminta kepada Kepala Desa untuk Melaksanakan pembayaran BLT Desa sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2O21 (1 Syawal 1442 H), dengan ketentuan:
  • Bagi desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu, agar segera mengajukan persyaratan penyaluran dan selanjutnya membayarkan BLT Desa bulan kesatu setelah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa.
  • Bagi desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu, bulan kedua, bulan ketiga, dan/atau bulan keempat, agar segera membayarkan BLT Desa bulan berkenaan dan selanjutnya mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya.
  • Bagi desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Desa, agar segera menyesuaikan pembayaran BLT Desa sesuai periode pembayaran BLT Desa dengan mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.O7/2O2O tentang Pengelolaan Dana Desa
Selengkapnya silakan Sobat Download Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2O21 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease  2019. DOWNLOAD DISINI

Senin, 26 April 2021

Contoh Perkades tentang Tidak Tersedia Anggaran BLT Dana Desa

 Contoh Perkades tentang Tidak Tersedia Anggaran BLT Dana Desa

Download Contoh Perkades tentang Tidak Tersedia  Anggaran BLT Dana Desa

Peraturan Kepala Desa Tentang Tidak Tersedia Anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa perlu ditetapkan oleh Kepala Desa dalam rangka ketidaktersedian Dana Desa Untk penyaluran dana desa tahap selanjutnya.



Jika Sobat desa membutuhkan contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Tidak Tersedia Anggaran BLT Dana Desa silahkan Download dibawah ini.

Silakan Download Contoh Perkades tentang Tidak Tersedia Anggaran BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Kades Diminta Segera Salurkan BLT Dana Desa di Bulan Ramadan

 

Kades Diminta Segera Salurkan BLT Dana Desa di Bulan Ramadan

Kades Diminta Segera Salurkan BLT Dana Desa di Bulan Ramadan

Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar meminta, desa yang telah menerima pencairan dana desa untuk segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kepala Desa juga diminta untuk tidak menunda penyaluran BLT dana desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar ekonomi di desa segera berputar dan pulih di tengah pandemi Covid-19.

Abdul Halim menekankan, percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa penting dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga di Bulan Ramadan. Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, per tanggal 12 April, sebanyak Rp 11,361 triliun dari total Rp 72 triliun dana desa tahun 2O21 telah cair dan masuk ke rekening desa.

“Saya sangat berharap, tolong kepada kepala desa, perangkat desa, yang dana desanya sudah ada, plotting Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang sudah disiapkan, segera salurkan. Supaya bisa dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan warga desa di Bulan Ramadan ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/O4/2O21).

Terkait hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan upaya percepatan penyaluran, agar dana desa dapat segera dimanfaatkan oleh desa. “Dari total Rp 72 Triliun dana desa tahun 2O21, yang sudah cair masuk ke desa sebanyak Rp 11,361 Triliun yang tersalur ke 34.O53 desa dari 74.961 desa. Jadi sekitar 45 persen desa di Indonesia sudah menerima pencairan dana desa,” ungkapnya.

Gus Menteri mengatakan, aturan larangan mudik akan berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi warga desa di hari raya. Mengatasi hal tersebut, Kemendes PDTT berupaya mengoptimalkan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Walaupun diakui dia, di samping itu adanya berbagai program jaring pengaman sosial lainnya tetap berjalan. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sembako, BST dan sebagainya.

“Alhamdulillah, berkat kebijakan Presiden, dana yang ada di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini digelontorkan sedemikian rupa ke desa. Ada PKH, bantuan pangan non tunai, ada sembako. Nah terkait program dana desa ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” ujarnya.

Menurut Gus Menteri, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menjadi salah satu program andalan Kemendes PDTT untuk dapat meningkatkan daya beli masyarakat di desa di tengah Pandemi Covid-19. Meski ia mengakui, dua program tersebut belum dapat menggantikan totalitas perputaran uang desa di masa mudik lebaran sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

“Meskipun belum bisa menggantikan totalitas perputaran uang pada saat musim mudik lebaran di waktu sebelum pandemi Covid-19 dengan kondisi sekarang. Pasti jauh. Tapi dengan adanya penopang jaring pengaman sosial ini, pasti suasana desa akan sedikit tertolong,” ujarnya.

Bank BRI dan BNI Salurkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan KTP, KK dan Surat Izin Usaha


fklp.blogspot.com

Bank BRI dan BNI Salurkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan KTP, KK dan Surat Izin Usaha


Cepetan ajukan pinjaman Rp 1OO juta tanpa jaminan ke bank BRI dan BNI.

Jika lolos persyaratan maka uang pinjaman Rp 1OO juta dari bank BRI atau BRI bisa dicairkan.

Pinjaman Rp 1OO juta ini diberikan kepada pemilik usaha dalam rangka untuk pengembangan usaha.

Calon peminjam modal usaha Rp 1OO juta ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang telah ditentukan dari bank BRI dan BNI.

Dikutip dari website PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 5 persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur, yakni sebagai berikut:
  • Individu (perorangan)
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (Enam) bulan
  • Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi sebagai berikut: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga menyertakan syarat yang tidak jauh berbeda bagi calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan. Berikut syaratnya:
  • Individu atau badan usaha
  • Memiliki perizinan usaha, minimal berupa
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan
  • Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan/Desa setempat atau surat izin lainnya
  • Kualitas kredit bank lancar
  • Memiliki pengalaman usaha minimal 6 bulan
  • Usia pemohon minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR)
Sebelumnya, pinjaman yang dimaksud di artikel ini adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.

Pemerintah menaikkan plafon KUR baru-baru ini, dari jumlah awal Rp 5O juta menjadi Rp 1OO juta.

“Arahan Bapak Presiden tentu terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp 5O juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp 1OO juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Kompas.com.

Nah kalau bapak/ibu tertarik dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, segera daftarkan diri di berbagai bank dan koperasi penyalur.

Kalau sudah memenuhi persyaratan, maka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat dilakukan di website resmi masing-masing bank penyalur.

Rabu, 14 April 2021

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021

Berikut ini admin blog juragan KASDI akan membagikan pedoman

Pengelolaan keuangan desa Tahun 2021 yang ditulis oleh Dra. Farida Kurnianingrum, MM Kasubdit. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Dit. Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen. Bina Pemerintahan Desa – Kementerian Dalam Negeri.


Bagi sobat desa yang membutuhkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021

DOWNLOAD

Mendagri Tito WARNING Kepala Desa Terkait Perangkat Desa

kadesitoh.blogspot.com


Mendagri Tito WARNING Kepala Desa Terkait Perangkat Desa

Mendagri Tito WARNING Kepala Desa Terkait Perangkat Desa

Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa dalam hal memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan sehingga berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa

Berikut ini Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, silakan Download dibawah ini.

Selengkapnya Download Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. DOWNLOAD DISINI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN NOMOR: /6/SK/HK.01/2/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN PROGRAM ...